SuaraRiau.id - Polresta Pekanbaru akhirnya mengamankan DS (39), pria yang telah menyetubuhi gadis di bawah umur.
Pelaku DS ditangkap di ladang terong Daerah Kurao Tengah, Kecamatan Lubuk Basung, Agam, Sumatera Barat pada Minggu (17/7/2022) sore.
DS tak melakukan aksi bejatnya sendiri. Ia dibantu sang istri berinisial S yang turut merekam aksi tak senonohnya itu.
Kini pelaku DS dan istrinya beserta barang bukti sudah diamankan untuk proses lebih lanjut.
"Benar pelaku DS diamankan di Sumatera Barat. Pelaku melakukan tindak pidana persetubuhan anak yang berusia 16 tahun," ucap Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan dikutip dari Antara, Rabu (20/7/2022) siang.
Dijelaskannya, hal itu diketahui setelah foto telanjang korban tersebar di sosial media. Keluarga yang terkejut langsung menanyai korban dan ia mengaku itu terjadi saat ia disetubuhi oleh DS pada Juli 2021 lalu.
"Korban mengaku telah disetubuhi oleh pelaku di rumah kosong di Jalan Abadi, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru, usai fotonya beredar tanpa mengenakan busana. Istri pelaku turut membantu dengan cara membujuk korban untuk melayani sang suami berhubungan badan," ungkap Andrie.
Setelah berhasil membujuk korban, istri pelaku langsung membawa korban ke rumah kosong tempat lokasi persetubuhan tersebut.
"Pelaku sudah menunggu istri dan korban di rumah tersebut. Pelaku pun menyetubuhi korban dan direkam oleh istrinya," lanjutnya.
Usai melakukan persetubuhan, istri pelaku tadi langsung mengancam korban untuk tetap terus melayani suaminya.
"S ini mengancam jika korban tidak mau lagi melayani suaminya, maka ia akan menyebarkan video hubungan badan korban dengan pelaku," tutur Andrie.
Orangtua korban, Marjarita (63) yang tidak terima dengan perbuatan pelaku langsung membuat laporan ke polisi.
"Berdasarkan laporan langsung dilakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku di Sumatera Barat. Tim segera melakukan pengejaran ke sana dan berhasil menangkapnya," ucapnya.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Untuk istri pelaku kasusnya sudah dilimpahkan perkaranya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (29/6/2022) lalu," tegas Andrie. (Antara)
Berita Terkait
-
Viral 'Surat Sakti' untuk Anak Pejabat Masuk Kedokteran Unri, Warganet Colek Menteri Nadiem
-
Heboh Anak Pejabat Pekanbaru Masuk Kedokteran Pakai 'Surat Sakti': Jalur Orang Dalam
-
Heboh Warga Pekanbaru Diminta Rp850 Ribu untuk Buat KTP dan KK
-
Rekaman Audio Diduga Oknum Polresta Pekanbaru Minta Rp40 Juta ke PSPS Riau
-
Siap-siap, Tarif Parkir di Pekanbaru Bakal Naik per September 2022
Terpopuler
- 5 Moisturizer yang Cocok untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas
- 4 HP Kamera 200 MP Under Rp5 Juta untuk Foto dan Video Kualitas Tinggi
- Djarum Digeledah KPK, Publik Ramai Kaitkan dengan Isu Haji Isam dan DBS
- 5 Sunscreen untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas
- Cara Cek KTP Kita Terdaftar di Pinjol Apa Saja?
Pilihan
-
Resmi, MA Putuskan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tidak Sah
-
Kembangkan AURA, Suara.com Raih AMSI Awards 2026 di Bidang Inovasi Produk dan Pemanfaatan AI
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
Terkini
-
Pemerintah Didesak Perjuangkan Hak Kelola Warga atas Eks Konsesi SRL di Pulau Rangsang
-
Syamsuar Berduka atas Kepergian Arwin AS: Dia Guru dan Mentor Terbaik
-
Operasi Lancang Kuning Belum Berakhir, Kecelakaan Renggut Nyawa Pelajar di Siak
-
Pemerintah Kucurkan Rp1,235 Triliun, Pemprov Riau Kebagian Rp30 M untuk Karhutla
-
Arwin AS Berpulang, Bupati Bengkalis Kenang Jasa Bapak Pembangunan Siak