SuaraRiau.id - Terdakwa pembunuhan sadis dan pemerkosaan berinisial SAS di Siak dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 10 tahun penjara.
Terdakwa SAS menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Siak pada Selasa (8/3/2022). Persidangan itu digelar secara virtual dan tertutup.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Siak, Senopati mengatakan dari hasil pemeriksaan SAS dinyatakan terbukti melakukan pemerkosaan dan pembunuhan gadis remaja di Siak.
"Sidang ini digelar tertutup sesuai hukum acara perkara anak, tertutup untuk umum,” terang Senopati.
Dengan alasan tersebut, maka persidangan terdakwa SAS hanya dihadiri oleh majelis hakim anak, JPU anak, Penasehat Hukum, BAPAS, orang tua anak dan anak pelaku.
“Karena sidang digelar di masa Pandemi, panitia menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” terang Senopati.
Ditambahkan Senopati, pihak JPU terhadap tersangka menyatakan SAS terbukti bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan.
Kemudian, lanjut Senopati terdakwa memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, menimbulkan korban meninggal dunia dan pembunuhan berencana.
Tuntutan ini jelas Senopati, sesuai perbuatannya yang menyebabkan korban VRM tewas, yang juga masih di bawah umur.
Senopati menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (5) Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Jo Pasal 1 angka 3 UU RI Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Pasal 340 KUHP, jo Pasal 1 angka 3 UU RI Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Atas perbuatannya kami menuntut SAS dengan pidana penjara selama 10 tahun bertempat di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Pekanbaru,” terang Senopati.
Tidak hanya itu, lanjut Senopati, apabila SAS nantinya usai menjalani pidana penjara. Dia kemudian harus wajib lapor melaksanakan pidana pelatihan kerja selama 6 bulan di Balai Rehabilitasi Sosial Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) Rumbai Pekanbaru.
Sementara itu, merespon tuntutan kepada kliennya, penasehat hukumnya langsung menyampaikan nota pembelaan atau pledoi.
Selanjutnya, sambung pria akrab disapa Seno ini, berikutnya akan dilakukan agenda pembacaan putusan.
“Setelah ini agenda sidang berikutnya adalah putusan,” tutup Seno.
Berita Terkait
-
Dicekik dan Diperkosa Gara-gara Ogah jadi Pacar, Begini Waktu Pembunuh AW Menyelinap ke Indekos Sawah Besar
-
DPMPTSP Siak Terima Penghargaan dari Kemenpan RB: Komitmen Berikan Pelayanan Prima
-
Wanita Muda Tewas Tanpa Busana di Sawah Besar: AW Dicekik, Lalu Diperkosa Teman Dekat dalam Kondisi Pingsan
-
Harga Sawit Riau Meroket, Petani: Harga Bahan Pokok Naik, Pupuk Makin Mahal
-
Nanay Berlyn Ternyata Dibunuh Pacar di Hotel, Dicekik saat Tertidur sebelum Dibuang
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
- BPJS PBI Tiba-Tiba Nonaktif di 2026? Cek Cara Memperbarui Data Desil DTSEN untuk Reaktivasi
Pilihan
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
Terkini
-
3 Rekomendasi Mobil Low MPV Suspensi Nyaman, Tampil Keren saat Mudik
-
Berapa Harga Sawit Riau Periode 11-24 Februari 2026? Ini Daftar Lengkapnya
-
Jumlah Hot Spot Meningkat, Riau Waspada Karhutla
-
Pendaftaran Ormas di Riau Sekarang lewat Aplikasi, Begini Tata Caranya
-
3 Mobil Listrik Mulai di Bawah 100 Jutaan, buat Anak Muda dan Keluarga Baru