Atas jawaban tersebut kuasa hukum Indra Muchlis Adnan, Muhammad Arsyad akan membantah semua dalil yang disampaikan termohon (pihak jaksa) dengan bukti surat dan saksi di persidangan selanjutnya.
"Kami tetap pada permohonan kami, atas dalil jawaban yang disampaikan akan kami bantah satu per satu, khususnya tentang pengantongan dua alat bukti,” tutur Arsyad.
Arsyad mengatakan sampai hari ini pihaknya tetap menganggap tidak adanya alat bukti yang dimiliki Kejari dalam menetapkan tersangka serta adanya pelanggaran hukum formil dalam proses penyidikan.
Meski demikian, pihaknya mengatakan sudah menyiapkan sejumlah alat bukti jika nantinya ditemukan adanya pelanggaran hukum formil.
"Kita akan kita pertajam dalam persidangan selanjutnya. Besok agenda pembuktian surat dan saksi fakta dari pemohon dan termohon,” tambahnya. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
KPK Jebloskan 4 Penyuap Rahmat Effendi Ke Lapas Sukamiskin
-
Lansia 85 Tahun Gugat Penetapan Tersangka Atas Kasus Pencabulan di Bima
-
Ayah Mutilasi Anak di Indragiri Hilir Ternyata Tak Derita Gangguan Jiwa
-
Pelapor Dugaan Korupsi Tidak Bisa Dilaporkan Balik, Ini Penjelasan Hukumnya
-
Kasus Ayah Mutilasi Anak di Riau Terungkap, Korban Sempat Panggil 'Bapak' sebelum Tewas
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Lonjakan 1.104 Titik Panas di Sumatera: Riau 97 Hotspot, Sumsel Terbanyak
-
KPK Periksa Stafsus Menhut Raja Juli, Dalami Dugaan Suap Bupati Kuansing
-
Kemenhut Bongkar Pembalakan Liar dan Tetapkan Enam Tersangka di Riau
-
SPPG di Kampar Kena Suspend Imbas Puluhan Siswa Keracunan MBG
-
BRI Group Tegaskan Komitmen Transformasi dan Inklusi Lewat Enam Penghargaan