SuaraRiau.id - Gejolak masyarakat Pati Jawa Tengah dengan Bupati Sudewo terkait pajak seyogyanya menjadi pelajaran kepala daerah yang ada di Riau.
Ketua Komisi III DPRD Riau, Edi Basri mengingatkan kepala daerah di Bumi Lancang Kuning tersebut untuk berhati-hati menerapkan kenaikan pajak.
"Saya minta kepala daerah berhati-hati menerapkan kenaikan pajak. Saya sarankan lebih fokus memaksimalkan kerja petugas pajak dalam menggali potensi yang sudah ada, daripada menaikkan nilai pajak," ujarnya dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Kamis (14/8/2025).
Edi Basri mengungkapkan, kenaikan pajak, seperti Pajak Bumi Bangunan (PBB) harus dilakukan dengan kajian yang komprehensif.
Dengan memperhatikan berbagai aspek, seperti kondisi ekonomi masyarakat, penerimaan daerah, dan sebagainya.
Ia menjelaskan, pihaknya sudah mendengar sejumlah kabupaten/kota di Riau sudah membuat kenaikan PBB P2.
Salah satunya, PBB P2 Kota Pekanbaru yang sudah naik 200 persen di masa Pj Wali Kota, Risnandar Mahiwa.
Menurut Edi, kebijakan ini cukup membebani masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang sulit.
Sementara itu, untuk mendorong Pendapatan Asli Daerah (PAD), Edi meminta pemerintah daerah mempermudah proses perizinan bagi pelaku usaha.
Baca Juga: Wacana Pemekaran 5 Daerah di Riau, Ini Nama-nama Wilayahnya
"Kalau perizinan dibuat sederhana, pelaku usaha akan lebih memilih jalur resmi. Dari sana, potensi PAD bisa meningkat tanpa harus menaikkan pajak yang memberatkan," jelasnya.
Edi berharap, dengan strategi yang tepat, penerimaan daerah bisa terus meningkat tanpa harus mengorbankan daya beli dan kesejahteraan masyarakat.
"Belajarlah dari daerah lain. Jangan sampai kita mengulang kesalahan yang sama," tegas dia.
Berita Terkait
-
Kerangka Misterius di Bukit Blekutuk Pati: Sudah Dua Bulan Tewas, Identitas Masih Gelap
-
Purbaya Bertemu Dubes Tiongkok Usai Wacanakan Pajak Tambahan Produk China di E-commerce
-
Harga BBM Indonesia Mau Naik, Australia Justru Potong Pajak Bahan Bakar Minyak
-
Sikat 'Underground Economy', Bea Cukai-Pajak Segel Kapal Mewah di Teluk Jakarta
-
DJP Hapus Sanksi Administratif Jika Lapor SPT Pajak Telat Lewati 31 Maret 2026
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
Terkini
-
BRI Cetak Prestasi Lewat Penghargaan Domestik Dealer Utama 2025
-
Spesifikasi dan Harga POCO F8 Terbaru di Blibli
-
Inilah Kisah Sukses Desa Pajambon Lewat Program Desa BRILiaN Karya BRI
-
Dari Earth Hour ke Aksi Nyata, Inilah Komitmen Berkelanjutan BRI
-
Kampung Koboi Jadi Ikon Transformasi Desa Tugu Selatan Bersama BRI Desa BRILiaN