SuaraRiau.id - Tarif parkir menjadi salah satu sorotan masyarakat Pekanbaru. Baru-baru ini, seorang warga dikagetkan dengan tarif baru parkir di sebuah jalan.
Warga bernama Arman kaget dimintai tarif parkir Rp 2.000 di Jalan Hangtuah. Tak hanya itu, ada spanduk yang terpasang terkait tarif parkir baru mengacu Perda Tahun 2022.
Dalam spanduk tersebut disebutkan bahwa tarif parkir sepeda motor untuk sekali parkir Rp2.000. Sedangkan untuk mobil sekali parkir Rp3.000. Arman mengaku belum mengetahui aturan tersebut.
"Biasanya saya cuma bayar Rp 1.000, ini kok sudah ada perda baru lagi. Nggak jelas nih aturannya," katanya kepada Riauonline.co.id--jaringan Suara.com.
Diduga, seorang oknum juru parkir nekat memasang pengumuman kenaikan tarif parkir secara sepihak di jalan tersebut.
Poster pengumuman itu terpasang di satu areal parkir di Jalan Hang Tuah, Kota Pekanbaru, tepatnya di depan Jalan Bambu Kuning.
Oknum juru parkir itu juga membuat bahwa kenaikan tarif parkir ini merujuk pada perda tahun 2022. Padahal hingga kini, regulasi terbaru perihal kenaikan tarif layanan parkir belum ada.
Tarif layanan parkir masih merujuk pada regulasi sebelumnya yakni Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 3 Tahun 2009 tentang Parkir dan Retribusi Parkir. Besarannya yakni sepeda motor Rp1.000 untuk sekali parkir dan mobil sebesar Rp2.000 untuk sekali parkir.
Kondisi tersebut langsung jadi perhatian Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru. Apalagi hingga kini pemerintah kota belum menerapkan kenaikan tarif layanan parkir.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Yuliarso menegaskan bahwa pengumuman itu dibuat sendiri oleh oknum juru parkir. Ia menilai itu pengumuman sepihak dari oknum juru parkir di kawasan tersebut.
"Jadi intinya belum diberlakukan seperti itu, karena semua stake holder mesti kita sampaikan dulu," tegasnya, Kamis 28 Juli 2022.
Menurutnya, saat ini baru tahap sosialisasi dan komunikasi terkait kenaikan tarif parkir. Pihaknya juga berkoordinasi dengan pihak terkait, perihal rencana kenaikan tarif parkir tepi jalan umum.
Pihaknya hingga saat ini masih berkomunikasi terkait rencana kenaikan tarif parkir. Ia menyebut ada pertimbangan dan alasan yang membuat pemerintah harus menaikkan tarif parkir tepi jalan umum.
Dirinya menyampaikan bahwa sepanjang Juli hingga Agustus 2022 menggelar sosialisasi rencana kenaikan tarif parkir. Pihaknya juga koordinasi dengan DPRD Kota Pekanbaru.
"Kalau ada oknum jukir seenaknya menaikkan tarif parkir, itu jadi perhatian kita bersama. Kita berterima kasih sudah diberitahu oleh masyarakat," paparnya.
Berita Terkait
-
Napi dan Mahasiswa Jadi Pengedar Narkoba Ditangkap di Pekanbaru
-
Seorang Pria Bacok Mantan Abang Ipar Gegara Ini
-
Anak Nyelonong Duluan Naik Motor, Emaknya Kena Apes Tergetok Palang Parkir
-
Harga Cabai Masih Tinggi, Penjual Ayam Geprek: Tambah Cabe Bayar Rp2 Ribu
-
Diduga Gegara Ngebut, Mobil Plat Merah Siak Terbalik di Jalan PT SIR
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Bocoran Realme C85 Pro: Baterai Tahan Lama, Tangguh dan Ramah di Kantong
-
3 Kijang Innova Bekas Mulai 70 Jutaan, Kabin Nyaman Angkut Keluarga Besar
-
6 Model Xenia Bekas 70 Jutaan Incaran Keluarga Muda, Serba Hemat dan Bersahabat
-
4 Rekomendasi Mobil Bekas 30 Jutaan Terbaik 2025, Irit Bensin dan Lincah
-
8 Mobil Bekas 30 Jutaan Tangguh Tahun 2025, Kendaraan Lawas Aura Tetap Berkelas