Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Selasa, 02 Agustus 2022 | 08:01 WIB
Ilustrasi penangkapan pelaku hipnotis.

SuaraRiau.id - Tim Resmob Jembalang Polresta Pekanbaru menangkap pelaku hipnotis di kediamannya, Kelurahan Sukajadi, Talang Kelapa, Palembang, Sumatera Selatan, Senin (25/7/2022).

Diketahui, tersangka bernama Syukri alias Mamang (53) sebelumnya menghipnotis warga di Mal Pekanbaru pada Jumat 15 Juli 2022 sore.

Setelah melakukan aksinya Mamang kemudian kabur ke Palembang.

Menurut Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan, atas penipuan ini, korban mengalami kerugian hingga Rp 30,7 juta.

"Pelaku inisial S alias Mamang kita tangkap di rumahnya Kelurahan Sukajadi Talang Kelapa, Palembang, Sumatera Selatan," ujar Kompol Andri dikutip Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Senin (1/8/2022).

Insiden hipnotis tersebut, ungkap Andri, terjadi saat korban P sedang berada di Lantai 2 Mal Pekanbaru bertemu dengan dua orang laki-laki yang tidak dikenali.

"Selanjutnya korban dibawa ke dalam mobil. Modusnya pelaku memberikan dua butir telur dengan syarat agar korban menyerahkan gelang, cincin kalung, serta uang tunai Rp 13,7 juta serta Iphone," terangnya.

Korban baru sadar setelah sampai di rumah bahwa barang berharga serta uang tunai miliknya sudah raib. Lantas, korban langsung membuat laporan ke kepolisian berharap para pelaku segera ditangkap.

"Dari laporan korban dilakukan penyelidikan, dari hasil penyelidikan Tim Resmob Jembalang Polresta Pekanbaru mengetahui keberadaan pelaku di Palembang. Tanpa mengulur waktu tim berangkat ke sana, dan berhasil menangkap pelaku," pungkasnya.

Pelaku dijerat Pasal 378 KUHPidana tentang dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan ancaman di atas 4 tahun penjara.

Load More