Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Selasa, 17 Mei 2022 | 20:53 WIB
Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Riau, Dewi Arsanty ditahan Kejari Siak. [Suara.com/Alfat Handri]

"Karena tiga kali dipanggil selalu mangkir, Dewi Arisanty kita jemput di rumah kediamannya di Pekanbaru lalu membawanya ke Kantor Kejaksaan Negeri Siak dan diserahkan ke Rutan Kelas II B Siak Sri Indrapura," beber Senopati.

Pelaksanaan eksekusi pidana penjara dihadiri oleh Jaksa Eksekutor, terdakwa dan Penasehat Hukum terdakwa serta disaksikan dan dengan pengawalan anggota polisi dari Polres Siak.

Kronologis kasus ini bermula pada Selasa (17/3/2020) terdakwa M Sofyan Sembiring dan Dewi Arisanty bertemu di Pangkalan Kerinci lalu secara bersama berangkat ke Siak.

Di perjalanan ke Siak, ke dua terdakwa berhenti disalah satu bengkel las untuk memanjangkan kaki plang nama yang bertuliskan "Tanah ini milik Kombes Pol MZ Muttaqien sesuai dengan risalah lelang No. 118/ 1987-1988, tanggal 29 Maret 1988, dengan sertifikat Hak Pakai No. 40 Tahun 1988.

"Setelah selesai di bengkel las, papan nama tersebut dinaikkan ke atas mobil M Sofyan Sembiring," kata Senopati.

Lebih jauh dikatakan Senopati, lalu M Sofyan Sembiring bersama Dewi Arisanty pergi menuju ke suatu lahan di Kampung Rawang Air Putih RT 07, RW 03 Dusun II, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak.

Sesampai di lokasi, Dewi Arisanty menelepon seorang warga bernama Warsan Jaya selaku Ketua RT untuk meminjam dodos untuk menggali tanah tempat pemasangan plang nama tersebut.

"Ternyata Muhammad Zainul Muttaqien tidak pernah memberikan izin atau perintah untuk memasang plang nama di lahan tersebut," jelas Seno.

Setelah itu, Muhammad Zainul Muttaqien merasa telah diserang kehormatan dan nama baiknya akibat dipasangnya plang nama tersebut membuat laporan.

"Dan tanah yang dipasangi plang tersebut ternyata milik warga lain bernama Anwar bukan milik Muhammad Zainul Muttaqien. Karena tidak terima namanya dicatut begitu yang bersangkutan bikin laporan," tutur Senopati.

Load More