Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Jum'at, 13 Mei 2022 | 12:35 WIB
Ilustrasi UIN Suska Riau. [riau.go.id]

SuaraRiau.id - Universitas Negeri Sultan Syarif Kasim atau UIN Suska Riau tersangkut masalah hukum. Dugaan korupsi pengelolaan dana Bantuan Layanan Umum (BLU) 2019 kampus yang berasal dari APBN naik ke tahap penyidikan.

Kabar tersebut dibenarkan Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Hukum Kejati Riau Bambang Heri Purwanto pada Kamis (12/5/2022).

“Benar, sudah dilakukan gelar perkara pada Rabu (11/5/2022) lalu,” kata Bambang dikutip dari Antara.

Dari hasil gelar perkara oleh tim penyelidik bidang tindak pidana khusus Kejati Riau, dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana BLU UIN Suska tahun 2019 yang bersumber dari APBN dengan Pagu Anggaran sebesar Rp 129.668.957.523, ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Sebelum ditingkatkan ke tahap penyidikan, tim penyelidik Pidsus telah melakukan pulbaket dan puldata, tim penyelidik telah melakukan pemanggilan dan permintaan keterangan terhadap 20 orang,” lanjut Bambang.

Selain itu, tim penyelidik juga telah melakukan pengumpulan sejumlah dokumen, yang ada kaitannya dalam pengelolaan dana BLU di UIN Suska Riau tahun 2019.

“Dari hasil penyelidikan tersebut, tim penyelidik bidang tindak pidana khusus Kejati Riau telah menemukan adanya indikasi peristiwa pidana, perbuatan melawan hukum dan potensi kerugian negara,” bebernya.

Selanjutnya untuk proses penyidikan, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau telah mengeluarkan surat perintah penyidikan dan telah menunjuk beberapa jaksa penyidik untuk menyelesaikan proses penyidikan terhadap penanganan perkara tersebut.

"Pak Kajati juga telah menunjuk beberapa orang jaksa penyidik untuk menyelesaikan proses penyidikan terhadap penanganan perkara tersebut," tutup Bambang. (Antara)

Load More