Adin mengatakan proses pengungkapan kasus pelanggaran ini telah berjalan dengan melibatkan berbagai instansi terkait, mulai dari adanya pengaduan masyarakat ke jajaran Kepolisian Daerah Riau, proses verifikasi yang juga melibatkan pemerintah daerah dan juga WALHI sampai dengan intercept yang dilakukan Ditjen PSDKP.
Hasilnya merujuk pada kesimpulan bahwa kegiatan penambangan tersebut tidak dilengkapi dengan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), dan diduga menimbulkan abrasi yang mengakibatkan kerusakan terumbu karang dan juga kerusakan padang lamun sehingga menimbulkan kerugian bagi masyarakat khususnya nelayan.
"Salah satu hal yang menjadi pertimbangan penting kami adalah dampak kegiatan ini terhadap kawasan pesisir dan nelayan. Apalagi Pulau Rupat ini termasuk Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT)," katanya.
Plt Dirjen Pengelolaan Ruang Laut KKP RI Pamuji Lestari menyampaikan bahwa Pulau Rupat merupakan salah satu PPKT ditetapkan berdasarkan Keppres Nomor 6 Tahun 2017, dan berdasarkan PP Nomor 62 Tahun 2010 tentang pemanfaatan PPKT dibatasi hanya untuk pertahanan keamanan, kesejahteraan masyarakat dan pelestarian lingkungan.
"Kami harapkan pemanfaatan Pulau Rupat dilaksanakan sesuai ketentuan," ujar Tari.
Sebelumnya, Menteri KKP RI Sakti Wahyu Trenggono instruksikan agar pemberian izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut dilakukan secara ketat, khususnya bagi aktivitas berisiko tinggi.
Langkah itu dimaksudkan untuk menjaga kesehatan laut, mewujudkan keseimbangan pemanfaatan ekonomi dan ekologi sesuai dengan prinsip ekonomi biru dimana ekologi harus menjadi panglimanya. (Antara)
Berita Terkait
-
KPK Periksa Eks Wakil Presiden Perusahaan di Kasus Korupsi Proyek Jalan Bengkalis
-
KKP Proses Hukum Perusahaan Penambang Pasir Laut di Perairan Pulau Rupat
-
Presiden Jokowi Naikkan Tunjangan PNS Intelijen Negara, Segini Nominalnya
-
Akun Facebook Bupati Bengkalis Minta-minta Pulsa, Kepala Bagian Prokopim Klarifikasi
-
Keputusan JHT Menaker Ternyata Beda dengan Permintaan Jokowi, KSPI: Tak Bosan Tindas Buruh
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
- 5 Moisturizer Mengandung SPF untuk Pagi Hari, Melembapkan dan Mencerahkan Kulit
Pilihan
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
Terkini
-
Fitur Cash Management QLola by BRI Permudah Payroll Perusahaan dalam Skala Besar
-
Pekanbaru Resmi Tetapkan Siaga Darurat Karhutla hingga 30 November 2026
-
4 Rekomendasi Eyeliner Murah dan Bagus yang Tahan Lama Seharian
-
Jadi Pemasok, Bendahara PAN Pelalawan Ikut Pesta Narkoba Bareng Anak Bupati
-
Anak Pejabat Riau Positif Ganja gegara Hirup Asap di Toilet, Cuma Direhabilitasi