SuaraRiau.id - Polda Riau dan jajaran kembali mengungkap kasus narkoba yang dikendalikan dari lembaga pemasyarakatan selang dua pekan Idul Fitri.
Para tersangka dan sejumlah barang bukti turut diamankan diamankan Polda Riau dalam perkara jaringan narkoba yang dikendalikan dari Lapas di Kalimantan Timur.
Mengutip Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, deretan mobil mewah berbagai merek menjadi barang bukti yang menyita perhatian.
Kendaraan-kendaraan itu merupakan barang bukti dalam kasus pengendalian dan pengedaran narkoba Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dari pengedar narkoba dan TPPU inisial MI, deretan mobil mewah yang dimilikinya mulai dari Jeep Rubicon, Mitsubishi Pajero Sport, Nissan Terrano, dan Ford.
Tidak hanya itu, sejumlah uang tunai serta surat-surat tanah dengan aset bernilai 3,2 miliar dimiliki oleh pengedar narkoba.
Selanjutnya dari napi di Lapas Kelas IIA Tenggarong, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, M Saleh.
M Saleh juga tidak kalah soal kepemilikan mobil mewah, BMW serta uang Rp 780 juta lebih ada dalam rekening milik anak dan istrinya.
Sedangkan ia mengendalikan narkoba dari dalam lapas dengan hanya bermodalkan HP untuk menelepon serta mengendalikan dua wanita di Pekanbaru.
Bagaimana tidak orang sangat tergiur dengan barang haram tersebut, memiliki harta berlimpah namun dengan hidup yang tidak tenang.
"Para pelaku akan dipersangkakan pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 Pasal 132 ayat 1 UU Narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman penjara Maksimal 20 tahun," tegas Wakapolda Riau, Brigjen Pol Tabana Bangun, Kamis (19/5/2022).
Berita Terkait
-
Kabar Ruko di Pekanbaru Jadi Markas Judi Online, Ini Kata Polda Riau
-
Pengendara Mobil Mewah yang Tabrak Ojol di Alam Sutera Jadi Tersangka
-
Duh, Polisi Berpangkat Brigpol Dipecat Tak Terhormat di Barito Selatan Karena Kasus Narkoba
-
BNN Tangkap 3 Pengedar Narkoba Jaringan Internasional, Sita 11 Kg Sabu
-
Puluhan Mobil Mewah dan Ribuan Karung Batu Hitam Disimpan di Rupbasan Gorontalo
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Kronologi Belasan Gajah Liar Robohkan Dinding Mess PT Arara Abadi di Siak
-
Pekanbaru Raup Untung Rp349 Miliar dari Opsen Pajak Kendaraan
-
Jadwal Buka Puasa Ramadan di Pekanbaru, Minggu 22 Februari 2026
-
Kronologi Istri Polisi di Pekanbaru Jadi Tersangka Kasus Penipuan Miliaran
-
Karhutla Riau: 1.041 Hektare Lahan Terbakar Sejak 2026, Pelalawan Terluas