SuaraRiau.id - Majelis Kode Etik Kedokteran (MKEK) memberi batas waktu 28 hari bagi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk menjalankan hasil putusan Muktamar XXXI terkait pemberhentian dr Terawan Agus Putranto dari keanggotaan.
Ketua Bidang Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota (BHP2A) PB IDI Beni Satria menyatakan bahwa keputusan tersebut paling lambat 28 hari dari keputusan itu disampaikan.
"Keputusan IDI juga memberikan kepada Pengurus Besar IDI waktu selambatnya 28 hari kerja untuk melakukan putusan muktamar," katanya saat konferensi pers secara virtual, Kamis (31/3/2022).
Beni menyebut bahwa Muktamar IDI XXXI di Banda Aceh pada 22-25 Maret 2022 telah memutuskan sejumlah rekomendasi, yakni Transformasi IDI Baru/IDI Reborn, Peningkatan Mutu Pelayanan dan Profesi Kedokteran, IDI Menjadi Mitra Strategis Pemerintah serta Bersinergi Dengan Stakeholder Terkait, dan terakhir Pemberhentian Tetap dr Terawan Agus Putranto Sebagai Anggota IDI.
Dia juga menjelaskan bahwa IDI sebagai unsur tingkat pusat berkewajiban menjalani putusan muktamar dan diberi waktu untuk sinkronisasi hasil muktamar bersama seluruh anggota dan unsur terkait.
Beni mengungkapkan, ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi IDI menyebutkan seseorang yang dijatuhi hukuman sementara atau tetap maka akan diberikan kesempatan untuk membela diri dalam forum yang ditunjuk.
Dikatakan Beni putusan tentang pemberhentian Menteri Kesehatan periode 23 Oktober 2019 hingga 23 Desember 2020 dari keanggotaan tetap IDI merupakan proses panjang yang sudah bergulir sejak 2013.
Ketua Majelis Kehormatan Etik Kedokteran IDI dr Djoko Widyarto JS menambahkan putusan untuk memberhentikan Terawan dari keanggotaan IDI belum sempat terlaksana karena alasan khusus, sehingga baru terlaksana pada 2022.
"Untuk sejawat Terawan ada catatan khusus, putusan sudah ada sejak 2018 dan belum sempat terlaksana, dengan pertimbangan khusus, yang diberlakukan bulan Oktober (2018) ada surat dari PB IDI yang menyatakan bahwa sanksi mulai berlaku," ujar Djoko dikutip dari Antara.
Ia memastikan bahwa pelanggaran berat kode etik yang diduga dilakukan DokterTerawan tidak berkaitan dengan jabatan sebagai Menteri Kesehatan maupun Vaksin Nusantara yang menuai pro dan kontra.
"Sekali lagi, hal-hal berkaitan dengan jabatan sebagai menteri kewenangannya di tangan Presiden. Tidak ada kaitan dengan vaksin," katanya.
Saat ditanya terkait pelanggaran kode etik yang spesifik dilakukan dr Terawan, Djoko mengajak masyarakat untuk mencermati Undang Nomor 29 Tahun 2004 Pasal 50 tentang profesionalisme dokter.
"Di dalamnya tercantum tiga komponen, skill, knowlege dan profesional attitude. Ini ada etika kedokteran, setiap profesi selalu ditandai kode etik profesi," katanya.
Baru-baru ini MKEK IDI memberikan surat rekomendasi pemberhentian Dokter Terawan Agus Putranto sebagai anggota IDI, yang berpotensi membuat Terawan tidak bisa menjalankan profesinya sebagai dokter.
Surat pemberhentian Terawan menuai komentar beragam di kalangan profesi kedokteran. (Antara)
Berita Terkait
-
IDI Bogor Komitmen Tingkatkan Kapasitas Dokter, Percepat Penanganan Darurat, Hengky Apresiasi
-
IDI Kecam Dokter Promosi Produk Kecantikan di Medsos: Melanggar Etik!
-
IDI Kecam Keras Penganiayaan Dokter di Papua, Tuntut Jaminan Keamanan Nakes
-
Masih Ada Dokter di Papua Alami Kekerasan, PB IDI Desak Pemerintah Beri Jaminan Keamanan
-
Prabowo Luncurkan Pemeriksaan Kesehatan Gratis, IDI Beri 12 Rekomendasi Penting
Tag
Terpopuler
- Agus dan Teh Novi Segera Damai, Duit Donasi Fokus Pengobatan dan Sisanya Diserahkan Sepenuhnya
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Bak Terciprat Kekayaan, Konten Adik Irish Bella Review Mobil Hummer Haldy Sabri Dicibir: Lah Ikut Flexing
- Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven Diduga Tidak Sah, Baim Wong Disebut Cari-Cari Kesalahan Gegara Mau Ganti Istri
- Beda Kado Fuji dan Aaliyah Massaid buat Ultah Azura, Reaksi Atta Halilintar Tuai Sorotan
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP 5G Rp 4 Jutaan Terbaik November 2024, Memori Lega Performa Handal
-
Disdikbud Samarinda Siap Beradaptasi dengan Kebijakan Zonasi PPDB 2025
-
Yusharto: Pemindahan IKN Jawab Ketimpangan dan Tingkatkan Keamanan Wilayah
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Chipset Snapdragon, Terbaik November 2024
-
Kembali Bertugas, Basri-Najirah Diminta Profesional Jelang Pilkada Bontang
Terkini
-
Pimpin Transformasi Hijau Berkelanjutan, Sunarso Dinobatkan sebagai The Best CEO
-
Review Smartphone iQOO Terbaru 2024 dan Spesifikasinya
-
Dukung Gaya Hidup Sehat, BRI dan OPPO Berkolaborasi di OPPO Run 2024
-
Jelang Pencoblosan, Kapolres Ajak Semua Paslon Pilkada Siak Olahraga Bersama
-
Beli Rumah Lebih Mudah, Ayo ke KPR BRI Property Expo 2024 Goes to Ciputra Surabaya