Saat ini polisi terus melakukan pendalaman lebih lanjut terkait keterlibatan pelaku lainnya.
"Kami masih mendalami apakah RP ini bekerja sendiri atau ada keterlibatan pelaku lainnya. Tidak menutupi kemungkinan bakal ada pelaku baru dalam kasus ini," tutupnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a jo ayat (2) huruf b UU RI Nomor 10 Tahun 1998, tentang Perubahan atas UU RI nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, dengan ancaman pidanaminimal tiga tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda minimal Rp5 miliar dan maksimal Rp200 miliar.
Aksi pembobolan uang nasabah oleh pegawai Bank BRK, bukanlah kali pertama terjadi. Sebelumnya, pada 2021 lalu di Bank BRK Cabang Rokan Hulu ditetapkan dua tersangka atas kasus yang sama. Salah satunya perempuan berinisial NH (37) selaku teller bank dan AS (42) mantan Head Teller atau Pemimpin Seksi Pelayanan.
Modus yang dilakukan para tersangka yakni NH selaku teller menuliskan dan menirukan tanda tangan nasabah dalam Form Slip Penarikan. Sehingga dapat melakukan penarikan uang tunai dari rekening nasabah.
Sedangkan, tersangka AS selaku Head Teller memberikan user id berikut password agar tersangka NH dapat melakukan transaksi penarikan dari rekening nasabah. Perbuatan keduanya merugikan nasabah sekitar Rp1,4 miliar. (Antara)
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Memanas! Ajukan Kasasi ke MA, Demokrat Larang Asri Auzar Pakai Atribut Partai
-
Gawat Kali Bah! Pegawai Bank Ini Kuras Uang Nasabah hingga Rp 5 Miliar Buat Judi Online
-
James Bond Cs Geruduk Holywings Pekanbaru: Kami Minta Angkat Kaki dari Tanah Melayu!
-
Kasus Dugaan Penggelapan Pegawai BRK Senilai Rp5 Miliar, Rugikan Puluhan Nasabah
-
Imbas Promo Miras di Jakarta, Holywings Pekanbaru Digeruduk Massa
Tag
Terpopuler
- Duet Elkan Baggott dan Jay Idzes, Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia vs China
- 27 Kode Redeem FF Terbaru 17 Mei: Klaim Diamond, Token, dan Skin Cobra MP40
- Penampilan Syahrini di Cannes Mengejutkan, Dianggap Berbeda dengan yang di Instagram
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
- Ditegur Dudung Abdurachman, Hercules Akhirnya Minta Maaf ke Gatot Nurmatyo dan Yayat Sudrajat
Pilihan
-
PSSI Bongkar Alasan Tak Panggil Elkan Baggott meski Sudah Sampai di Bali
-
Kurator Didesak Penuhi Hak Karyawan PT Sritex, Tagihan Pembayaran Capai Rp 337 Miliar
-
Menelisik Kinerja Emiten Kongsian Aguan dan Salim
-
Mudah Ditebak, Ini Prediksi Starting XI Timnas Indonesia vs China
-
Muhammadiyah dan BSI Rujuk?
Terkini
-
Pemutihan Pajak Kendaraan Riau Dimulai Hari Ini hingga 19 Agustus 2025
-
3 Link DANA Kaget Bernilai Rp395 Ribu, Semoga Menjadi Keberuntunganmu
-
BRI Dukung Desa BRILiaN Hargobinangun Yogyakarta Ciptakan Sistem Sampah Digital dan UMKM Mandiri
-
3 Amplop DANA Kaget Hari Ini, Bantu Tutupi Biaya Keperluan Mendadak
-
Waspada Pancaroba, Sudah 392 Warga Pekanbaru Terjangkit DBD