SuaraRiau.id - Berkas perkara mantan Gubernur Riau Annas Maamun dalam dugaan suap pengesahan RAPBD-P Tahun Anggaran 2014 dan RAPBD Tahun Anggaran 2015 Riau sudah lengkap.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang bukti dan tersangka Annas Maamun ke penuntutan untuk segera disidangkan.
"Telah selesai dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti untuk perkara tersangka AM, dari tim penyidik kepada tim jaksa KPK, pada Senin (18/4/2022). Penyidikan telah selesai dan seluruh kelengkapan isi perkara dinyatakan lengkap," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikutip dari Antara, Selasa (19/4/2022).
Ali mengatakan penahanan terhadap Annas masih dilakukan oleh tim jaksa selama 20 hari hingga 7 Mei 2022 di Kavling C1 Rutan KPK, yang berlokasi di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi atau Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK, Jakarta.
Selanjutnya, dalam waktu 14 hari kerja, tim jaksa segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor).
"Persidangan diagendakan akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru," ungkap Ali.
KPK mengumumkan Annas sebagai tersangka pada 30 Maret 2022. Selaku Gubernur Riau periode 2014-2019, Annas mengirimkan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2015 kepada Ketua DPRD Provinsi, yang saat itu dijabat oleh Johar Firdaus.
Dalam kasus itu pula, KPK juga telah menetapkan Johar Firdaus (JF) dan mantan Bupati Rokan Hulu yang juga mantan Anggota DPRD Provinsi Riau Suparman (SP) sebagai tersangka.
Dalam usulan yang diajukan oleh Annas tersebut, ada beberapa jenis alokasi anggaran yang diubah, di antaranya mengenai pergeseran anggaran perubahan untuk pembangunan rumah layak huni, yang awalnya menjadi proyek di Dinas Pekerjaan Umum diubah menjadi proyek Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD).
Namun, usulan anggaran itu tidak ditemukan kesepakatan dengan pihak DPRD, sehingga Annas diduga menawarkan sejumlah uang dan fasilitas lain berupa pinjaman kendaraan dinas bagi seluruh anggota DPRD Provinsi Riau periode 2009-2014.
Hal itu dilakukan agar usulan Annas tersebut dapat disetujui DPRD Provinsi Riau. Atas tawaran tersebut, Johar Firdaus bersama seluruh anggota DPRD menyetujui usulan Annas.
Selanjutnya, atas persetujuan Johar Firdaus mewakili anggota DPRD, sekira September 2014 diduga Annas merealisasikan janjinya dengan memberikan sejumlah uang melalui beberapa perwakilan anggota DPRD dengan jumlah sekitar Rp900 juta.
Tersangka Annas, sebagai pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, KPK telah memproses Annas dalam perkara korupsi terkait alih fungsi lahan di Riau dan ia telah bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung, pada 21 September 2020. (Antara)
Berita Terkait
-
Dewas KPK Tegaskan Tidak Menutup-nutupi Dugaan Kasus Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli
-
Ketua KPK Firli Bahuri Didorong Maju di Pilpres 2024, Dianggap Miliki Prestasi Berantas Korupsi
-
Dewas KPK Minta Pertamina Kooperatif Beri Keterangan Terkait Dugaan Memfasilitas Lili Pintauli Nonton MotoGp Mandalika
-
Soal Laporan AS Terkait Lili Pintauli, Mahfud MD ke Dewas KPK: Kalau Lili Pintauli Salah Harus Dijatuhi Sanksi
-
Telisik Kasus Suap Izin Lahan, KPK Panggil Staf Ahli Bupati Penajam Paser Utara
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 4 Toko Online Terpercaya untuk Beli Sepatu Lari di Indonesia, Dijamin Original
Pilihan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
Terkini
-
Agrinas Klaim Laba Bersih Rp27 Miliar, Petani Sawit Sebut Padahal Bisa Cuan Triliunan
-
Kronologi Bocah Tewas Diduga Diterkam Harimau di Area HTI Pelalawan
-
Ombudsman Tinjau Langsung Fasilitas dan Pelayanan di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Siak
-
Investasi ORI030 di BRI, Nikmati Kupon Tetap Hingga 7,00% per Tahun
-
Tentang Tiongkok, Sosialisme yang Mengabdi kepada Rakyat