SuaraRiau.id - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru menemukan 1.826 produk kosmetik tidak memenuhi ketentuan dengan nilai ekonomi mencapai Rp38 juta rupiah dalam aksi penertiban pada 19-28 Juli 2022.
"Pada periode penertiban itu dilakukan di wilayah Kota Pekanbaru, Kabupaten Kampar dan Kabupaten Rohul secara terpadu bersama Dinas Kesehatan, Disperindag dan Satpol PP," kata Kepala BBPOM Pekanbaru, Yosep Riawan dikutip dari Antara, Selasa (2/8/2022).
Yosep menjelaskan bahwa dalam aksi untuk melindungi masyarakat itu juga ditemukan produk kosmetik ilegal sebanyak 193 item, 5.270 pcs, dengan nilai ekonomi sebesar Rp67 juta.
Menurutnya, meskipun nilai ekonomi temuan tidak besar, namun demikian perlu menjadi kewaspadaan bersama bahwa produk kosmetik ilegal masih diminati oleh masyarakat baik di jalur konvensional dan daring.
"Terhadap temuan produk kosmetik ilegal dilakukan pemusnahan oleh pemilik dengan disaksikan oleh petugas pemilik atau penguasa barang membuat Surat Pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran yang sama dan BBPOM di Pekanbaru memberikan sanksi administratif berupa Peringatan Keras," katanya.
Sementara itu masyarakat harus dilindungi dilindungi dari risiko kesehatan akibat penggunaan kosmetika yang Tidak Memenuhi Syarat, karena untuk jangka panjang bisa mengakibatkan kerusakan kulit, kanker dan lainnya.
"Selain itu untuk menurunkan tingkat peredaran kosmetik ilegal maka juga dilaksanakan Aksi Penertiban Pasar dari Kosmetik Ilegal dan/atau mengandung Bahan Berbahaya secara serentak oleh seluruh UPT Badan POM se Indonesia pada minggu ke 3-4 bulan Juli 2022," katanya.
Target Aksi adalah merupakan kosmetik Tanpa Izin Edar (TIE), kosmetik mengandung bahan berbahaya, kosmetik yang masuk dalam public warning dan kosmetik kedaluwarsa/rusak.
Untuk itu, yang menjadi sasaran kegiatan adalah sarana distribusi kosmetik baik di retail modern dan pasar tradisional, terutam sarana dengan track record temuan produk kosmetik ilegal. (Antara)
Berita Terkait
-
Pegawai Honorer Kantor Lurah Pekanbaru Tewas usai Tersenggol Motor lalu Ditabrak Mobil
-
87 Produk Kosmetik Ilegal dari China dan Malaysia Disita di Tanjungpinang
-
Pelaku Hipnotis Telur Ditangkap, Warga Pekanbaru Kehilangan Puluhan Juta
-
Pemkot Tanggapi soal Heboh Street Fashion Week Digelar di CFD Pekanbaru
-
Cerita Sopir Truk Baru Dapat Solar setelah Keliling Lima SPBU di Pekanbaru
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
KPK Periksa 3 Orang Terkait Korupsi Pembangunan Flyover SKA Pekanbaru, Siapa?
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Pekanbaru, Selasa 24 Februari 2026
-
Petugas Kebersihan Kantor Gubernur Riau Dikabarkan Belum Gajian 2 Bulan
-
CEK FAKTA: Dana Rp100 T untuk Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Jadi PNS, Benarkah?
-
Jadwal Buka Puasa Ramadan di Pekanbaru, Senin 23 Februari 2026