SuaraRiau.id - Pembunuhan sadis pasangan suami istri (pasutri) di Bagan Baru, Rokan Hilir akhirnya terungkap. Pelaku ternyata merupakan orang dekat korban.
Tersangka merupakan adik kandung korban meninggal dunia, US (23). Sementara suami korban, RH (32) mengalami luka parah akibat dibacok.
Ternyata, pelaku YS nekat menghabisi nyawa kakak kandung dan abang iparnya lantaran menyimpan dendam akibat sakit hati karena hubungan asmaranya tidak direstui.
Berikut ini fakta-fakta pembunuhan sadis berdasarkan keterangan yang dihimpun.
1. Hubungan nikah siri tak direstui
Pelaku membantai sang kakak dan abang iparnya karena hubungannya dengan seorang wanita tak direstui keluarga.
Dari pengakuannya kepada polisi, pelaku YS dan istri siri MA akan dipisahkan oleh sang kakak kandung US. Lantaran alasan tersebut, adiknya itupun nekat melakukan aksi sadis berujung maut.
2. Pelaku diamuk massa
Tersangka YS sempat dihajar massa usai melakukan aksinya. Polisi mengaku pengungkapan pembunuhan ini dibantu masyarakat dan Bhabinkamtibmas pada Jumat (22/7/2022) sekira pukul 21.30 WIB.
"Dari laporan saat kejadian tersebut, Bhabinkamtibmas dan warga langsung mendatangi rumah korban US dan RH alias Kompeng. Kebetulan waktu diamankan pelaku, senjata tajam sejenis parang dalam posisi lepas, sehingga berhasil diamankan," ujar Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto, Senin (25/7/2022).
3. Sakit hati
Tidak direstuinya hubungan pelaku YS dan istri sirinya MA membuat nekat melakukan aksi pembunuhan sang kakak.
Kapolres mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan dan keterangan terhadap pelaku karena kedua pelaku (pasangan) ini saling suka, kemudian akan dipisahkan oleh keluarga korban.
Berita Terkait
-
Es Teh atau Teh Hangat? Pilihan Terbaik untuk Berbuka Puasa
-
Hotman Paris Ungkap Penyebab Dirinya Sakit Abses Hati sambil Sentil Firdaus Oiwobo
-
Pembunuhan Sadis di Pulogadung, Pelaku Lakukan ini Sebelum Cor Jasad Pemilik Ruko
-
Nissa Sabyan dan Ayus Sabyan Jaga Jarak saat Manggung: Kok Enggak Pegangan Tangan?
-
Tata Cara Nikah Siri yang Biasa Dilakukan, Dianggap Sah Namun Tidak Diakui Secara Hukum
Tag
Terpopuler
- Sejak Dulu Dituntut ke Universitas, Kunjungan Gibran ke Kampus Jadi Sorotan: Malah Belum Buka
- Maharani Dituduh Rogoh Rp 10 Miliar Agar Nikita Mirzani Dipenjara, Bunda Corla Nangis
- Ditahan Atas Dugaan Pemerasan, Beredar Rekaman Suara Reza Gladys Sebut Mail Syahputra Tolak Transferan
- Kini Ngekos, Nunung Harus Bayar Cicilan Puluhan Juta Rupiah ke Bank
- Maharani Kemala Jawab Kabar Guyur Rp10 Miliar Biar Nikita Mirzani Ditahan: Kalian Pikir Gak Capek?
Pilihan
-
Harga Emas Antam Ngegaspol, Naik Tinggi Lagi Hari Ini
-
Rahasia Mudik Lebaran Lancar: Tips Pesan Tiket Bus Sinar Jaya Online Tanpa Ribet!
-
Dompet Aman, Perut Kenyang: 7 Rekomendasi Bukber Hemat di Jogja
-
Steve Saerang: Revolusi AI Setara Penemuan Mesin Uap!
-
Prediksi Nomor Punggung Pemain Timnas Indonesia: Emil Audero-Ole Romeny Saling Sikut?
Terkini
-
Didukung BRI, Cokelat Ndalem Sukses Pasarkan Produknya ke Luar Negeri
-
Bukti Dugaan Bagi-bagi Uang Paslon 03 Diserahkan Warga ke Bawaslu Siak
-
Kasus Korupsi Dana Bencana, Eks Kepala BPBD Siak Dituntut 7 Tahun Penjara
-
Mudik Aman Sampai Tujuan: BRI Group Berangkatkan 8.482 Pemudik di Lebaran 2025
-
BRI Group Berikan 100.000 Paket Sembako dan Santunan kepada Anak Yatim Piatu Selama Ramadan