Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Rabu, 09 Maret 2022 | 15:00 WIB
Pelaku pemerkosaan dan pembunuhan gadis ABG di Siak yang mayatnya terkubur di kebun sawit. [ANTARA/HO-Polres Siak]

“Atas perbuatannya kami menuntut SAS dengan pidana penjara selama 10 tahun bertempat di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Pekanbaru,” terang Senopati.

Tidak hanya itu, lanjut Senopati, apabila SAS nantinya usai menjalani pidana penjara. Dia kemudian harus wajib lapor melaksanakan pidana pelatihan kerja selama 6 bulan di Balai Rehabilitasi Sosial Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) Rumbai Pekanbaru.

Sementara itu, merespon tuntutan kepada kliennya, penasehat hukumnya langsung menyampaikan nota pembelaan atau pledoi.

Selanjutnya, sambung pria akrab disapa Seno ini, berikutnya akan dilakukan agenda pembacaan putusan.

“Setelah ini agenda sidang berikutnya adalah putusan,” tutup Seno.

Untuk diketahui, Untuk diketahui, SAS (16) tega membunuh seorang gadis remaja VRM (16) di Kampung Benteng Hilir, Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak.

SAS dengan keji mencekik kemudian memperkosa dan mengubur jasad VRM di kebun sawit.

SAS berhasil ditangkap Polres Siak sesaat ditemukan jasad VRM setelah beberapa hari dikabarkan menghilang dari rumahnya.

SAS mengakui perbuatannya dan mengklaim menyesali perilakunya itu.

Kontributor : Alfat Handri

Load More