SuaraRiau.id - Video yang memperlihatkan protes sopir truk sawit ke petugas SPBU di Ujung Tanjung, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) viral di media sosial Facebook.
Terlihat, aksi protes oleh pengemudi tersebut diabadikan dalam video amatir yang memperlihatkan dialog tegang antar warga dan petugas SPBU Ujung Tanjung.
Petugas pengisian BBM itu sempat berdebat dengan warga yang merupakan pengemudi truk, bahwa truk-truk yang mengangkut hasil perkebunan dilarang memakai BBM solar subsidi pemerintah.
Dalam tayangan viral itu, petugas SPBU yang mengenakan jaket dan topi, memberikan penjelasan gamblang dan berpedoman pada selebaran yang mengisyaratkan agar truk tersebut membeli BBM non subsidi.
Menanggapi hal tersebut, Section Head Communication & Relation Sumbagut PT Pertamina Patra Niaga, Agustiawan memaparkan bahwa yang dilakukan oleh petugas SPBU tersebut sudah benar dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Jadi sebenarnya sudah ada edaran dari Gubernur Riau terkait kendaraan apa saja yang boleh menggunakan BBM bersubsidi," kata Agustiawan, dihubungi Suara.com, Rabu (23/3/2022).
Ia menyebut, bahwa aturan tersebut sudah sesuai dengan Surat Edaran (SE) Gubernur Riau nomor 272/SE/DESDM/2021.
Di situ dijelaskan poin per poin tentang kendaraan jenis apa saja yang berhak dan tidak berhak memakai BBM Subsidi pemerintah.
"Surat Edaran ini merupakan turunan dari Perpres No 191 tahun 2014 yang menjelaskan kendaraan yang bisa menggunakan BBM bersubsidi," jelasnya.
Menurut Agustiawan, jadi apa yang dilakukan oleh petugas SPBU tersebut sudah sesuai dengan Perpres dan SE Gubernur Riau.
Dalam surat edaran tersebut terdapat 10 poin yang diteken oleh Gubernur Riau, Drs Syamsuar MSi. Surat edaran itu dikeluarkan pada 2021 lalu.
Mengenai sanksi, apabila terjadi hal-hal yang tidak sesuai dengan SE Gubernur Riau tersebut, tentu ada sanksi yang berlaku, terutama bagi manajemen SPBU.
"Kalau untuk SPBU-nya menjadi wewenang kami untuk melakukan penertiban dan pembinaan jika memang terbukti melakukan pelanggaran," ungkapnya.
Namun, kata Agus, jika hal itu dilanggar oleh konsumen maka sanksi-sanksi tersebut bukan di pihak Pertamina Patra Niaga yang punya wewenang.
"Kalau untuk konsumen, sanksinya bukan wewenang Pertamina karena tugas kami hanya sebatas menyalurkan BBM," pungkasnya.
Tag
Berita Terkait
-
Susah Dapatkan Solar, Sopir Truk dan Mahasiswa Demo ke Pertamina Balikpapan
-
Siap-siap, Pemerintah akan Segera Naikkan Harga Pertamax
-
Logistik MotoGP Mandalika Mulai Dikirim ke Argentina Pakai Lima Pesawat Kargo
-
Kenaikan Harga Pertamax Dekati Level Keekonomian Dinilai Realistis
-
Jangan Sampai Konsumen Beralih ke Pertalite Jika Harga Pertamax Naik
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Harry Styles Ungkap Perjuangan Jadi Penyanyi Solo Usai One Direction Bubar
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
Terkini
-
THR Awet di Kantong, Ini Tips Belanja Hemat dengan Promo BRI
-
Sukses Berkat BRI, TSDC Bali Jadi Contoh UMKM yang Mampu Jangkau Pasar secara Luas
-
Lima Daerah di Riau Masih Karhutla, 3 Wilayah Tahap Pendinginan
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Pekanbaru, Senin 16 Maret 2026
-
143 Titik Panas Terdeteksi di Riau, Paling Banyak Pelalawan