SuaraRiau.id - Pembunuhan sadis pasangan suami istri (pasutri) di Bagan Baru, Rokan Hilir akhirnya terungkap. Pelaku ternyata merupakan orang dekat korban.
Tersangka merupakan adik kandung korban meninggal dunia, US (23). Sementara suami korban, RH (32) mengalami luka parah akibat dibacok.
Ternyata, pelaku YS nekat menghabisi nyawa kakak kandung dan abang iparnya lantaran menyimpan dendam akibat sakit hati karena hubungan asmaranya tidak direstui.
Berikut ini fakta-fakta pembunuhan sadis berdasarkan keterangan yang dihimpun.
1. Hubungan nikah siri tak direstui
Pelaku membantai sang kakak dan abang iparnya karena hubungannya dengan seorang wanita tak direstui keluarga.
Dari pengakuannya kepada polisi, pelaku YS dan istri siri MA akan dipisahkan oleh sang kakak kandung US. Lantaran alasan tersebut, adiknya itupun nekat melakukan aksi sadis berujung maut.
2. Pelaku diamuk massa
Tersangka YS sempat dihajar massa usai melakukan aksinya. Polisi mengaku pengungkapan pembunuhan ini dibantu masyarakat dan Bhabinkamtibmas pada Jumat (22/7/2022) sekira pukul 21.30 WIB.
"Dari laporan saat kejadian tersebut, Bhabinkamtibmas dan warga langsung mendatangi rumah korban US dan RH alias Kompeng. Kebetulan waktu diamankan pelaku, senjata tajam sejenis parang dalam posisi lepas, sehingga berhasil diamankan," ujar Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto, Senin (25/7/2022).
3. Sakit hati
Tidak direstuinya hubungan pelaku YS dan istri sirinya MA membuat nekat melakukan aksi pembunuhan sang kakak.
Kapolres mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan dan keterangan terhadap pelaku karena kedua pelaku (pasangan) ini saling suka, kemudian akan dipisahkan oleh keluarga korban.
Berita Terkait
-
Es Teh atau Teh Hangat? Pilihan Terbaik untuk Berbuka Puasa
-
Hotman Paris Ungkap Penyebab Dirinya Sakit Abses Hati sambil Sentil Firdaus Oiwobo
-
Pembunuhan Sadis di Pulogadung, Pelaku Lakukan ini Sebelum Cor Jasad Pemilik Ruko
-
Nissa Sabyan dan Ayus Sabyan Jaga Jarak saat Manggung: Kok Enggak Pegangan Tangan?
-
Tata Cara Nikah Siri yang Biasa Dilakukan, Dianggap Sah Namun Tidak Diakui Secara Hukum
Tag
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Link Live Streaming AC Milan vs Inter Milan: Duel Panas Derby Della Madonnina
-
FULL TIME! Yuran Fernandes Pahlawan, PSM Makassar Kalahkan CAHN FC
-
Libur Lebaran, Polresta Solo Siagakan Pengamanan di Solo Safari
-
Dipermak Nottingham Forest, Statistik Ruben Amorim Bersama MU Memprihatinkan
-
Partai Hidup Mati Timnas Indonesia vs China: Kalah, Branko Ivankovic Dipecat!
Terkini
-
5 Tahun Tak Bisa Pulang, Bu Atun Bersyukur Ada Program Mudik Gratis dari BUMN
-
Gubri Abdul Wahid Ungkap Rencana Hadapi 'Badai' Efisiensi Anggaran
-
Polda Riau Ungkap Penyebab Penikaman Polisi hingga Berujung Maut
-
BRImo Siap Mendukung Transaksi Selama Libur Lebaran 2025 Seru dan Mudah!
-
Sebanyak 1 Juta AgenBRILink BRI Siap Tangani Transaksi dan Pembayaran Sepanjang Lebaran 1446 H