SuaraRiau.id - Video yang memperlihatkan protes sopir truk sawit ke petugas SPBU di Ujung Tanjung, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) viral di media sosial Facebook.
Terlihat, aksi protes oleh pengemudi tersebut diabadikan dalam video amatir yang memperlihatkan dialog tegang antar warga dan petugas SPBU Ujung Tanjung.
Petugas pengisian BBM itu sempat berdebat dengan warga yang merupakan pengemudi truk, bahwa truk-truk yang mengangkut hasil perkebunan dilarang memakai BBM solar subsidi pemerintah.
Dalam tayangan viral itu, petugas SPBU yang mengenakan jaket dan topi, memberikan penjelasan gamblang dan berpedoman pada selebaran yang mengisyaratkan agar truk tersebut membeli BBM non subsidi.
Menanggapi hal tersebut, Section Head Communication & Relation Sumbagut PT Pertamina Patra Niaga, Agustiawan memaparkan bahwa yang dilakukan oleh petugas SPBU tersebut sudah benar dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Jadi sebenarnya sudah ada edaran dari Gubernur Riau terkait kendaraan apa saja yang boleh menggunakan BBM bersubsidi," kata Agustiawan, dihubungi Suara.com, Rabu (23/3/2022).
Ia menyebut, bahwa aturan tersebut sudah sesuai dengan Surat Edaran (SE) Gubernur Riau nomor 272/SE/DESDM/2021.
Di situ dijelaskan poin per poin tentang kendaraan jenis apa saja yang berhak dan tidak berhak memakai BBM Subsidi pemerintah.
"Surat Edaran ini merupakan turunan dari Perpres No 191 tahun 2014 yang menjelaskan kendaraan yang bisa menggunakan BBM bersubsidi," jelasnya.
Menurut Agustiawan, jadi apa yang dilakukan oleh petugas SPBU tersebut sudah sesuai dengan Perpres dan SE Gubernur Riau.
Dalam surat edaran tersebut terdapat 10 poin yang diteken oleh Gubernur Riau, Drs Syamsuar MSi. Surat edaran itu dikeluarkan pada 2021 lalu.
Mengenai sanksi, apabila terjadi hal-hal yang tidak sesuai dengan SE Gubernur Riau tersebut, tentu ada sanksi yang berlaku, terutama bagi manajemen SPBU.
"Kalau untuk SPBU-nya menjadi wewenang kami untuk melakukan penertiban dan pembinaan jika memang terbukti melakukan pelanggaran," ungkapnya.
Namun, kata Agus, jika hal itu dilanggar oleh konsumen maka sanksi-sanksi tersebut bukan di pihak Pertamina Patra Niaga yang punya wewenang.
"Kalau untuk konsumen, sanksinya bukan wewenang Pertamina karena tugas kami hanya sebatas menyalurkan BBM," pungkasnya.
Tag
Berita Terkait
-
Susah Dapatkan Solar, Sopir Truk dan Mahasiswa Demo ke Pertamina Balikpapan
-
Siap-siap, Pemerintah akan Segera Naikkan Harga Pertamax
-
Logistik MotoGP Mandalika Mulai Dikirim ke Argentina Pakai Lima Pesawat Kargo
-
Kenaikan Harga Pertamax Dekati Level Keekonomian Dinilai Realistis
-
Jangan Sampai Konsumen Beralih ke Pertalite Jika Harga Pertamax Naik
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Bocoran Realme C85 Pro: Baterai Tahan Lama, Tangguh dan Ramah di Kantong
-
3 Kijang Innova Bekas Mulai 70 Jutaan, Kabin Nyaman Angkut Keluarga Besar
-
6 Model Xenia Bekas 70 Jutaan Incaran Keluarga Muda, Serba Hemat dan Bersahabat
-
4 Rekomendasi Mobil Bekas 30 Jutaan Terbaik 2025, Irit Bensin dan Lincah
-
8 Mobil Bekas 30 Jutaan Tangguh Tahun 2025, Kendaraan Lawas Aura Tetap Berkelas