SuaraRiau.id - Mantan Bupati Indragiri Hilir (Inhil) Indra Mukhlis Adnan resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. Ia pun kini menjalani penahanan.
Indra Mukhlis Adnan ditetapkan tersangka korupsi dalam penyertaan modal pada BUMD Inhil, PT GCM tahun 2004, 2005, 2006. Selain Indra Mukhlis Adnan, Kejari juga menetapkan Direktur PT GCM, Zainul Ikhwan sebagai tersangka.
Kekinian, Indra Mukhlis Adnan mengajukan gugatan praperadilan lantaran penyidikan perkara dinilai cacat formil.
Menanggapi hal tersebut, Kejari Indragiri Hilir membantah dalil gugatan praperadilan yang dilayangkan Indra Mukhlis Adnan.
Kajari Indragiri Hilir Rini Triningsih mengungkapkan semua penyelidikan sudah sesuai SOP.
"Kita sudah jawab apa yang didalilkan oleh penasehat hukum dan penyelidikan sudah dilakukan," ucap Rini kepada Antara, Selasa (5/7/2022).
Salah satu poingugatan adalah dalil yang mengatakan tidak adanya penyelidikan dan tidak adanya pemberitahuan penyelidikan kepada yang bersangkutan.
Menurut Rini, penyelidikan sudah jelas dilakukan dan pemberitahuan tidak perlu dilakukan karena bersifat umum.
"Kita hanya mencari peristiwa pidananya," kata Rini.
Terkait pernyataan tidak adanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), Rini menegaskan bahwa SPDP sudah disampaikan pada Kamis (16/6) lalu saat penetapan tersangka berikut Sprindik atas nama Indra Muchlis Adnan.
"Yang nerima orangnya Pak Indra sebanyak tiga orang," tegasnya.
Sedangkan persoalan alat bukti pihaknya menegaskan sudah mengantongi lebih dari dua alat bukti seperti adanya keterangan saksi-saksi, ahli dan alat bukti surat. Hal tersebut, kata dia, sudah cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.
"Besok pembuktian alat bukti yang menghadirkan saksi, surat dan akan kita buktikan di persidangan," ucap Rini.
Rini menambahkan, pada intinya memang ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Indra Muchlis Adnan sehingga harus ikut mempertanggungjawabkan kerugian PT Gemilang Citra Mandiri (GCM).
"Ada kerjasama yang erat sehingga timbul satu tindak pidana, tidak hanya direktur PT GCM," ungkap Rini.
Tag
Berita Terkait
-
KPK Jebloskan 4 Penyuap Rahmat Effendi Ke Lapas Sukamiskin
-
Lansia 85 Tahun Gugat Penetapan Tersangka Atas Kasus Pencabulan di Bima
-
Ayah Mutilasi Anak di Indragiri Hilir Ternyata Tak Derita Gangguan Jiwa
-
Pelapor Dugaan Korupsi Tidak Bisa Dilaporkan Balik, Ini Penjelasan Hukumnya
-
Kasus Ayah Mutilasi Anak di Riau Terungkap, Korban Sempat Panggil 'Bapak' sebelum Tewas
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
Terkini
-
Karhutla Riau: Sudah 126 Hektare Lahan Terbakar di Awal Februari 2026
-
BRI Perkuat BRIVolution Reignite, Nilai Transaksi BRImo Tembus Rp7.057 Triliun
-
8 Mobil Kecil Bekas di Bawah 50 Juta, Stylish dan Bertenaga untuk Harian
-
Jutaan Dokumen Epstein Seret Tokoh Dunia, Jaksa: Kami Tak Lindungi Trump
-
Fakta-fakta Polisi Bongkar Sindikat Perdagangan Manusia di Bengkalis