SuaraRiau.id - Terdakwa pembunuhan sadis dan pemerkosaan berinisial SAS di Siak dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 10 tahun penjara.
Terdakwa SAS menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Siak pada Selasa (8/3/2022). Persidangan itu digelar secara virtual dan tertutup.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Siak, Senopati mengatakan dari hasil pemeriksaan SAS dinyatakan terbukti melakukan pemerkosaan dan pembunuhan gadis remaja di Siak.
"Sidang ini digelar tertutup sesuai hukum acara perkara anak, tertutup untuk umum,” terang Senopati.
Dengan alasan tersebut, maka persidangan terdakwa SAS hanya dihadiri oleh majelis hakim anak, JPU anak, Penasehat Hukum, BAPAS, orang tua anak dan anak pelaku.
“Karena sidang digelar di masa Pandemi, panitia menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” terang Senopati.
Ditambahkan Senopati, pihak JPU terhadap tersangka menyatakan SAS terbukti bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan.
Kemudian, lanjut Senopati terdakwa memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, menimbulkan korban meninggal dunia dan pembunuhan berencana.
Tuntutan ini jelas Senopati, sesuai perbuatannya yang menyebabkan korban VRM tewas, yang juga masih di bawah umur.
Senopati menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (5) Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Jo Pasal 1 angka 3 UU RI Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Pasal 340 KUHP, jo Pasal 1 angka 3 UU RI Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Atas perbuatannya kami menuntut SAS dengan pidana penjara selama 10 tahun bertempat di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Pekanbaru,” terang Senopati.
Tidak hanya itu, lanjut Senopati, apabila SAS nantinya usai menjalani pidana penjara. Dia kemudian harus wajib lapor melaksanakan pidana pelatihan kerja selama 6 bulan di Balai Rehabilitasi Sosial Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) Rumbai Pekanbaru.
Sementara itu, merespon tuntutan kepada kliennya, penasehat hukumnya langsung menyampaikan nota pembelaan atau pledoi.
Selanjutnya, sambung pria akrab disapa Seno ini, berikutnya akan dilakukan agenda pembacaan putusan.
“Setelah ini agenda sidang berikutnya adalah putusan,” tutup Seno.
Untuk diketahui, Untuk diketahui, SAS (16) tega membunuh seorang gadis remaja VRM (16) di Kampung Benteng Hilir, Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak.
SAS dengan keji mencekik kemudian memperkosa dan mengubur jasad VRM di kebun sawit.
SAS berhasil ditangkap Polres Siak sesaat ditemukan jasad VRM setelah beberapa hari dikabarkan menghilang dari rumahnya.
SAS mengakui perbuatannya dan mengklaim menyesali perilakunya itu.
Kontributor : Alfat Handri
Berita Terkait
-
Sebelum Diperkosa dan Dibunuh, Jessica Sempat Ditawari Rp 200 Ribu Oleh Sopir Travel
-
Jessica Sollu Diperkosa Lalu Dibunuh Sopir Travel, Jasadnya Dibuang ke Jurang
-
Anak dari Putri Mahkota Norwegia Ditangkap atas Dugaan Pemerkosaan dan Kekerasan
-
Kecewa Tidak Lulus Ujian, Siswa di China Tikam Murid Lain: 8 Orang Tewas 17 Luka-luka
-
Menguak Sisi Gelap Masyarakat Elitis dalam Novel Ferris Wheel at Night
Terpopuler
- Agus dan Teh Novi Segera Damai, Duit Donasi Fokus Pengobatan dan Sisanya Diserahkan Sepenuhnya
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Bak Terciprat Kekayaan, Konten Adik Irish Bella Review Mobil Hummer Haldy Sabri Dicibir: Lah Ikut Flexing
- Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven Diduga Tidak Sah, Baim Wong Disebut Cari-Cari Kesalahan Gegara Mau Ganti Istri
- Beda Kado Fuji dan Aaliyah Massaid buat Ultah Azura, Reaksi Atta Halilintar Tuai Sorotan
Pilihan
-
Media Asing Soroti 9 Pemain Grade A Timnas Indonesia di Piala AFF 2024, Siapa Saja?
-
7 Rekomendasi HP 5G Rp 4 Jutaan Terbaik November 2024, Memori Lega Performa Handal
-
Disdikbud Samarinda Siap Beradaptasi dengan Kebijakan Zonasi PPDB 2025
-
Yusharto: Pemindahan IKN Jawab Ketimpangan dan Tingkatkan Keamanan Wilayah
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Chipset Snapdragon, Terbaik November 2024
Terkini
-
Pimpin Transformasi Hijau Berkelanjutan, Sunarso Dinobatkan sebagai The Best CEO
-
Review Smartphone iQOO Terbaru 2024 dan Spesifikasinya
-
Dukung Gaya Hidup Sehat, BRI dan OPPO Berkolaborasi di OPPO Run 2024
-
Jelang Pencoblosan, Kapolres Ajak Semua Paslon Pilkada Siak Olahraga Bersama
-
Beli Rumah Lebih Mudah, Ayo ke KPR BRI Property Expo 2024 Goes to Ciputra Surabaya