SuaraRiau.id - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menurunkan tim khusus untuk mempercepat realisasi perhutanan sosial untuk rakyat Riau yang bertugas melakukan verifikasi teknis lapangan terhadap beberapa usulan yang sudah masuk ke KLHK.
"Verifikasi teknis ini untuk memastikan subjek dan objek penerima hutan sosial. Kami turun dengan tim lengkap atas perintah langsung Ibu Menteri LHK Siti Nurbaya, guna mempercepat hutan sosial di Provinsi Riau," kata Tenaga Ahli Menteri LHK, Afni Zulkifli dikutip dari Antara, Sabtu (14/5).
Afni mengatakan perintah Menteri LHK adalah bahwa hak rakyat Riau harus segera diberikan dalam bentuk SK Hutan Sosial.
Tim verifikasi ini langsung dipimpin Direktur Penyiapan Kawasan Perhutanan Sosial (PKPS) KLHK, Syafda Roswandi. Ikut dalam tim, Pokja Hutan Sosial, UPT KLHK, Dinas LHK Provinsi dan para pihak terkait lainnya. Tim dibagi tiga dan menyebar untuk melaksanakan verifikasi teknis usulan di Kepulauan Meranti dan Rokan Hulu.
"Dalam peta indikatif, hutan sosial di Riau menjadi nomor dua terbesar se-Indonesia dan tertinggi se-Sumatera. Namun realisasinya sangat lambat, sehingga Ibu Menteri Siti Nurbaya memerintahkan kami jemput bola untuk memverifikasi langsung ke daerah," kata Syafda.
Dalam arahannya Syafda mengatakan izin hutan sosial adalah bentuk koreksi kebijakan pemerintah yang berpihak ke rakyat. Hak pengelolaan hutan sosial akan dipegang oleh Kelompok Tani Hutan (KTH) selama masa waktu 35 tahun, dan bisa diperpanjang 35 tahun lagi bila pengelolaannya berjalan dengan baik.
"Tim memverifikasi secara transparan. SK Hutan Sosial bukan soal bagi-bagi lahan, tapi tata kelola berkeadilan untuk menyejahterakan masyarakat setempat dan melestarikan kawasan hutan," kata Syafda.
Setelah dari Kepulauan Meranti dan Rohul, Tim Verifikasi Teknis Hutan Sosial KLHK juga akan terus bergerak ke beberapa lokasi yang diusulkan kabupaten/kota lainnya.
"Target yang diberikan Ibu Menteri Siti Nurbaya, untuk Riau tahun ini harus bisa maksimal 500 ribu ha, dan sisanya tahun depan. Ini jelas bukan target yang mudah, namun kami yakin dengan dukungan semua pihak bisa dipercepat," kata Syafda.
KLHK telah mengalokasikan hak masyarakat untuk akses perhutanan sosial di Riau melalui peta indikatif areal perhutanan sosial (PIAPS) seluas 1.297.843 ha.
Berita Terkait
-
Alam Mayang Pekanbaru, Destinasi Liburan Keluarga yang Wajib Dikunjungi!
-
Banjir Terjang Pekanbaru, Rumbai Terparah, Ribuan Warga Mengungsi
-
Riau 20, Rekomendasi Tempat Bukber dengan Suasana Cozy di Bandung
-
Menapaki Rumah Singgah Tuan Kadi, Warisan Sejarah di Tepian Sungai Siak
-
Pesona Pemandian Air Panas Sungai Pinang: Wisata Sehat dan Menyegarkan
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
Terkini
-
Pungut Retribusi Sampah secara Tunai di Pekanbaru Bisa Dilaporkan
-
Syamsuar Pesan Jangan Ada 'Dua Matahari' ke Gubri Wahid, Ini Maknanya dalam Kepemimpinan
-
Rumah Didatangi Gubri Wahid, Syamsuar Ngomongin 'Dua Matahari'
-
Harga Sayuran di Pekanbaru Naik 3 Kali Lipat, Cabai Tembus Rp120.000 usai Lebaran
-
Gubri Wahid Siap Lantik Afni dan Syamsurizal Jadi Bupati-Wakil Bupati Siak