Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Senin, 25 April 2022 | 05:21 WIB
Mantan pelari nasional Suryati Marija meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan di jalan tol menuju Pekanbaru, Riau, Sabtu (23/4/2022). [ANTARA/Dokumentasi Pribadi via KONI Pusat]

SuaraRiau.id - Kecelakaan maut kembali terjadi di Jalan tol Pekanbaru-Dumai pada Sabtu (23/4/2022) siang. Kali ini korban meninggal merupakan mantan atlet lari jarak jauh nasional, Suryati Marija.

Pelari maraton tahun 1980-an itu tewas mengenaskan usai mobil yang ditumpanginya terlibat kecelakaan dengan sebuah truk.

"Ya, kemarin (Sabtu) terjadi kecelakaan ganda di tol Pekanbaru-Dumai tepatnya di Km 37+600 line B," kata Branch Manager Seksi Tol Pekanbaru-Dumai, Indrajana kepada Antara, Minggu (24/4/2022).

Jenazah Suryati langsung dibawa ke Rumah Sakit Awal Bros, Pekanbaru, kemudian dibawa ke Medan untuk dimakamkan.

Kecelakaan di Tol Pekanbaru-Dumai antara minibus dengan truk kecil, terjadi pukul 14.50 WIB.

“Minibus warna hitam plat nomor BK 1244 QD, terlibat kecelakaan dengan kendaraan jenis Small Truck Group 2 plat nomor BA 8354 GS, di KM 37+600 Line B.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, sebuah minibus kelas 1 berwarna hitam melintas dari Dumai menuju Pekanbaru. Setibanya di KM 37+600 Jalur B di Jalur Lambat, pengemudi mengalami microsleep kendaraan kehilangan kendali dan menabrak bagian belakang kanan truk kecil di depannya. Hingga truk kecil itu terbalik ke kiri dan menabrak pagar pembatas.

"Posisi terakhir minibus dan truk kecil itu di bahu jalan, dalam kecelakaan itu ada korban perempuan bernama Suryati Marija ," katanya.

Indra menyatakan, kecelakaan ini sudah ditangani Divisi Operasi dan Pemeliharaan Jalan Tol PT Hutama Karya (Persero), selaku pengelola seksi Tol Permai dengan melibatkan kepolisian setempat. Lokasi kejadian bersih dan lalu lintas kembali normal pada pukul 15.45 WIB.

"Kami HutamaKarya juga menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya korban, dan meminta maaf atas ketidaknyamanannya, serta mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk mematuhi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di jalan tol, berkendara dengan kecepatan maksimal 80 km/jam,” ujarnya.

“Dan kami selalu sepakat bahwa keselamatan itu nomor satu, selamat berkendara, selamat sampai tujuan,"ujarnya. (Antara)

Load More