Adin mengatakan proses pengungkapan kasus pelanggaran ini telah berjalan dengan melibatkan berbagai instansi terkait, mulai dari adanya pengaduan masyarakat ke jajaran Kepolisian Daerah Riau, proses verifikasi yang juga melibatkan pemerintah daerah dan juga WALHI sampai dengan intercept yang dilakukan Ditjen PSDKP.
Hasilnya merujuk pada kesimpulan bahwa kegiatan penambangan tersebut tidak dilengkapi dengan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), dan diduga menimbulkan abrasi yang mengakibatkan kerusakan terumbu karang dan juga kerusakan padang lamun sehingga menimbulkan kerugian bagi masyarakat khususnya nelayan.
"Salah satu hal yang menjadi pertimbangan penting kami adalah dampak kegiatan ini terhadap kawasan pesisir dan nelayan. Apalagi Pulau Rupat ini termasuk Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT)," katanya.
Plt Dirjen Pengelolaan Ruang Laut KKP RI Pamuji Lestari menyampaikan bahwa Pulau Rupat merupakan salah satu PPKT ditetapkan berdasarkan Keppres Nomor 6 Tahun 2017, dan berdasarkan PP Nomor 62 Tahun 2010 tentang pemanfaatan PPKT dibatasi hanya untuk pertahanan keamanan, kesejahteraan masyarakat dan pelestarian lingkungan.
"Kami harapkan pemanfaatan Pulau Rupat dilaksanakan sesuai ketentuan," ujar Tari.
Sebelumnya, Menteri KKP RI Sakti Wahyu Trenggono instruksikan agar pemberian izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut dilakukan secara ketat, khususnya bagi aktivitas berisiko tinggi.
Langkah itu dimaksudkan untuk menjaga kesehatan laut, mewujudkan keseimbangan pemanfaatan ekonomi dan ekologi sesuai dengan prinsip ekonomi biru dimana ekologi harus menjadi panglimanya. (Antara)
Berita Terkait
-
KPK Periksa Eks Wakil Presiden Perusahaan di Kasus Korupsi Proyek Jalan Bengkalis
-
KKP Proses Hukum Perusahaan Penambang Pasir Laut di Perairan Pulau Rupat
-
Presiden Jokowi Naikkan Tunjangan PNS Intelijen Negara, Segini Nominalnya
-
Akun Facebook Bupati Bengkalis Minta-minta Pulsa, Kepala Bagian Prokopim Klarifikasi
-
Keputusan JHT Menaker Ternyata Beda dengan Permintaan Jokowi, KSPI: Tak Bosan Tindas Buruh
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Danamon Rayakan HUT ke-70, Yuk Nikmati Promo di Berbagai Merchant Favorit di Pekanbaru
-
Pria Terlempar ke Sungai usai Standing Motor di Jembatan Rantau Kampar
-
Polisi Geledah Kantor dan Rumah Kadishub Siak Pasca OTT
-
Sawit Menguat, Perusahaan yang Permainkan Harganya Bakal Ditindak Tegas
-
Dokter PPDS Meninggal di Dekat RSUD Siak, HP hingga Suntikan Masih Ada