SuaraRiau.id - Mantan Bupati Indragiri Hilir Indra Mukhlis Adnan mengajukan praperadilan usai ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan kasus korupsi yang menjeratnya.
Terbaru, Pengadilan Negeri Tembilahan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan kuasa hukum Indra Mukhlis Adnan pada Senin (11/7/2022).
Hakim menyatakan penyidik oleh Kejari Indragiri Hilir, dinilai cacat hukum sehingga penetapan tersangka ditolak.
Keputusan sidang prapradilan Indra Muchlis Adnan dipimpin oleh Hakim Tunggal Jenner Christiandi Sinaga.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Tembilahan, Habibi Kurniawan menyebutkan, pengabulan permohonan pembatalan tersangka dilakukan dengan sejumlah keputusan salah satunya surat penetapan tersangka Indra Mukhlis Adnan pada Kamis (16/6/2022) lalu oleh Kejari Indragiri Hilir dianggap tidak sah atau cacat hukum.
“Kita sudah mengabulkan permohonan-permohonan dari pemohon Indra Mukhlis Adnan untuk sebagian,” ucapnya kepada Antara.
Selain itu, Habibi menyatakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang dikeluarkan oleh Kejari atas nama pemohon Indra Mukhlis Adnan juga tidak sah sehingga tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
“Berdasarkan keputusan tersebut, tersangka diperbolehkan pulang malam ini,” ucap Habibi.
Salah satu kuasa hukum Indra Mukhlis Adnan, Muhammad Arsyad berterima kasih atas keputusan hakim karena keputusan yang dikeluarkan sesuai dengan permohonan pihaknya.
"Artinya keputusan dan pertimbangan hakim jelas karena penetapan tersangka Indra Mukhlis dalam perkara ini memang tidak memiliki dua alat bukti,” tutur Arsyad.
Selanjutnya, surat perintah penahanan tersangka juga dibatalkan karena cacat hukum karena adanya beberapa Sprindik.
"Itu inti yang menjadi pertimbangan oleh hakim,” ucap Arsyad.
Sebelumnya, Indra Mukhlis Adnan melalui kuasa hukum mengajukan gugatan praperadilan di PN Tembilahan, atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri terkait dugaan korupsi penyertaan modal pada BUMD PT Gemilang Citra Mandiri (GCM) tahun 2004-2006.
Gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri terdaftar pada Selasa (21/6/2022) dengan nomor 2./Pid.Pra/2022/Pn.Tbh karena keberatan atas penetapan tersangka eks Bupati Indragiri Hilir yang tidak sesuai Standard Operating Procedure (SOP) sehingga yang dinilai cacat formil. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Setengah Hati Memberantas Korupsi!: Membongkar Beragam Kasus Korupsi
-
Mundur dari KPK, Kasus Dugaan Gratifikasi Lili Pintauli Harus Diusut
-
Presiden Jokowi Keluarkan Keppres Pengunduran Diri Lili Pintaulin di Tengah Sidang Etik KPK
-
Kasus Korupsi Bina Marga DKI, Kejati Tetapkan 2 Tersangka dari Pihak ASN dan Swasta
-
Indra Mukhlis Ajukan Praperadilan Terkait Kasus Korupsi, Ini Kata Kejari Indragiri Hilir
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
5 Krim Malam yang Bagus untuk Kulit Sensitif, Menjaga Kelembapan
-
Kemendagri Bakal Sanksi Wali Kota Prabumulih usai Viral Pencopotan Kepsek
-
5 HP 1 Jutaan Paling Cocok buat Emak-emak Modern, Baterai Awet Seharian
-
PNM Dorong Produk Nasabah PNM Mekaar ke Panggung Halal Dunia
-
Muflihun Menangkan Praperadilan, Begini Respons Polda Riau