SuaraRiau.id - Terdakwa pembunuhan sadis dan pemerkosaan berinisial SAS di Siak dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 10 tahun penjara.
Terdakwa SAS menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Siak pada Selasa (8/3/2022). Persidangan itu digelar secara virtual dan tertutup.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Siak, Senopati mengatakan dari hasil pemeriksaan SAS dinyatakan terbukti melakukan pemerkosaan dan pembunuhan gadis remaja di Siak.
"Sidang ini digelar tertutup sesuai hukum acara perkara anak, tertutup untuk umum,” terang Senopati.
Dengan alasan tersebut, maka persidangan terdakwa SAS hanya dihadiri oleh majelis hakim anak, JPU anak, Penasehat Hukum, BAPAS, orang tua anak dan anak pelaku.
“Karena sidang digelar di masa Pandemi, panitia menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” terang Senopati.
Ditambahkan Senopati, pihak JPU terhadap tersangka menyatakan SAS terbukti bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan.
Kemudian, lanjut Senopati terdakwa memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, menimbulkan korban meninggal dunia dan pembunuhan berencana.
Tuntutan ini jelas Senopati, sesuai perbuatannya yang menyebabkan korban VRM tewas, yang juga masih di bawah umur.
Senopati menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (5) Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Jo Pasal 1 angka 3 UU RI Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Pasal 340 KUHP, jo Pasal 1 angka 3 UU RI Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Atas perbuatannya kami menuntut SAS dengan pidana penjara selama 10 tahun bertempat di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Pekanbaru,” terang Senopati.
Tidak hanya itu, lanjut Senopati, apabila SAS nantinya usai menjalani pidana penjara. Dia kemudian harus wajib lapor melaksanakan pidana pelatihan kerja selama 6 bulan di Balai Rehabilitasi Sosial Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) Rumbai Pekanbaru.
Sementara itu, merespon tuntutan kepada kliennya, penasehat hukumnya langsung menyampaikan nota pembelaan atau pledoi.
Selanjutnya, sambung pria akrab disapa Seno ini, berikutnya akan dilakukan agenda pembacaan putusan.
“Setelah ini agenda sidang berikutnya adalah putusan,” tutup Seno.
Berita Terkait
-
Dicekik dan Diperkosa Gara-gara Ogah jadi Pacar, Begini Waktu Pembunuh AW Menyelinap ke Indekos Sawah Besar
-
DPMPTSP Siak Terima Penghargaan dari Kemenpan RB: Komitmen Berikan Pelayanan Prima
-
Wanita Muda Tewas Tanpa Busana di Sawah Besar: AW Dicekik, Lalu Diperkosa Teman Dekat dalam Kondisi Pingsan
-
Harga Sawit Riau Meroket, Petani: Harga Bahan Pokok Naik, Pupuk Makin Mahal
-
Nanay Berlyn Ternyata Dibunuh Pacar di Hotel, Dicekik saat Tertidur sebelum Dibuang
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
Terkini
-
Buyback Saham Jadi Langkah Strategis BRI Perkuat Kepercayaan Investor dan Dukung SDM Perseroan
-
6 Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 100 Juta, Pas buat Pemula atau Keluarga Muda
-
Dermaga 1 Pelabuhan Roro Bengkalis Ditutup hingga 15 Desember 2025
-
6 Mobil Bekas 70 Jutaan Rekomendasi Terbaik untuk Anak Muda dan Wanita Karier
-
3 Suzuki Ertiga Matic Bekas 2025, Mobil Pilihan Keluarga dengan Harga Bersahabat