Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Kamis, 24 Maret 2022 | 09:40 WIB
Ilustrasi narkoba jenis sabu. (Pixabay/B-A)

SuaraRiau.id - Tiga terduga bandar sabu di Bagan Sinembah, Rokan Hilir ditangkap. Modus mereka adalah menukarkan chip Higgs Domino dengan paket narkoba jenis sabu.

Polres Rokan Hilir mengamankan ketiga tersangka di daerah perkebunan sawit pada Jumat (18/3/2022) sekitar pukul 15.20 WIB.

Para pelaku itu antara lain AP alias Agus (21), RS alias Ridwan (21) dan TP alias Wiran (19).

Kasat Narkoba Polres Rokan Hilir AKP Noki Loviko menyebut penangkapan tersebut berawal saat seorang pria menggunakan sepeda motor mencurigakan.

"Setelah diberhentikan, pria berinisial AP ini dilakukan pemeriksaan, dari pemeriksaan tersebut, anggota memeriksa kantong celana tersangka," jelasnya dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Kamis (24/3/2022).

Dari dalam kantong celana AP, ditemukan kotak rokok berisikan dua paket sabu di dalam satu plastik klip yang biasa digunakan untuk membungkus sabu dalam bentuk paketan siap pakai.

Noki menjelaskan, keterangan tersangka AP, ternyata AP diperintahkan RS untuk mengantarkan barang haram tersebut kepada calon pembeli yang tidak dikenalnya.

"AP ini diperintahkan RS untuk mengantar sabu itu kepada seseorang yang dia sendiri tidak mengenalnya," ungkapnya.

Noki mengatakan, Dari keterangan pelaku, Pembeli juga dapat menukarkan sejumlah chip Higgs Domino dengan satu paket sabu siap pakai.

"Pelaku pernah menawarkan ke pembelinya, untuk 2 B chip permainan Higgs Domino, ditukarkan dengan sabu paket kecil siap pakai," Katanya.

RS ditangkap tim opsnal narkoba bersama dengan TP, yang diduga sebagai pengantar barang atau kurir. Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hilir guna menjalani proses hukuman.

"Kita mengamankan barang bukti sabu seberat 7,71 gram, uang Rp 1,4 juta yang diduga sebagai hasil penjualan, sepeda motor yang digunakan, beberapa handphone dari ketiga tersangka ini," sebutnya.

Ketiga tersangka dikenakan pasal 114 junto pasal 112 tahun 2009, Undang-undang tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara.

Load More