Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Kamis, 24 Maret 2022 | 11:52 WIB
Tangkapan layar video pemukulan kasir Indomaret oleh manajer di Pekanbaru. [Ist]

SuaraRiau.id - Video rekaman CCTV pemukulan seorang manajer terhadap kasir perempuan Indomaret viral di media sosial. Peristiwa itu terjadi di salah satu gerai Indomaret di Pekanbaru.

Rekaman CCTV kekerasan tersebut terlihat dalam video berdurasi 2 menit 37 detik. Tampak seorang laki-laki bertubuh gempal mendatangi sang kasir Indomaret.

Sang pria kemudian beberapa kali memukul kasir wanita tersebut. Sebaliknya, walaupun beberapa kali mendapat kekerasan, perempuan yang memakai seragam Indomaret sama sekali tidak melakukan perlawanan.

"Kekerasan terhadap kasir Indomaret cabang Pekanbaru yang dilakukan oleh manager #savekasir #tegakkankeadilan #kasirindomaret," tulis narasi video.

Namun, dalam narasinya belum diketahui pasti apa yang menyebabkan manajer melakukan penganiayaan.

Public Relations PT Indomarco Prismatama (Indomaret) Anna Nenny Kristyawati membenarkan adanya aksi kekerasan terhadap pegawai Indomaret cabang Pekanbaru tersebut.

"Menanggapi pemberitaan yang terjadi di media sosial mengenai adanya video kekerasan di toko Indomaret cabang Pekanbaru, Manajemen Indomaret menyampaikan bahwa hal tersebut benar adanya," ujarnya Anna dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Rabu (23/3/2022).

Ia menyatakan peristiwa kekerasan tersebut terjadi di toko Indomaret Soekarno Hatta 29, Cabang Pekanbaru pada Minggu (20/2/2022).

Dia mengungkapkan, kejadian itu timbul karena adanya hubungan pribadi pelaku, Jr Manager Marketing Franchise, terhadap korban yang merupakan kasir di toko Indomaret.

"Pelaku dan korban menurut pengakuannya menjalin hubungan sejak tahun 2021," jelasnya.

Anna menyatakan bahwa perselisihan pribadi, tidak ada kaitannya dengan pekerjaan.

Nenny memastikan, video kekerasan yang terjadi tidak ada kaitannya dengan pekerjaan, melainkan murni merupakan perselisihan pribadi antara pelaku dengan korban.

Namun demikian, Manajemen Indomaret tetap menentang dengan tegas segala bentuk kekerasan yang terjadi, terutama di lingkungan kerja.

"Tindakan yang dilakukan oleh pelaku merupakan pelanggaran peraturan perusahaan yang merupakan pelanggaran tingkat 6 dengan sanksi Pemutusan Hubungan Kerja bagi yang melanggar," tegas Anna.

Load More