Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Rabu, 25 Mei 2022 | 17:15 WIB
Mantan Gubernur Riau Annas Maamun (kedua kanan) yang mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka meninggalkan ruangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (30/3/2022). [ANTARA/M Risyal Hidayat]

SuaraRiau.id - Mantan Gubernur Riau Annas Maamun menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Pekanbaru terkait kasus dugaan korupsi RAPBD tahun 2014 dan 2015 di Riau, Rabu (25/5/2022).

Ini merupakan kali kedua Annas Maamun dimejahijaukan terkait kasus korupsi. Sebelumnya pria yang akrab dipanggil Atuk Annas itu juga pernah terlibat kasus korupsi alih fungsi lahan di Riau.

Kasus korupsi alih fungsi lahan kebun kelapa sawit ini membuat dirinya harus dipenjara di Lapas Sukamiskin, Bandung selama tujuh tahun

Hingga akhirnya ia bebas dari penjara pada 21 September 2020 lalu setelah mendapat grasi pemotongan masa hukuman oleh Presiden karena penyakit komplikasi yang dideritanya.

Berdasarkan pantauan, sidang dilaksanakan di Ruang Soebakhti lantai dua Pengadilan Negeri Pekanbaru. Tampak Atuk Annas mengenakan baju batik bermotif daun berwarna coklat saat mengikuti jalannya sidang secara virtual di Rutan Pekanbaru.

Agenda sidang kali ini ialah pembacaan dakwaan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Dahlan yang diikutisejumlah pengunjung, JPU dari KPK serta kuasa hukum terdakwa.

Di akhir pembacaan surat dakwaan, hakim Dahlan menanyakan kepada Annas apakah jelas apa yang dibacakan oleh JPU terkait dakwaannya.

Karena pendengaran Annas yang sudah mulai berkurang, Kuasa Hukum yang mendampingi menyampaikan kepada Hakim Dahlan bahwa Annas tak bisa mendengar jelas.

"Izin yang mulia, pendengaran Atuk Annas agak kurang yang mulia," ujar Kuasa Hukum yang mendampinginya di Rutan Pekanbaru.

Hakim Dahlan meminta kepada kuasa hukum terdakwa untuk membaca dakwaan yang telah disiapkan JPU untuk dipahami.

"Agenda untuk Kamis depan adalah pemeriksaan saksi. Sidang hari ini kita akhiri," tutup Hakim.

Sebelumnya diketahui, Pada 30 Maret 2022, KPK menjemput paksa Atuk Annas ke rumahnya di Pekanbaru karena selalu mangkir saat dilakukan panggilan.

KPK menilai Atuk Annas tidak kooperatif untuk hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK hingga akhirnya dijemput.

Pada kasus ini, JPU mendakwa Atuk Annas Maamundijerat dengan dakwaan Pertama Pasal 5 ayat (1) dan (2) atau Kedua: Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UUNomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Antara)

Load More