SuaraRiau.id - Kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) menjadi perhatian banyak kalangan.
Kasus tersebut terungkap usai Bupati Langkat terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu.
Belakangan, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta keterangan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) di Gedung Komisi KPK pada Senin (7/2/2022).
"Betul, siang ini diagendakan pihak Komnas HAM akan meminta keterangan dan informasi terhadap Bupati Langkat Sumut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin (7/2/2022).
Saat ini, Terbit telah ditetapkan tersangka dan ditahan oleh penyidik KPK di dalam kasus dugaan suap terkait dengan kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
"(Permintaan keterangan) bertempat di Gedung Merah Putih KPK," ucap Ali.
Sebelumnya, Komnas HAM telah berkoordinasi dengan KPK terkait rencana permintaan keterangan terhadap Bupati Langkat. KPK pun memfasilitasi kegiatan tersebut.
KPK juga memastikan permintaan keterangan tersebut tidak mengganggu proses penyidikan kasus Terbit yang sedang berlangsung di KPK.
Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara dan Komnas HAM saat ini tengah menyelidiki soal kerangkeng di rumah Terbit tersebut.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut paling tidak ada tiga dugaan tindak pidana yang ditemukan dalam kasus kerangkeng tersebut.
Pertama, dugaan tindak pidana menghilangkan kemerdekaan orang atau beberapa orang. Kedua, dari pendalaman yang dilakukan oleh LPSK secara langsung ke lokasi tersebut, lembaga itu menduga adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang.
Ketiga, LPSK menduga kerangkeng tersebut adalah panti rehabilitasi ilegal. Hal itu diperkuat pernyataan Badan Narkotika Nasional (BNN) setempat yang menyatakan tempat tersebut bukan panti rehabilitasi sah. (Antara)
Berita Terkait
-
Bantah Ada Kerangkeng Manusia di Rumah Pribadinya, Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana: Itu Tempat Pembinaan
-
Komnas HAM Membuka Seleksi Calon Komisioner untuk Masa Kerja Tahun 2017 Hingga 2022
-
Usai Periksa Bupati Langkat, Komnas HAM akan Minta Keterangan Ahli TPPO
-
Komisioner Komnas HAM Sambangi Gedung KPK Bawa Dokumen Dugaan Kekerasan di Kerangkeng Manusia Rumah Bupati Langkat
-
Kasus Korupsi Pengolahan Anoda Logam, KPK Periksa Pejabat Antam Ariyanto Budi Santoso Hari Ini
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
Kasus Abdul Wahid, KPK Periksa Sekda Riau dan Bupati Indragiri Hulu
-
Bupati Kuansing Minta Land Cruiser Baru, Padahal Sudah Punya Dua Seri Lawas
-
2,35 Juta Nasabah PNM Mekaar Naik Kelas, Bukti Nyata Manfaat Pembiayaan dan Pemberdayaan
-
Dipercaya 23,3 Juta Pengusaha Ultramikro: Rahasia Tata Kelola PNM dari Hulu ke Hilir
-
Deretan Ruangan di Kantor Bupati Kuansing yang Disegel KPK