SuaraRiau.id - Video rekaman CCTV pemukulan seorang manajer terhadap kasir perempuan Indomaret viral di media sosial. Peristiwa itu terjadi di salah satu gerai Indomaret di Pekanbaru.
Rekaman CCTV kekerasan tersebut terlihat dalam video berdurasi 2 menit 37 detik. Tampak seorang laki-laki bertubuh gempal mendatangi sang kasir Indomaret.
Sang pria kemudian beberapa kali memukul kasir wanita tersebut. Sebaliknya, walaupun beberapa kali mendapat kekerasan, perempuan yang memakai seragam Indomaret sama sekali tidak melakukan perlawanan.
"Kekerasan terhadap kasir Indomaret cabang Pekanbaru yang dilakukan oleh manager #savekasir #tegakkankeadilan #kasirindomaret," tulis narasi video.
Namun, dalam narasinya belum diketahui pasti apa yang menyebabkan manajer melakukan penganiayaan.
Public Relations PT Indomarco Prismatama (Indomaret) Anna Nenny Kristyawati membenarkan adanya aksi kekerasan terhadap pegawai Indomaret cabang Pekanbaru tersebut.
"Menanggapi pemberitaan yang terjadi di media sosial mengenai adanya video kekerasan di toko Indomaret cabang Pekanbaru, Manajemen Indomaret menyampaikan bahwa hal tersebut benar adanya," ujarnya Anna dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Rabu (23/3/2022).
Ia menyatakan peristiwa kekerasan tersebut terjadi di toko Indomaret Soekarno Hatta 29, Cabang Pekanbaru pada Minggu (20/2/2022).
Dia mengungkapkan, kejadian itu timbul karena adanya hubungan pribadi pelaku, Jr Manager Marketing Franchise, terhadap korban yang merupakan kasir di toko Indomaret.
"Pelaku dan korban menurut pengakuannya menjalin hubungan sejak tahun 2021," jelasnya.
Anna menyatakan bahwa perselisihan pribadi, tidak ada kaitannya dengan pekerjaan.
Nenny memastikan, video kekerasan yang terjadi tidak ada kaitannya dengan pekerjaan, melainkan murni merupakan perselisihan pribadi antara pelaku dengan korban.
Namun demikian, Manajemen Indomaret tetap menentang dengan tegas segala bentuk kekerasan yang terjadi, terutama di lingkungan kerja.
"Tindakan yang dilakukan oleh pelaku merupakan pelanggaran peraturan perusahaan yang merupakan pelanggaran tingkat 6 dengan sanksi Pemutusan Hubungan Kerja bagi yang melanggar," tegas Anna.
Tag
Berita Terkait
-
Viral Kasir Indomaret Dipukuli Atasan Secara Brutal Saat Sedang Bekerja, Netizen: Jangan Mau Damai
-
Empat Gadis ABG Pekanbaru Kabur ke Hotel, Ingin Hidup Mandiri sampai Jual Motor
-
Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak Tiri Dikepung Warga Satu Kampung, Begini Kondisinya saat Ini
-
Heboh Hujan Es Guyur Desa Jake Kuansing, Begini Penjelasan BMKG
-
Hujan Bakal Guyur Beberapa Kota Indonesia, Cuaca Pekanbaru Cerah di Malam Hari
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Dugaan Aniaya Warga Rupat: Copot Ipda ES Belum Cukup, Anggota Lain Harus Ditahan
-
Terseret Kasus OTT Bupati Kuansing, Begini Respons Menhut Raja Juli
-
Mukhlisin Resmi Pimpin Kuansing Pasca OTT Bupati Suhardiman Amby
-
Ukiran Batu Dazu, Tebing Bersejarah Pembawa Pesan Dunia dan Akhirat
-
Kader Ditangkap KPK, Gerindra Serahkan Proses Hukum Bupati Kuansing