Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Selasa, 17 Mei 2022 | 07:15 WIB
Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi (tengah) menjelaskan kronologis penangkapan ratusan orang tersangka penyalahgunaan, kurir dan bandar narkoba ketika rilis hasil operasi narkoba Polda Riau di Pekanbaru, Riau, Minggu (14/3/2021). [ANTARA FOTO/Rony Muharrman]

SuaraRiau.id - Program pembinaan anggota kepolisian yang terlibat kasus narkoba yang pertama kali diterapkan oleh Polda Riau di bawah pimpinan Kapolda Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi.

Kini program yang digagas Irjen Agung tersebut diadopsi Divisi Propam Polri. Sebanyak 136 anggota polisi terlibat narkoba untuk dibina di Korps Brimob Polri.

Pembinaan pemulihan profesi ini dilakukan agar polisi bisa kembali menjadi personel yang Presisi dan berintegritas.

“Program pembinaan ini merupakan wujud perhatian dan kepedulian pimpinan Polri kepada anggota yang bermasalah untuk dilakukan pembinaan,” kata Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dikutip dari Antara, Senin (16/5/2022).

Sambo menjelaskan, tujuan pembinaan pemulihan profesi tersebut adalah untuk melatih keterampilan dan penguasaan diri, sehingga personel Polri yang diduga terlibat penyalahguna narkoba kembali produktif dan memberikan kontribusi pada keluarga, masyarakat, serta institusi.

Sebanyak 136 anggota Polri tersebut mulai mengikuti pelatihan di Korps Brimob Kamis (12/5/2022) lalu. Diharapkan, kegiatan tersebut dilakukan secara berkelanjutan guna merehabilitasi dan membina personel untuk tidak mengulangi pelanggaran.

Sambo menegaskan, setelah pembinaan jika masih ditemukan anggota Polri yang terlibat penyalahgunaan narkoba atau pelanggaran lainnya maka bakal diberi sanksi tegas hingga pemecatan.

“Apabila masih melakukan penyalahgunaan narkoba akan segera di PTDH,” katanya.

Menurut Sambo program pembinaan pemulihan profesi ini terlaksana atas sinergi Divisi Propam Polri dengan Korps Brimob yang dipimpin Dankor Brimob Irjen Pol Anang Revandoko.

Sebelumnya, Sambo mengusulkan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar menambah kewenangan Divisi Propam untuk melakukan penegakan hukum terhadap anggota Kepolisian Republik Indonesia yang melakukan tindak pidana.

“Divisi Propam tidak hanya melakukan pemeriksaan pada pelanggaran etik dan disiplin, tapi juga dapat melakukan penegakan hukum atas dugaan tindak pidana yang dilakukan anggota Polri. Sehingga, Propam lebih optimal dalam melakukan pencegahan dan pengawasan anggota Polri,” kata Sambo pada Kamis (3/2/2022) lalu.

Di samping itu, Sambo mengatakan dalam rangka pemuliaan profesi bagi Anggota Polri yang telah diputus melanggar kode etik dan disiplin oleh Bagian Rehab Propam Polri, maka akan dilakukan pembinaan lanjutan di Korps Brimob Polri.

Sementara itu, Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Benny Mamato mengapresiasi langkah yang dilakukan Divisi Propam Polri dalam memulihkan anggota Polri yang terlibat penyalahgunaan narkoba.

Menurut dia, program ini pertama kalinya dilaksanakan oleh Polda Riau. Anggota Polri yang terlibat melakukan pembinaan selama 3 bulan di Satbrimob Polda Riau.

Selain Polda Riau, Polda Metro Jaya juga telah melaksanakan program pembinaan pemulihan profesi bagi anggotanya pada awal 2022 lalu. Kini kegiatan serupa dilaksanakan oleh Divisi Propam Polri di lingkungan Mabes Polri, Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat dan Polda Banten.

“Program tersebut diberi nama Rebintradisi. Hasilnya bagus, karena angka keberhasilannya tinggi, hanya sangat sedikit yang gagal kemudian di PTDH,” kata Benny, dihubungi terpisah. (Antara)

Load More