Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Rabu, 16 Februari 2022 | 13:48 WIB
Kapal penambang pasir laut di Pulau Rupat, Bengkalis. [Rahmadi Dwi/Riauonline]

Adin mengatakan proses pengungkapan kasus pelanggaran ini telah berjalan dengan melibatkan berbagai instansi terkait, mulai dari adanya pengaduan masyarakat ke jajaran Kepolisian Daerah Riau, proses verifikasi yang juga melibatkan pemerintah daerah dan juga WALHI sampai dengan intercept yang dilakukan Ditjen PSDKP.

Hasilnya merujuk pada kesimpulan bahwa kegiatan penambangan tersebut tidak dilengkapi dengan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), dan diduga menimbulkan abrasi yang mengakibatkan kerusakan terumbu karang dan juga kerusakan padang lamun sehingga menimbulkan kerugian bagi masyarakat khususnya nelayan.

"Salah satu hal yang menjadi pertimbangan penting kami adalah dampak kegiatan ini terhadap kawasan pesisir dan nelayan. Apalagi Pulau Rupat ini termasuk Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT)," katanya.

Plt Dirjen Pengelolaan Ruang Laut KKP RI Pamuji Lestari menyampaikan bahwa Pulau Rupat merupakan salah satu PPKT ditetapkan berdasarkan Keppres Nomor 6 Tahun 2017, dan berdasarkan PP Nomor 62 Tahun 2010 tentang pemanfaatan PPKT dibatasi hanya untuk pertahanan keamanan, kesejahteraan masyarakat dan pelestarian lingkungan.

"Kami harapkan pemanfaatan Pulau Rupat dilaksanakan sesuai ketentuan," ujar Tari.

Sebelumnya, Menteri KKP RI Sakti Wahyu Trenggono instruksikan agar pemberian izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut dilakukan secara ketat, khususnya bagi aktivitas berisiko tinggi.

Langkah itu dimaksudkan untuk menjaga kesehatan laut, mewujudkan keseimbangan pemanfaatan ekonomi dan ekologi sesuai dengan prinsip ekonomi biru dimana ekologi harus menjadi panglimanya. (Antara)

Load More