Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Sabtu, 26 Maret 2022 | 09:47 WIB
Seorang pria di Bengkalis melempar bom molotov ke kos-kosan cewek yang menolak cintanya. [Dok polisi]

SuaraRiau.id - Seorang pria berinisial RA (31) di Duri, Bengkalis nekat melempar bom molotov ke kos-kosan wanita idamannya. Ternyata, aksi nekat pria ini ditengarai karena cintanya ditolak.

RA pun akhirnya meringkuk di balik jeruji besi karena perbuatannya tersebut.

Aksi lempar bom molotov yang dilakukannya itu di sebuah kos-kosan yang beralamat di Jalan Desa Harapan Gg Dahlia, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Bengkalis, Jumat (25/3/2022) dini hari.

Pelaku tersebut ditangkap polisi saat sedang potong rambut di wilayah Duri. Tanpa perlawanan, dia pun digelandang ke kantor polisi.

Kapolsek Mandau melalui Kanit Reskrim AKP Firman menjelaskan, bahwa kasus ini bermula dari cintanya yang ditolak.

"Sakit hati cintanya ditolak korban," kata AKP Firman, Sabtu (26/3/2022).

Menurut keterangan pelaku kepada polisi, dia melakukan pembakaran dikarenakan sakit hati akibat cintanya di tolak korban, dan pelaku dengan sengaja membuat molotov dari botol kaca sirup marjan.

"Dibuatnya molotov dari botol Marjan diisi minyak bensin dan dikasi sumbu untuk membakar rumah korban," jelasnya.

Kronologisnya, Firman menjelaskan bahwa kehebohan terjadi lantaran terbakarnya rumah atau kos-kosan yang dihuni korban berinisial DEA.

Saat kejadian kebakaran dini hari itu, saksi-saksi keluar dari kamar dan langsung menyiram pintu yang terbakar dengan menggunakan selang air yang ada di rumah kos.

"Setelah api padam di TKP, seorang saksi menemukan pecahan botol marjan yang ada sumbunya," jelas Kanit Reskrim.

Atas kejadian tersebut, pemilik kos-kosan yang tidak tau apa-apa merasa trauma ketakutan.

Kerugian yang dialami dia akibat kejadian tersebut sebesar lebih kurang Rp 5 juta. Selanjutnya pemilik kosan melaporkan kejadian tersebut pada pihak kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

"Setelah tersangka ditangkap, RA dan barang bukti diserahkan ke penyidik unit Reskrim untuk penyidikan lebih lanjut," ungkapnya.

Kontributor : Panji Ahmad Syuhada

Load More