SuaraRiau.id - Mantan Bupati Indragiri Hilir Indra Mukhlis Adnan mengajukan praperadilan usai ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan kasus korupsi yang menjeratnya.
Terbaru, Pengadilan Negeri Tembilahan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan kuasa hukum Indra Mukhlis Adnan pada Senin (11/7/2022).
Hakim menyatakan penyidik oleh Kejari Indragiri Hilir, dinilai cacat hukum sehingga penetapan tersangka ditolak.
Keputusan sidang prapradilan Indra Muchlis Adnan dipimpin oleh Hakim Tunggal Jenner Christiandi Sinaga.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Tembilahan, Habibi Kurniawan menyebutkan, pengabulan permohonan pembatalan tersangka dilakukan dengan sejumlah keputusan salah satunya surat penetapan tersangka Indra Mukhlis Adnan pada Kamis (16/6/2022) lalu oleh Kejari Indragiri Hilir dianggap tidak sah atau cacat hukum.
“Kita sudah mengabulkan permohonan-permohonan dari pemohon Indra Mukhlis Adnan untuk sebagian,” ucapnya kepada Antara.
Selain itu, Habibi menyatakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang dikeluarkan oleh Kejari atas nama pemohon Indra Mukhlis Adnan juga tidak sah sehingga tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
“Berdasarkan keputusan tersebut, tersangka diperbolehkan pulang malam ini,” ucap Habibi.
Salah satu kuasa hukum Indra Mukhlis Adnan, Muhammad Arsyad berterima kasih atas keputusan hakim karena keputusan yang dikeluarkan sesuai dengan permohonan pihaknya.
"Artinya keputusan dan pertimbangan hakim jelas karena penetapan tersangka Indra Mukhlis dalam perkara ini memang tidak memiliki dua alat bukti,” tutur Arsyad.
Selanjutnya, surat perintah penahanan tersangka juga dibatalkan karena cacat hukum karena adanya beberapa Sprindik.
"Itu inti yang menjadi pertimbangan oleh hakim,” ucap Arsyad.
Sebelumnya, Indra Mukhlis Adnan melalui kuasa hukum mengajukan gugatan praperadilan di PN Tembilahan, atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri terkait dugaan korupsi penyertaan modal pada BUMD PT Gemilang Citra Mandiri (GCM) tahun 2004-2006.
Gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri terdaftar pada Selasa (21/6/2022) dengan nomor 2./Pid.Pra/2022/Pn.Tbh karena keberatan atas penetapan tersangka eks Bupati Indragiri Hilir yang tidak sesuai Standard Operating Procedure (SOP) sehingga yang dinilai cacat formil. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Setengah Hati Memberantas Korupsi!: Membongkar Beragam Kasus Korupsi
-
Mundur dari KPK, Kasus Dugaan Gratifikasi Lili Pintauli Harus Diusut
-
Presiden Jokowi Keluarkan Keppres Pengunduran Diri Lili Pintaulin di Tengah Sidang Etik KPK
-
Kasus Korupsi Bina Marga DKI, Kejati Tetapkan 2 Tersangka dari Pihak ASN dan Swasta
-
Indra Mukhlis Ajukan Praperadilan Terkait Kasus Korupsi, Ini Kata Kejari Indragiri Hilir
Terpopuler
- Presiden RI Minta Maaf ke Malaysia - Singapura Akibat Asap, Tapi Itu SBY...
- Rudy Masud Senyum Semringah Bersama Istri di Singapura, Media Asing: Rakyatnya Sesak Nafas
- Wapres RI Mundur Saat Ekonomi Bergejolak, Hubungan Dengan Presiden Memburuk
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Wajah Kencang dan Awet Muda
- Rudal Houthi Ancam Piala Asia 2027 di Arab Saudi: AFC Bungkam, Jepang Resmi Mundur dari Turnamen
Pilihan
-
Maruli Simanjuntak Disebut Dilantik Prabowo Jadi Wakil Panglima TNI, Kamis Sore Ini
-
Kompak Berpakaian Dinas Lengkap Sambangi Istana, Perwira Tinggi TNI Siap Dilantik Prabowo
-
Belajar Hadapi Kekeringan dari Romo Kirjito, Mamanen Air Hujan yang Jatuh dari Langit
-
Krisis! Kelangkaan BBM Meluas Tak Hanya Bali, Antrean Berjam-jam
-
Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud Bungkam usai Viral Sarapan di Singapura
Terkini
-
Riau Kembali Gelar Pemutihan Denda Pajak Kendaraan, Berlaku hingga 30 November
-
Pemkab Meranti Perpanjang Belajar Daring Imbas Kabut Asap Belum Reda
-
Pemprov Riau Diminta Ambil Langkah Nyata Terkait Dampak Kabut Asap Karhutla
-
Polda Riau Lanjutkan Kasus Jual Beli Lahan Kawasan Hutan Rokan Hilir
-
Rekomendasi MP Club Ditutup usai Penggerebekan Narkoba, Ini Kata Agung Nugroho