Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Kamis, 28 Juli 2022 | 14:31 WIB
Ilustrasi narkoba.

SuaraRiau.id - Polda Riau mengungkap penangkapan pelaku peredaran 200 pil ekstasi yang dikendalikan napi Pekanbaru serta 1 kilogram ganja yang dilakukan oleh seorang mahasiswa.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto menjelaskan 200 pil ekstasi ditemukan dari kantong plastik di dasbor sepeda motor OW (34), yang diakuinya diarahkan oleh napi Rutan Sialangbungkuk, Pekanbaru, Sabtu (26/6/2022).

Modusnya napi yang berinisial DK ini mengarahkan OW melalui panggilan telepon untuk mengambil pil ekstasi tersebut di halte bus di Jalan Arifin Achmad Pekanbaru.

"Berdasarkan hasil interogasi OW disuruh menjemput barang haram ini, yang nantinya akan diantar kepada pembeli," terang Sunarto dikutip dari Antara, Kamis (28/7/2022).

Sedangkan seorang mahasiswa semester 6 di salah satu Universitas di Riau berinisial FST (21), diringkus setelah terbukti menyimpan 1 kilogram ganja di dalam sebuah kotak fresh tea, di indekosnya di Jalan Bangau Sakti, Kecamatan Bina Widya, Sabtu (9/7/2022).

"Disaksikan ketua RT setempat, tim melakukan penggeledahan di indekos pelaku dan ditemukan sebuah kotak berisikan narkotika jenis ganja kering beserta sebuah timbangan," lanjutnya.

Dari hasil interogasi, FST mengakui barang tersebut dikirimkan dari Medan menggunakan bus oleh pelaku lain berinisial HOT, yang akan diedarkan di Pekanbaru. Hingga kini, polisi masih mengejar HOT yang keberadaannya diketahui di Medan, Sumatra Utara.

Atas perbuatannya, para pelaku terjerat Pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (Antara)

Load More