SuaraRiau.id - Mantan Bupati Indragiri Hilir (Inhil) Indra Mukhlis Adnan resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. Ia pun kini menjalani penahanan.
Indra Mukhlis Adnan ditetapkan tersangka korupsi dalam penyertaan modal pada BUMD Inhil, PT GCM tahun 2004, 2005, 2006. Selain Indra Mukhlis Adnan, Kejari juga menetapkan Direktur PT GCM, Zainul Ikhwan sebagai tersangka.
Kekinian, Indra Mukhlis Adnan mengajukan gugatan praperadilan lantaran penyidikan perkara dinilai cacat formil.
Menanggapi hal tersebut, Kejari Indragiri Hilir membantah dalil gugatan praperadilan yang dilayangkan Indra Mukhlis Adnan.
Kajari Indragiri Hilir Rini Triningsih mengungkapkan semua penyelidikan sudah sesuai SOP.
"Kita sudah jawab apa yang didalilkan oleh penasehat hukum dan penyelidikan sudah dilakukan," ucap Rini kepada Antara, Selasa (5/7/2022).
Salah satu poingugatan adalah dalil yang mengatakan tidak adanya penyelidikan dan tidak adanya pemberitahuan penyelidikan kepada yang bersangkutan.
Menurut Rini, penyelidikan sudah jelas dilakukan dan pemberitahuan tidak perlu dilakukan karena bersifat umum.
"Kita hanya mencari peristiwa pidananya," kata Rini.
Terkait pernyataan tidak adanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), Rini menegaskan bahwa SPDP sudah disampaikan pada Kamis (16/6) lalu saat penetapan tersangka berikut Sprindik atas nama Indra Muchlis Adnan.
"Yang nerima orangnya Pak Indra sebanyak tiga orang," tegasnya.
Sedangkan persoalan alat bukti pihaknya menegaskan sudah mengantongi lebih dari dua alat bukti seperti adanya keterangan saksi-saksi, ahli dan alat bukti surat. Hal tersebut, kata dia, sudah cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.
"Besok pembuktian alat bukti yang menghadirkan saksi, surat dan akan kita buktikan di persidangan," ucap Rini.
Rini menambahkan, pada intinya memang ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Indra Muchlis Adnan sehingga harus ikut mempertanggungjawabkan kerugian PT Gemilang Citra Mandiri (GCM).
"Ada kerjasama yang erat sehingga timbul satu tindak pidana, tidak hanya direktur PT GCM," ungkap Rini.
Tag
Berita Terkait
-
KPK Jebloskan 4 Penyuap Rahmat Effendi Ke Lapas Sukamiskin
-
Lansia 85 Tahun Gugat Penetapan Tersangka Atas Kasus Pencabulan di Bima
-
Ayah Mutilasi Anak di Indragiri Hilir Ternyata Tak Derita Gangguan Jiwa
-
Pelapor Dugaan Korupsi Tidak Bisa Dilaporkan Balik, Ini Penjelasan Hukumnya
-
Kasus Ayah Mutilasi Anak di Riau Terungkap, Korban Sempat Panggil 'Bapak' sebelum Tewas
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Membanggakan, Atlet Riau Raih Medali Emas di SEA Games 2025 Thailand
-
7 Mobil Matic Bekas Selain Toyota, Pilihan Cerdas untuk Mobil Pertama
-
8 Mobil Matic Bekas untuk Wanita, Gampang Dikendarai dan Mudah Perawatan
-
Hadapi Cuaca Ekstrem, Posko Bencana di Riau Diminta Aktif 24 Jam
-
4 Mobil MPV Bekas 60 Jutaan: Tangguh dan Berkelas, Bisa Muat hingga 9 Penumpang