- Kesbangpol Riau membuat aplikasi khusus untuk pendaftaran Ormas.
- Sistem ini diklaim untuk mempermudah pencatatan dan pelayanan.
- Pemohon tinggal mengisi form sesuai petunjuk yang telah ditentukan.
SuaraRiau.id - Pendaftaran administrasi organisasi kemasyarakatan (Ormas) di Riau semakin mudah dengan kehadiran aplikasi website SiPa'CiK (Sistem Pelayanan, Pencatatan, dan Informasi Keormasan).
Kepala Kesbangpol Riau, Boby Rachmat menjelaskan, aplikasi ini dirancang untuk mempermudah Ormas dalam melakukan pencatatan dan pelayanan keormasan secara transparan dan terintegrasi.
"SiPa'CiK kami siapkan agar Ormas di Riau lebih mudah, cepat, dan tertib dalam melakukan pendaftaran serta pembaruan data," ujarnya, Senin (9/2/2026).
Boby menyebut aplikasi ini menjadi inovasi digital pemerintah daerah dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan tidak lagi memakai sistem manual.
Dia menjelaskan, alur pendaftaran Ormas dimulai dengan pengajuan permohonan secara online melalui laman resmi yang telah disediakan yakni laman www.bidangiii.com.
Setelah itu, permohonan akan diterima oleh admin untuk selanjutnya diteruskan kepada pimpinan guna mendapatkan disposisi dan petunjuk.
Pemohon lalu memperoleh disposisi pimpinan dan pihak Kesbangpol akan menghubungi Ormas terkait untuk mengisi formulir dan mengunggah dokumen persyaratan melalui sistem.
Boby menyampaikan, seluruh data dan dokumen yang masuk kemudian akan diverifikasi oleh petugas. Tahapan selanjutnya adalah koordinasi jadwal survei lapangan.
"Jika data dan dokumen dinyatakan belum lengkap atau belum benar, maka Ormas akan diminta melakukan perbaikan data. Namun, apabila sudah lengkap dan sesuai, proses akan dilanjutkan ke tahap berikutnya," ungkapnya.
Kesbangpol Riau akan membentuk tim survei yang ditugaskan secara resmi untuk melakukan verifikasi langsung ke lokasi Ormas yang bersangkutan.
Survei lapangan menjadi bagian penting dalam memastikan keberadaan Ormas sesuai dengan data yang disampaikan. Hasil survei tersebut akan menjadi dasar dalam pengambilan keputusan lanjutan.
Apabila hasil survei tidak ditemukan permasalahan, proses akan dilanjutkan dengan korespondensi untuk tanda tangan elektronik (TTE).
Selanjutnya, dokumen resmi akan diterbitkan dan dapat diakses langsung melalui akun Ormas di sistem SiPa'CiK .
"Dokumen yang sudah terbit nantinya bisa diunduh langsung oleh Ormas melalui akun masing-masing. Semua proses tercatat dalam sistem sehingga lebih akuntabel," ungkapnya.
Sebaliknya, jika hasil survei menemukan adanya permasalahan, Kesbangpol akan melakukan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini dilakukan untuk menjaga ketertiban dan kepatuhan Ormas terhadap regulasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
Pilihan
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
Terkini
-
3 Mobil Listrik Mulai di Bawah 100 Jutaan, buat Anak Muda dan Keluarga Baru
-
6 Rekomendasi Maskara Terbaik untuk Bulu Mata Tebal dan Indah Seharian
-
BRI Salurkan Kredit Program Perumahan (KPP) dengan Porsi 49% dari Total Nasional
-
Rencana Pajak Sawit Rp1.700 per Batang Bebani Petani, Ini Hitung-hitungannya
-
Penghulu Kampung di Siak Mendadak Dipanggil Jaksa, Ada Apa?