SuaraRiau.id - Majelis Kode Etik Kedokteran (MKEK) memberi batas waktu 28 hari bagi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk menjalankan hasil putusan Muktamar XXXI terkait pemberhentian dr Terawan Agus Putranto dari keanggotaan.
Ketua Bidang Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota (BHP2A) PB IDI Beni Satria menyatakan bahwa keputusan tersebut paling lambat 28 hari dari keputusan itu disampaikan.
"Keputusan IDI juga memberikan kepada Pengurus Besar IDI waktu selambatnya 28 hari kerja untuk melakukan putusan muktamar," katanya saat konferensi pers secara virtual, Kamis (31/3/2022).
Beni menyebut bahwa Muktamar IDI XXXI di Banda Aceh pada 22-25 Maret 2022 telah memutuskan sejumlah rekomendasi, yakni Transformasi IDI Baru/IDI Reborn, Peningkatan Mutu Pelayanan dan Profesi Kedokteran, IDI Menjadi Mitra Strategis Pemerintah serta Bersinergi Dengan Stakeholder Terkait, dan terakhir Pemberhentian Tetap dr Terawan Agus Putranto Sebagai Anggota IDI.
Dia juga menjelaskan bahwa IDI sebagai unsur tingkat pusat berkewajiban menjalani putusan muktamar dan diberi waktu untuk sinkronisasi hasil muktamar bersama seluruh anggota dan unsur terkait.
Beni mengungkapkan, ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi IDI menyebutkan seseorang yang dijatuhi hukuman sementara atau tetap maka akan diberikan kesempatan untuk membela diri dalam forum yang ditunjuk.
Dikatakan Beni putusan tentang pemberhentian Menteri Kesehatan periode 23 Oktober 2019 hingga 23 Desember 2020 dari keanggotaan tetap IDI merupakan proses panjang yang sudah bergulir sejak 2013.
Ketua Majelis Kehormatan Etik Kedokteran IDI dr Djoko Widyarto JS menambahkan putusan untuk memberhentikan Terawan dari keanggotaan IDI belum sempat terlaksana karena alasan khusus, sehingga baru terlaksana pada 2022.
"Untuk sejawat Terawan ada catatan khusus, putusan sudah ada sejak 2018 dan belum sempat terlaksana, dengan pertimbangan khusus, yang diberlakukan bulan Oktober (2018) ada surat dari PB IDI yang menyatakan bahwa sanksi mulai berlaku," ujar Djoko dikutip dari Antara.
Ia memastikan bahwa pelanggaran berat kode etik yang diduga dilakukan DokterTerawan tidak berkaitan dengan jabatan sebagai Menteri Kesehatan maupun Vaksin Nusantara yang menuai pro dan kontra.
"Sekali lagi, hal-hal berkaitan dengan jabatan sebagai menteri kewenangannya di tangan Presiden. Tidak ada kaitan dengan vaksin," katanya.
Saat ditanya terkait pelanggaran kode etik yang spesifik dilakukan dr Terawan, Djoko mengajak masyarakat untuk mencermati Undang Nomor 29 Tahun 2004 Pasal 50 tentang profesionalisme dokter.
"Di dalamnya tercantum tiga komponen, skill, knowlege dan profesional attitude. Ini ada etika kedokteran, setiap profesi selalu ditandai kode etik profesi," katanya.
Baru-baru ini MKEK IDI memberikan surat rekomendasi pemberhentian Dokter Terawan Agus Putranto sebagai anggota IDI, yang berpotensi membuat Terawan tidak bisa menjalankan profesinya sebagai dokter.
Surat pemberhentian Terawan menuai komentar beragam di kalangan profesi kedokteran. (Antara)
Berita Terkait
-
Dokter Terawan Pernah Selamatkan Nyawa Aburizal Bakrie dari Kondisi Terburuk
-
Yasonna Laoly Ingin Satukan UU Praktik Kedokteran dan Pendidikan Dokter, Tak Ada Lagi Peran IDI?
-
Keluarga Sempat Histeris, Aburizal Bakrie Cerita Diselamatkan Terawan Lewat 'Cuci Otak'
-
Apa Itu DSA, Metode Cuci Otak yang Membuat Dokter Terawan Diberhentikan Sebagai Anggota IDI?
-
Ketua MKEK: Terawan Sudah Diberhentikan Sebagai Anggota IDI Sejak 2018
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Tapir Mati Mengenaskan di Areal Perusahaan, Diduga Ditabrak Truk Besar
-
Polisi Tetapkan Tersangka Karhutla 180 Hektare di Bengkalis
-
Abdul Wahid Terjerat Dugaan Korupsi, UAS: Aku Akan Tetap Membelamu
-
Pemkab Siak Sewa Mobil Dinas Rp8 Miliar, tapi Ada yang Janggal
-
Segera Dibuka, Berikut Link SPMB Tingkat SD dan SMP di Pekanbaru