Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Rabu, 06 Juli 2022 | 10:42 WIB
Mantan Bupati Indragiri Hilir Indra Mukhlis Adnan. [Ist]

Atas jawaban tersebut kuasa hukum Indra Muchlis Adnan, Muhammad Arsyad akan membantah semua dalil yang disampaikan termohon (pihak jaksa) dengan bukti surat dan saksi di persidangan selanjutnya.

"Kami tetap pada permohonan kami, atas dalil jawaban yang disampaikan akan kami bantah satu per satu, khususnya tentang pengantongan dua alat bukti,” tutur Arsyad.

Arsyad mengatakan sampai hari ini pihaknya tetap menganggap tidak adanya alat bukti yang dimiliki Kejari dalam menetapkan tersangka serta adanya pelanggaran hukum formil dalam proses penyidikan.

Meski demikian, pihaknya mengatakan sudah menyiapkan sejumlah alat bukti jika nantinya ditemukan adanya pelanggaran hukum formil.

"Kita akan kita pertajam dalam persidangan selanjutnya. Besok agenda pembuktian surat dan saksi fakta dari pemohon dan termohon,” tambahnya. (Antara)

Load More