"Karena tiga kali dipanggil selalu mangkir, Dewi Arisanty kita jemput di rumah kediamannya di Pekanbaru lalu membawanya ke Kantor Kejaksaan Negeri Siak dan diserahkan ke Rutan Kelas II B Siak Sri Indrapura," beber Senopati.
Pelaksanaan eksekusi pidana penjara dihadiri oleh Jaksa Eksekutor, terdakwa dan Penasehat Hukum terdakwa serta disaksikan dan dengan pengawalan anggota polisi dari Polres Siak.
Kronologis kasus ini bermula pada Selasa (17/3/2020) terdakwa M Sofyan Sembiring dan Dewi Arisanty bertemu di Pangkalan Kerinci lalu secara bersama berangkat ke Siak.
Di perjalanan ke Siak, ke dua terdakwa berhenti disalah satu bengkel las untuk memanjangkan kaki plang nama yang bertuliskan "Tanah ini milik Kombes Pol MZ Muttaqien sesuai dengan risalah lelang No. 118/ 1987-1988, tanggal 29 Maret 1988, dengan sertifikat Hak Pakai No. 40 Tahun 1988.
"Setelah selesai di bengkel las, papan nama tersebut dinaikkan ke atas mobil M Sofyan Sembiring," kata Senopati.
Lebih jauh dikatakan Senopati, lalu M Sofyan Sembiring bersama Dewi Arisanty pergi menuju ke suatu lahan di Kampung Rawang Air Putih RT 07, RW 03 Dusun II, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak.
Sesampai di lokasi, Dewi Arisanty menelepon seorang warga bernama Warsan Jaya selaku Ketua RT untuk meminjam dodos untuk menggali tanah tempat pemasangan plang nama tersebut.
"Ternyata Muhammad Zainul Muttaqien tidak pernah memberikan izin atau perintah untuk memasang plang nama di lahan tersebut," jelas Seno.
Setelah itu, Muhammad Zainul Muttaqien merasa telah diserang kehormatan dan nama baiknya akibat dipasangnya plang nama tersebut membuat laporan.
"Dan tanah yang dipasangi plang tersebut ternyata milik warga lain bernama Anwar bukan milik Muhammad Zainul Muttaqien. Karena tidak terima namanya dicatut begitu yang bersangkutan bikin laporan," tutur Senopati.
Berita Terkait
-
9 Jam Diperiksa Kasus SPPD Fiktif, Eks Pj Walkot Pekanbaru Muflihun Ngaku Lemas
-
Ditangkap, Bandar Narkoba di Riau Nangis-nangis Sujud di Kaki Istri
-
Rektor Unri Resmi Cabut Laporan, Ini Reaksi Mahasiswa yang Kritik UKT Mahal
-
Besok, Rektor Unri dan Mahasiswa yang Protes Biaya Kuliah Mahal Dipertemukan
-
Kasus Rektor vs Mahasiswa Unri, Polda Riau Upayakan Mediasi
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
- Harga Tiket Pesawat Medan-Batam Nyaris Rp18 Juta Sekali Penerbangan
- Rekaman Lisa Mariana Peras Ridwan Kamil Rp2,5 M Viral, Psikolog Beri Komentar Menohok
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP Murah Memori Jumbo Terbaru April 2025, Mulai Rp 2 Jutaan
-
AFC Sempat Ragu Posting Timnas Indonesia U-17 Lolos Piala Dunia, Ini Penyebabnya
-
Bennix Ngakak, RI Tak Punya Duta Besar di AS karena Rosan Roeslani Pindah ke Danantara
-
Drawing Grup Piala Dunia U-17 2025: Timnas Indonesia U-17 Bertemu Brasil hingga Ghana?
-
Polresta Solo Apresiasi Masyarakat Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Terkini
-
Kekayaan Markarius Anwar, Wakil Wali Kota Pekanbaru Ikut Disorot karena Mobil Dinas Alphard
-
Isi Garasi Agung Nugroho, Wali Kota Pekanbaru di Tengah Pembelian Alphard buat Mobil Dinas
-
Maling Modus Kurir Paket di Riau Ditangkap, Sasar Rumah Kosong Ditinggal Pemilik
-
Ramai-ramai Pimpinan Pejabat di Pekanbaru Dibelikan Mobil Mewah untuk Dinas
-
Pemkot Pekanbaru Beli Mobil Dinas Rp1,7 M saat Defisit Anggaran, Pengamat Singgung Pengkhianatan