- Pihak terkait mulai melakukan sosialisasi pembangunan Flyover Simpang Garuda Sakti.
- Pembangunan flyover ini menargetkan 92 bidang tanah yang tersebar di dua kecamatan.
- Warga diminta siapkan dokumen seperti surat tanah, KK serta KTP untuk administrasi.
SuaraRiau.id - Rencana pembangunan Flyover Simpang Garuda Sakti, Kota Pekanbaru terus digesa dengan melakukan sosialisasi pengadaan tanah pada Selasa (3/3/2026).
Sosialisasi tersebut dilakukan Kantor Pertanahan Pekanbaru bersama Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Kehadiran lintas instansi sebagai bentuk dukungan dan sinergi dalam menyukseskan proyek strategis itu.
Kepala Kantor Pertanahan Muji Burohman menjelaskan, pembangunan Flyover Simpang Panam menargetkan 92 bidang tanah yang tersebar di dua kecamatan, yakni Kecamatan Tuah Madani serta Kecamatan Binawidya. Dalam waktu dekat akan dilakukan pengukuran oleh Tim Satgas.
Ia mengimbau masyarakat agar hadir langsung saat proses pengukuran dan tidak diwakilkan, serta menunjuk pihak yang benar-benar mengetahui batas patok dan dokumen kepemilikan tanah.
"Sebanyak 92 bidang tanah dengan total luas 9.749 meter persegi diperlukan untuk pembangunan flyover ini. Kita akan lakukan pengukuran, kita minta agar Bapak/Ibu pemilik tanah hadir, pasang patok, kemudian harus diinformasikan kepada tetangga," kata Muji dikutip dari Antara.
Setelah pengukuran, pihaknya akan melakukan proses pemetaan dan pemotongan (splitsing) bidang tanah yang terdampak, sehingga tidak menyisakan persoalan di kemudian hari.
Muji menegaskan, sisa tanah yang tidak digunakan untuk kepentingan umum tetap menjadi hak masyarakat dan tidak akan menimbulkan tuntutan di kemudian hari apabila seluruh proses dilakukan sesuai ketentuan.
Ia juga mengingatkan warga untuk menyiapkan dokumen alas hak, surat tanah, Kartu Keluarga (KK), serta KTP guna memperlancar proses administrasi.
Plt Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR-PKPP Riau, Khairul Rizal, menyampaikan bahwa pembangunan fisik proyek jalan layang akan dilaksanakan oleh Kementerian PUPR melalui APBN mulai tahun 2027.
Sementara pembebasan lahan menjadi kewenangan Dinas PUPR Provinsi Riau dengan anggaran sebesar Rp30 miliar yang bersumber dari APBD murni, dan harus diselesaikan pada tahun 2026.
Khairul menambahkan, jika nantinya diperlukan tambahan anggaran, hal tersebut akan diakomodasi melalui APBD Perubahan agar seluruh tahapan proyek dapat berjalan sesuai jadwal.
Sementara itu, perwakilan Kejaksaan Negeri Kota Pekanbaru melalui Kasubsi Pertimbangan Hukum, Dika, menegaskan pihaknya akan mendampingi proses pengadaan tanah guna memastikan keabsahan alas hak serta mengantisipasi potensi konflik.
Masyarakat juga diminta proaktif memantau pengumuman resmi agar tidak terjadi miskomunikasi atau kesalahan informasi. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Jarak Pandang Terganggu, Lion Air Gagal Mendarat di Bandara Pekanbaru
-
Pekanbaru Berawan Tebal, Padang Diprediksi Hujan Ringan
-
Cara PHE NSO Kembalikan Jalan Pulang Gajah Lewat Restorasi Lahan Kritis
-
BRI Dorong Inklusi Keuangan Lewat Holding UMi yang Genap Berusia 5 Tahun
-
Modus Pejabat Desa Jual Kawasan Hutan Rp2 M di Bengkalis, Terungkap dari Karhutla