SuaraRiau.id - Video yang memperlihatkan protes sopir truk sawit ke petugas SPBU di Ujung Tanjung, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) viral di media sosial Facebook.
Terlihat, aksi protes oleh pengemudi tersebut diabadikan dalam video amatir yang memperlihatkan dialog tegang antar warga dan petugas SPBU Ujung Tanjung.
Petugas pengisian BBM itu sempat berdebat dengan warga yang merupakan pengemudi truk, bahwa truk-truk yang mengangkut hasil perkebunan dilarang memakai BBM solar subsidi pemerintah.
Dalam tayangan viral itu, petugas SPBU yang mengenakan jaket dan topi, memberikan penjelasan gamblang dan berpedoman pada selebaran yang mengisyaratkan agar truk tersebut membeli BBM non subsidi.
Menanggapi hal tersebut, Section Head Communication & Relation Sumbagut PT Pertamina Patra Niaga, Agustiawan memaparkan bahwa yang dilakukan oleh petugas SPBU tersebut sudah benar dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Jadi sebenarnya sudah ada edaran dari Gubernur Riau terkait kendaraan apa saja yang boleh menggunakan BBM bersubsidi," kata Agustiawan, dihubungi Suara.com, Rabu (23/3/2022).
Ia menyebut, bahwa aturan tersebut sudah sesuai dengan Surat Edaran (SE) Gubernur Riau nomor 272/SE/DESDM/2021.
Di situ dijelaskan poin per poin tentang kendaraan jenis apa saja yang berhak dan tidak berhak memakai BBM Subsidi pemerintah.
"Surat Edaran ini merupakan turunan dari Perpres No 191 tahun 2014 yang menjelaskan kendaraan yang bisa menggunakan BBM bersubsidi," jelasnya.
Menurut Agustiawan, jadi apa yang dilakukan oleh petugas SPBU tersebut sudah sesuai dengan Perpres dan SE Gubernur Riau.
Dalam surat edaran tersebut terdapat 10 poin yang diteken oleh Gubernur Riau, Drs Syamsuar MSi. Surat edaran itu dikeluarkan pada 2021 lalu.
Mengenai sanksi, apabila terjadi hal-hal yang tidak sesuai dengan SE Gubernur Riau tersebut, tentu ada sanksi yang berlaku, terutama bagi manajemen SPBU.
"Kalau untuk SPBU-nya menjadi wewenang kami untuk melakukan penertiban dan pembinaan jika memang terbukti melakukan pelanggaran," ungkapnya.
Namun, kata Agus, jika hal itu dilanggar oleh konsumen maka sanksi-sanksi tersebut bukan di pihak Pertamina Patra Niaga yang punya wewenang.
"Kalau untuk konsumen, sanksinya bukan wewenang Pertamina karena tugas kami hanya sebatas menyalurkan BBM," pungkasnya.
Tag
Berita Terkait
-
Susah Dapatkan Solar, Sopir Truk dan Mahasiswa Demo ke Pertamina Balikpapan
-
Siap-siap, Pemerintah akan Segera Naikkan Harga Pertamax
-
Logistik MotoGP Mandalika Mulai Dikirim ke Argentina Pakai Lima Pesawat Kargo
-
Kenaikan Harga Pertamax Dekati Level Keekonomian Dinilai Realistis
-
Jangan Sampai Konsumen Beralih ke Pertalite Jika Harga Pertamax Naik
Terpopuler
- Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Sosok Edi Sound yang Dijuluki Thomas Alva Edisound dari Jawa Timur
- Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
- Bupati Sleman Akui Pahit, Sakit, Malu Usai Diskominfo Digeledah Kejati DIY Terkait Korupsi Internet
- Akal Bulus Dibongkar KPK, Ridwan Kamil Catut Nama Pegawai Demi Samarkan Kepemilikan Kendaraan
- Pemain Keturunan Purwokerto Tiba di Indonesia, Diproses Naturalisasi?
Pilihan
-
7 Sepatu Lari Murah 200 Ribuan untuk Pelajar: Olahraga Oke, buat Nongkrong Juga Kece
-
Masih Layak Beli Honda Jazz GK5 Bekas di 2025? Ini Review Lengkapnya
-
Daftar 5 Mobil Bekas yang Harganya Nggak Anjlok, Tetap Cuan Jika Dijual Lagi
-
Layak Jadi Striker Utama Persija Jakarta, Begini Respon Eksel Runtukahu
-
8 Rekomendasi HP Murah Anti Air dan Debu, Pilihan Terbaik Juli 2025
Terkini
-
Free Fire Hadirkan Emote Pacu Jalur, Angkat Tradisi Riau ke Dunia Game
-
Terungkap Pelaku Kasus Beras Oplosan di Riau, Kapolda: Pemain Lama
-
Kabar Lahan SRL Disegel Pemerintah Terkait Karhutla, Apa Kata Ketua APHI Riau?
-
Diduga Terlibat Karhutla Riau: 4 Perusahaan Kena Segel, Satu Pabrik Sawit Ditutup
-
Pertanian Jadi Andalan, BRI Salurkan KUR Rp83,38 Triliun ke Sektor Produktif