Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Rabu, 23 Maret 2022 | 18:46 WIB
Viral sopir truk sawit tak boleh isi solar subsidi di SPBU di Riau. [Tangkapan layar Facebook]

Dalam surat edaran tersebut terdapat 10 poin yang diteken oleh Gubernur Riau, Drs Syamsuar MSi. Surat edaran itu dikeluarkan pada 2021 lalu.

Mengenai sanksi, apabila terjadi hal-hal yang tidak sesuai dengan SE Gubernur Riau tersebut, tentu ada sanksi yang berlaku, terutama bagi manajemen SPBU.

"Kalau untuk SPBU-nya menjadi wewenang kami untuk melakukan penertiban dan pembinaan jika memang terbukti melakukan pelanggaran," ungkapnya.

Namun, kata Agus, jika hal itu dilanggar oleh konsumen maka sanksi-sanksi tersebut bukan di pihak Pertamina Patra Niaga yang punya wewenang.

"Kalau untuk konsumen, sanksinya bukan wewenang Pertamina karena tugas kami hanya sebatas menyalurkan BBM," pungkasnya.

Kontributor : Panji Ahmad Syuhada

Load More