SuaraRiau.id - Beredar video curhat seorang pengendara yang memarkir mobilnya di jalanan Pekanbaru. Dalam penuturannya, ia terlihat kecewa dengan juru parkir lantaran terkesan tak bertanggungjawab.
Dalam akun Instagram @brosispku, perekam mengeluhkan pelayanan tukang parkir yang meminta uang sebesar Rp5.000 saat mobil baru parkir. Namun sang juru parkir pergi alias menghilang saat pengendara mau pulang.
"Tolong min. Gimana ya solusinya ges. Tukang parkir minta uang pas kita baru parkir. Pas kita sudah mau pulang, hilang dia." tulis perekam di bodi video sebagai keterangan dilihat pada Selasa (24/5/2022).
"Padahal pemerintah (Pekanbaru) sudah menetapkan tarif parkir itu Rp1.000 untuk motor dan Rp2.000 untuk mobil, tapi ini (diminta) Rp5.000. Aku sih engga masalah nominalnya, tapi pas kita keluar ada yang membantulah." imbuhnya lagi.
Video tersebut mendapat banyak komentar dari netizen. Tak sedikit dari mereka yang ikut curhat juga dengan apa yang dialami terkait pelayanan parkir.
Selain itu, ada juga yang mengingatkan bahwa lokasi tempat parkir yang viral itu bukan diperuntukkan buat parkir kendaraan.
"Oh dekat bundaran keris ya ni? Depan kantor peternakan kalau gasalah.. 5 rb waktu kita dulu nongki," kata netizen menebak bahwa lokasi itu ada di kawasan Tugu Keris Jalan Pattimura Pekanbaru.
"Setahu saya, Marka Jalan dg Pola Zig Zag Warna Kuning (Garis Berbiku) itu Gak Boleh dijadikan Tempat Parkir. Kalo Ketahuan dishub Pekanbaru, Roda Mobil Bakal Dikunci atau Dikempesin Ban nya atau di Derek Mobilnya.. Wkwk," terang akun lain.
"Tapi mas nya parkir di atas marka berbiku. Kalau ga salah itu tanda tidak boleh berhenti/parkir di atas marka tersebut," tulis warganet sambil menandai akun @upt.perparkiranpku.
Baca Juga: Rencana Pembangunan Flyover Garuda Sakti, Pemprov Diminta Libatkan Pemkot soal Pembebasan Lahan
"Dimana posisinya si abg tamvan tu parkir, apakah di are yg memang dilarang parkir, atau memang area parkir yg di bolehkan dishub? Kalau di daerah parkir liar, serba sulit. Si abg salah, si vreman salah... gitu aja," jelas akun yang lain.
Tak hanya warga maya, video tersebut juga mendapat respons dari UPT Perparkiran Pemkot Pekanbaru. Dalam akunnya @upt.perparkiranpku, pihak UPT menjelaskan soal aturan terkait parkir.
UPT Perparkiran Pekanbaru akan segera menindaklanjuti insiden tersebut dan mereka mengimbau untuk mematuhi peraturan dalam memakirkan kendaraan di antaranya dilarang memakirkan kendaraan di rambu dilarang parkir.
Kedua, dilarang memarkirkan kendaraan di marka biku/zigzag dan dilarang memakirkan kendaraan di tikungan.
"Dilarang memarkirkan kendaraan dirambu di larangan stop," tulis UPT Parkir.
Selain itu, pihak UPT juga mengingatkan soal sanksi yang tidak mematuhi yaitu bisa berupa tindakan penilangan langsung, penderekan kendaraan bahkan pengembokan kendaraan.
Berita Terkait
-
Rencana Pembangunan Flyover Garuda Sakti, Pemprov Diminta Libatkan Pemkot soal Pembebasan Lahan
-
Rebutan Lahan Parkir Tempat Makan, Pria di Pekanbaru Ancam Bunuh Juru Parkir
-
Ditabrak Mobil Boks, Truk Terbalik di Jalan Tol Pekanbaru-Dumai
-
Penerus Wali Kota Pekanbaru Resmi Dilantik, Disinggung Perkara Banjir hingga Sampah
-
Emak-emak vs Penguji SIM Adu Mulut di Pekanbaru, Ributkan Motor Matic dan Manual
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan 1 hingga 31 Agustus 2026 di Riau
-
Abdul Wahid Ajukan Banding, Merasa Kasusnya Direkayasa: Saya Cari Keadilan
-
Ditantang karena Belum Periksa Raja Juli, KPK: Bukan Masalah Berani atau Tidak
-
SF Hariyanto: Tidak Ada Pemberhentian PPPK di Riau
-
Serangan Monyet Liar di Tembilahan Lukai Warga, Penembak Dikerahkan