SuaraRiau.id - Pemerasan modus cewek Michat kembali terjadi di Pekanbaru. Seorang pria hidung belang mengalami kerugian hingga Rp 7,8 juta.
Peristiwa itu berawal saat pria inisial RPN (29) memesan wanita open BO melalui aplikasi Michat pada Kamis 21 April 2022 lalu.
"Kejadian ini terjadi di sebuah Hotel di Pekanbaru, RPN ini memesan wanita penghibur lewat aplikasi Michat dan memintanya untuk datang," ujar Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Rabu (27/4/2022).
Tak berselang lama, cewek open BO berinisial FF akhirnya datang ke hotel tersebut.
"Saat bersama RPN di dalam kamar hotel, AY (33) datang dan meminta uang Rp 20.000 untuk membeli makanan," lanjutnya.
"Setelah AY pergi, tak lama kemudian datang dari luar kamar hotel dua tersangka laki-laki inisial JDP (39) dan YL (30) mengetuk dan masuk kemar Hotel dan meminta uang Rp 409 ribu," tambah Andrie.
Korban bingung dengan dua pria tersebut dan tidak memenuhi permintaan hingga akhirnya terjadi pemukulan terhadap korban.
"Tersangka YL lalu memukul dan mendorong korban, sementara tersangka JDP langsung merampas dompet dan tas selempang korban yang di dalamnya berisikan uang sebesar Rp 7,8 juta," ujar Kompol Andrie.
Mendapatkan perlakuan ini, korban akhirnya membuat laporan dan Tim Resmob Jembalang Satreskrim berhasil mengamankan tersangka.
"Pada Sabtu, 23 April, kami berhasil mengamankan para tersangka di Kamar 115 Hotel Winstar, Jalan M Ali berdasarkan informasi yang kami terima dari masyarakat," ungkap Kasat Reskrim.
Dari tangan para tersangka Tim Resmob Jembalang Satreskrim Polresta Pekanbaru berhasil menyita barang bukti berupa 3 handphone, 2 buah dompet, 7 kartu ATM, 8 kartu hotel, 1 kartu vaksin, dan 2 KTP.
"Aksi modus melalui Aplikasi Michat ini sudah sering terjadi, kami mengimbau Masyarakat untuk tidak terpengaruh oleh aplikasi Michat, sudah banyak korban modus penipuan dan pemerasan seperti ini," tegasnya.
Atas perbuatannya kini para tersangka harus mendekam di balik jeruji besi dengan Jeratan Hukum Pasal 368 KUHPidana.
Berita Terkait
-
Lapau Rang Sangka: Surga Sarapan Minang di Jalan Cipta Karya Pekanbaru
-
Alam Mayang Pekanbaru, Destinasi Liburan Keluarga yang Wajib Dikunjungi!
-
Lezatnya Bakso Lava Aisyah, Pilihan Tepat untuk Pencinta Kuliner Pekanbaru
-
Sensasi Martabak Sarang Tawon, Cita Rasa Unik di Pekanbaru
-
Masuk Babak Baru, Eks Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa Segera Diadili
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
Terkini
-
Pungut Retribusi Sampah secara Tunai di Pekanbaru Bisa Dilaporkan
-
Syamsuar Pesan Jangan Ada 'Dua Matahari' ke Gubri Wahid, Ini Maknanya dalam Kepemimpinan
-
Rumah Didatangi Gubri Wahid, Syamsuar Ngomongin 'Dua Matahari'
-
Harga Sayuran di Pekanbaru Naik 3 Kali Lipat, Cabai Tembus Rp120.000 usai Lebaran
-
Gubri Wahid Siap Lantik Afni dan Syamsurizal Jadi Bupati-Wakil Bupati Siak