SuaraRiau.id - Video yang memperlihatkan protes sopir truk sawit ke petugas SPBU di Ujung Tanjung, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) viral di media sosial Facebook.
Terlihat, aksi protes oleh pengemudi tersebut diabadikan dalam video amatir yang memperlihatkan dialog tegang antar warga dan petugas SPBU Ujung Tanjung.
Petugas pengisian BBM itu sempat berdebat dengan warga yang merupakan pengemudi truk, bahwa truk-truk yang mengangkut hasil perkebunan dilarang memakai BBM solar subsidi pemerintah.
Dalam tayangan viral itu, petugas SPBU yang mengenakan jaket dan topi, memberikan penjelasan gamblang dan berpedoman pada selebaran yang mengisyaratkan agar truk tersebut membeli BBM non subsidi.
Menanggapi hal tersebut, Section Head Communication & Relation Sumbagut PT Pertamina Patra Niaga, Agustiawan memaparkan bahwa yang dilakukan oleh petugas SPBU tersebut sudah benar dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Jadi sebenarnya sudah ada edaran dari Gubernur Riau terkait kendaraan apa saja yang boleh menggunakan BBM bersubsidi," kata Agustiawan, dihubungi Suara.com, Rabu (23/3/2022).
Ia menyebut, bahwa aturan tersebut sudah sesuai dengan Surat Edaran (SE) Gubernur Riau nomor 272/SE/DESDM/2021.
Di situ dijelaskan poin per poin tentang kendaraan jenis apa saja yang berhak dan tidak berhak memakai BBM Subsidi pemerintah.
"Surat Edaran ini merupakan turunan dari Perpres No 191 tahun 2014 yang menjelaskan kendaraan yang bisa menggunakan BBM bersubsidi," jelasnya.
Menurut Agustiawan, jadi apa yang dilakukan oleh petugas SPBU tersebut sudah sesuai dengan Perpres dan SE Gubernur Riau.
Dalam surat edaran tersebut terdapat 10 poin yang diteken oleh Gubernur Riau, Drs Syamsuar MSi. Surat edaran itu dikeluarkan pada 2021 lalu.
Mengenai sanksi, apabila terjadi hal-hal yang tidak sesuai dengan SE Gubernur Riau tersebut, tentu ada sanksi yang berlaku, terutama bagi manajemen SPBU.
"Kalau untuk SPBU-nya menjadi wewenang kami untuk melakukan penertiban dan pembinaan jika memang terbukti melakukan pelanggaran," ungkapnya.
Namun, kata Agus, jika hal itu dilanggar oleh konsumen maka sanksi-sanksi tersebut bukan di pihak Pertamina Patra Niaga yang punya wewenang.
"Kalau untuk konsumen, sanksinya bukan wewenang Pertamina karena tugas kami hanya sebatas menyalurkan BBM," pungkasnya.
Kontributor : Panji Ahmad Syuhada
Berita Terkait
-
Scan Barcode di Segel LPG Bright Gas Supaya Tahu Asal Bright Gas yang Kamu Beli
-
Putus Sekolah, Dede Rohana Jamin Pendidikan Anak-anak Sopir Truk Kecelakaan Tol Cipularang
-
Pertamina International Shipping Dorong Generasi Muda Jaga Ekosistem Laut
-
Pertamina Patra Niaga Tindak Tegas SPBU Nakal di Yogyakarta
-
Masih Ingat Honda Tiger? Ini Potret Versi Ekonomisnya yang Jarang Mampir ke SPBU
Tag
Terpopuler
- Harta Kekayaan Roy Suryo yang Dituduh sebagai Pemilik Akun Fufufafa
- TikToker Intan Srinita Minta Maaf Usai Sebut Roy Suryo Pemilik Fufufafa, Netizen: Tetap Proses Hukum!
- Beda Respons Ariel NOAH dan Raffi Ahmad Kunjungi Patung Yesus Sibea-bea
- Reaksi Tajam Lex Wu usai Ivan Sugianto Nangis Minta Maaf Gegara Paksa Siswa SMA Menggonggong
- Innalillahi, Elkan Baggott Bawa Kabar Buruk Lagi H-1 Timnas Indonesia vs Jepang
Pilihan
-
Sah! BYD Kini Jadi Mobil Listrik Paling Laku di Indonesia, Kalahkan Wuling
-
Penyerangan Brutal di Muara Komam: Dua Korban Dibacok, Satu Tewas di Tempat
-
Kata Irfan Setiaputra Usai Dicopot Erick Thohir dari Dirut Garuda Indonesia
-
5 Rekomendasi HP Rp 6 Jutaan Spek Gahar, Terbaik November 2024
-
Lion Air Bikin Aturan Baru Mulai 1 Desember: Bawa Kardus Besar, Siap-Siap Rogoh Kocek Lebih Dalam!
Terkini
-
Risiko Bisnis Tinggi, PHR Tegakkan Integritas dan Etika Dalam Budaya Kerja
-
Janji Afni-Syamsurizal Gratiskan Seragam Sekolah untuk Murid Baru, Begini Hitungannya
-
PNM Boyong Tiga Penghargaan BBMA 2024, Tampilkan Program Disabilitas Tanpa Batas
-
Program BRImo FSTVL Banjir Hadiah Seru, Termasuk BMW 520i M Sport: Begini Caranya Buat Meminang Agar Bisa Dibawa Pulang!
-
Riau Petroleum Rokan Jadikan Hari Pahlawan Momen Refleksi Semangat Perjuangan