Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Minggu, 15 Mei 2022 | 10:40 WIB
Kolase Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto dan Wali Kota Pekanbaru Firdaus . [Ist/kampar.go.id/pekanbaru.go.id]

SuaraRiau.id - Wali Kota Pekanbaru Firdaus dan Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto akan habis masa jabatannya pada bulan Mei ini.

Gubernur Riau Syamsuar mengaku sudah mengajukan sejumlah nama terkait penjabat (Pj) pengganti Wali Kota Pekanbaru dan Bupati Kampar.

Sekretaris Fraksi Golkar DPRD Riau, Parisman Ihwan ikut menanggapi terkait Pj Wali Kota Pekanbaru dan Bupati Kampar tersebut

Parisman mengimbau masyarakat Pekanbaru dan Kampar bersabar menunggu siapa yang ditunjuk pemerintah pusat menjadi Pj Walikota dan Bupati di dua daerah tersebut.

“Kami mengimbau masyarakat Pekanbaru dan Kampar untuk bersabar menunggu SK Pj. Kita tinggal menunggu hasilnya saja,” kata Parisman dikutip dari Antara, Sabtu (14/5/2022).

Gubernur Syamsuar, mengatakan Parisman telah melakukan tugasnya untuk merekomendasikan siapa yang cocok untuk mengisi posisi tersebut.

"Gubernur sudah membuat rekomendasi sesuai prosedur yang berlaku. Kalau ada pilihan pusat, kami akan bersabar menunggu," ujarnya.

Parisman menyebut bahwa nama yang diusulkan Gubernur Riau belum tentu sama dengan keputusan pusat.

“ Dalam politik dinamis, keputusan pusat belum tentu sama dengan keputusan di Riau. Yang jelas gubernur sudah membuat peraturan perundang-undangan yang benar. Keputusan tetap di pusat. Jadi kita tunggu saja, harapan kita rakyat. sabar,” terang dia.

“ Yang akan menjabat sebagai walikota dan bupati Kampar pasti akan menjadi eselon 2 di Provinsi Riau. Orang-orang yang membantu gubernur menjalankan roda pemerintahan di Provinsi Riau,” sambung Parisman.

Tidak hanya itu, Parisman tambah Pj Walikota dan Bupati Kampar yang akan dipilih, selain orang-orang yang bisa membantu gubernur menjalankan roda pemerintahan di Provinsi Riau juga orang-orang terbaik.

“Pastinya orang-orang yang paling terpercaya dan terbaik dari Gubernur Riau,” jelas Parisma .

Sebagai informasi, peraturan yang mengatur tentang penetapan Pj Kepala Daerah yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2018 pasal 5 menjelaskan beberapa aturan terkait penetapan Pj bupati atau wali kota. (Antara)

Load More