Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Kamis, 28 April 2022 | 09:41 WIB
Ilustrasi prostitusi online. [Foto: Ayobandung.com]

Dari tangan para tersangka Tim Resmob Jembalang Satreskrim Polresta Pekanbaru berhasil menyita barang bukti berupa 3 handphone, 2 buah dompet, 7 kartu ATM, 8 kartu hotel, 1 kartu vaksin, dan 2 KTP.

"Aksi modus melalui Aplikasi Michat ini sudah sering terjadi, kami mengimbau Masyarakat untuk tidak terpengaruh oleh aplikasi Michat, sudah banyak korban modus penipuan dan pemerasan seperti ini," tegasnya.

Atas perbuatannya kini para tersangka harus mendekam di balik jeruji besi dengan Jeratan Hukum Pasal 368 KUHPidana.

Load More