Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Selasa, 28 Juni 2022 | 10:25 WIB
Gedung Bank Riau Kepri di Jalan Sudirman Pekanbaru. [Foto: Riauonline]

"Setelah diinvestigasi, kasus dilaporkan ke Polda Riau dan ditindaklanjuti oleh Subdit Perbankan. Kemudian tersangka ditangkap dan ditahan di Polda Riau," tutup. Sunarto.

Atas perbuatannya, RP dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a Jo Pasal 49 ayat (2) huruf b UU Perbankan. RP terancam penjara 5 tahun.

Load More