"Yang nerima orangnya Pak Indra sebanyak tiga orang," tegasnya.
Sedangkan persoalan alat bukti pihaknya menegaskan sudah mengantongi lebih dari dua alat bukti seperti adanya keterangan saksi-saksi, ahli dan alat bukti surat. Hal tersebut, kata dia, sudah cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.
"Besok pembuktian alat bukti yang menghadirkan saksi, surat dan akan kita buktikan di persidangan," ucap Rini.
Rini menambahkan, pada intinya memang ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Indra Muchlis Adnan sehingga harus ikut mempertanggungjawabkan kerugian PT Gemilang Citra Mandiri (GCM).
"Ada kerjasama yang erat sehingga timbul satu tindak pidana, tidak hanya direktur PT GCM," ungkap Rini.
Atas jawaban tersebut kuasa hukum Indra Muchlis Adnan, Muhammad Arsyad akan membantah semua dalil yang disampaikan termohon (pihak jaksa) dengan bukti surat dan saksi di persidangan selanjutnya.
"Kami tetap pada permohonan kami, atas dalil jawaban yang disampaikan akan kami bantah satu per satu, khususnya tentang pengantongan dua alat bukti,” tutur Arsyad.
Arsyad mengatakan sampai hari ini pihaknya tetap menganggap tidak adanya alat bukti yang dimiliki Kejari dalam menetapkan tersangka serta adanya pelanggaran hukum formil dalam proses penyidikan.
Meski demikian, pihaknya mengatakan sudah menyiapkan sejumlah alat bukti jika nantinya ditemukan adanya pelanggaran hukum formil.
"Kita akan kita pertajam dalam persidangan selanjutnya. Besok agenda pembuktian surat dan saksi fakta dari pemohon dan termohon,” tambahnya. (Antara)
Berita Terkait
-
Skandal Vonis Lepas Minyak Goreng: Istri Hakim hingga Sopir PN Jakpus Diperiksa Kejagung
-
Sebut Ada Intervensi Hakim MA di Sidang Praperadilan Hasto, PDIP Bakal Lapor ke KY
-
PDIP Sebut Praperadilan Hasto Ditolak karena Ada Intervensi ke Hakim Djuyamto: Inisial Y dari MA
-
Ditahan Kasus Korupsi, Begini Siasat Licik RG Bobol Bank BNI Selama 2 Tahun
-
KPK Kebut Dokumen Affidavit untuk Kasus Paulus Tannos di Singapura Sebelum 30 April 2025
Tag
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
Pilihan
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
-
BREAKING NEWS! Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
-
IHSG Susah Gerak, Warga RI Tahan Belanja, Analis: Saya Khawatir!
Terkini
-
Sambut Hari Kartini, PNM Dukung Perempuan Sehat dan Mandiri sebagai Pilar Indonesia Emas 2045
-
Survei RiauOnline Ungkap Kemampuan Agung Nugroho-Markarius Anwar Pimpin Pekanbaru
-
Fakta-fakta Viral Dugem di Sel: 14 Tahanan Diperiksa hingga Kepala Rutan Pekanbaru Dicopot
-
Kesempatan Ditransfer Ratusan Ribu, Buruan Ambil DANA Kaget Kamis 17 April 2025
-
Dinas PU Siak Dipanggil Buntut Warga Keluhkan Air Minum Berlumpur dan Bau