SuaraRiau.id - Ketua Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak (PA) Riau, Dewi Arisanty terpaksa mendekam selama satu tahun di dalam penjara.
Dewi Arisanty masuk bui karena karena melakukan tindak pidana pencemaran nama baik atau fitnah terhadap eks Irwasda Polda Riau Kombes Pol Muhammad Zainul Muttaqin.
Kasipidum Kejari Siak, Senopati mengatakan Ketua Komnas PA Riau itu ditangkap bukan terkait profesinya melainkan terkait pencemaran nama baik atau fitnah.
"Kebetulan saja dia sebagai Ketua Komnas PA Riau, tapi ini bukan terkait profesinya, namun pelaku melakukan pencemaran nama baik terhadap orang lain," ujar Senopati, Selasa (17/5/2022) di ruangannya.
Dijelaskan Senopati, penahanan Dewi Arsanty merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara tindak pidana pencemaran nama baik atau fitnah.
Putusan Pengadilan Negeri Siak Nomor 272/Pid.B/2021/PN Siak tanggal 11 Januari 2022 dengan amar putusan menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dewi Arsanty selama 1 tahun.
Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pasal 311 Ayat (1) Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHPidana dengan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dewi Arisanty selama 1 tahun.
"Sebagaimana putusan dimaksud dengan amar menyatakan terdakwa Dewi Arisanty telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama memfitnah,” jelas Senopati.
Dewi Arsanty, kata Senopati, sempat melakukan banding, namun di depan persidangan selanjutnya dinyatakan lewat waktu.
Atas dasar tersebut, pihak Kejaksaan Negeri Siak terus melakukan pemanggilan terhadap Dewi Arisanty. Namun, tiga kali pemanggilan Dewi Arisanty mangkir.
"Karena tiga kali dipanggil selalu mangkir, Dewi Arisanty kita jemput di rumah kediamannya di Pekanbaru lalu membawanya ke Kantor Kejaksaan Negeri Siak dan diserahkan ke Rutan Kelas II B Siak Sri Indrapura," beber Senopati.
Pelaksanaan eksekusi pidana penjara dihadiri oleh Jaksa Eksekutor, terdakwa dan Penasehat Hukum terdakwa serta disaksikan dan dengan pengawalan anggota polisi dari Polres Siak.
Kronologis kasus ini bermula pada Selasa (17/3/2020) terdakwa M Sofyan Sembiring dan Dewi Arisanty bertemu di Pangkalan Kerinci lalu secara bersama berangkat ke Siak.
Di perjalanan ke Siak, ke dua terdakwa berhenti disalah satu bengkel las untuk memanjangkan kaki plang nama yang bertuliskan "Tanah ini milik Kombes Pol MZ Muttaqien sesuai dengan risalah lelang No. 118/ 1987-1988, tanggal 29 Maret 1988, dengan sertifikat Hak Pakai No. 40 Tahun 1988.
"Setelah selesai di bengkel las, papan nama tersebut dinaikkan ke atas mobil M Sofyan Sembiring," kata Senopati.
Berita Terkait
-
Komnas PA Sebut Pelabelan BPA Penting Untuk Lindungi Kesehatan Anak
-
Digagas Irjen Agung, Program Polda Riau Bina Polisi Terlibat Narkoba Diadopsi Mabes Polri
-
Kawanan Perampok Ngaku Polisi Gasak Uang dan Truk Pengusaha Sawit Rokan Hilir
-
Curhat Korban Jambret di Gobah Dekat Polda Riau, Plat Motor Baru Pelaku Tercecer
-
Sudah 6.207 Kendaraan Pemudik Masuk Riau, Puncak Arus Balik Hari Ini dan Besok
Terpopuler
- Satu Kata Misteri dari Pengacara Pratama Arhan Usai Sidang Cerai dengan Azizah Salsha
- 15 Titik Demo di Makassar Hari Ini: Tuntut Ganti Presiden, Korupsi CSR BI, Hingga Lingkungan
- 3 Negara yang Bisa Gantikan Kuwait untuk Jadi Lawan Timnas Indonesia di FIFA Matchday
- Liga Inggris Seret Nenek ke Meja Hukum: Kisah Warung Kopi & Denda Ratusan Juta yang Janggal
- Deretan Kontroversi yang Diduga Jadi Alasan Pratama Arhan Ceraikan Azizah Salsha
Pilihan
-
Jangan Tertipu Tampilan Polosnya, Harga Sneaker Ini Bisa Beli Motor!
-
Tom Haye ke Persib, Calvin Verdonk Gabung ke Eks Klub Patrick Kluivert?
-
Alasan Federico Barba Terima Persib, Tolak Eks Klub Fabio Grosso
-
Siapa Federico Barba? Anak Emas Filippo Inzaghi yang Merapat ke Persib
-
Stok BBM Shell Kosong Lagi, Kapan Kembali Tersedia?
Terkini
-
Raih Penghargaan Kehati ESG Award 2025, BRI Ungkap Rahasianya
-
Kumpulan Link DANA Kaget Terupdate, Klaim Segera untuk Tambahan Belanja
-
Warga Pekanbaru Tewas Diduga Dianiaya Marinir, Ini Penjelasan Mabes TNI
-
Daftar Harga Sawit Riau untuk Mitra Swadaya, Cek di Sini!
-
Update 8 Link DANA Kaget, Kesempatan Raih Ratusan Ribu Terbuka Lebar