SuaraRiau.id - Kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) menjadi perhatian banyak kalangan.
Kasus tersebut terungkap usai Bupati Langkat terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu.
Belakangan, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta keterangan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) di Gedung Komisi KPK pada Senin (7/2/2022).
"Betul, siang ini diagendakan pihak Komnas HAM akan meminta keterangan dan informasi terhadap Bupati Langkat Sumut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin (7/2/2022).
Saat ini, Terbit telah ditetapkan tersangka dan ditahan oleh penyidik KPK di dalam kasus dugaan suap terkait dengan kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
"(Permintaan keterangan) bertempat di Gedung Merah Putih KPK," ucap Ali.
Sebelumnya, Komnas HAM telah berkoordinasi dengan KPK terkait rencana permintaan keterangan terhadap Bupati Langkat. KPK pun memfasilitasi kegiatan tersebut.
KPK juga memastikan permintaan keterangan tersebut tidak mengganggu proses penyidikan kasus Terbit yang sedang berlangsung di KPK.
Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara dan Komnas HAM saat ini tengah menyelidiki soal kerangkeng di rumah Terbit tersebut.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut paling tidak ada tiga dugaan tindak pidana yang ditemukan dalam kasus kerangkeng tersebut.
Pertama, dugaan tindak pidana menghilangkan kemerdekaan orang atau beberapa orang. Kedua, dari pendalaman yang dilakukan oleh LPSK secara langsung ke lokasi tersebut, lembaga itu menduga adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang.
Ketiga, LPSK menduga kerangkeng tersebut adalah panti rehabilitasi ilegal. Hal itu diperkuat pernyataan Badan Narkotika Nasional (BNN) setempat yang menyatakan tempat tersebut bukan panti rehabilitasi sah. (Antara)
Berita Terkait
-
Bantah Ada Kerangkeng Manusia di Rumah Pribadinya, Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana: Itu Tempat Pembinaan
-
Komnas HAM Membuka Seleksi Calon Komisioner untuk Masa Kerja Tahun 2017 Hingga 2022
-
Usai Periksa Bupati Langkat, Komnas HAM akan Minta Keterangan Ahli TPPO
-
Komisioner Komnas HAM Sambangi Gedung KPK Bawa Dokumen Dugaan Kekerasan di Kerangkeng Manusia Rumah Bupati Langkat
-
Kasus Korupsi Pengolahan Anoda Logam, KPK Periksa Pejabat Antam Ariyanto Budi Santoso Hari Ini
Terpopuler
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
- 8 Mobil Kecil Bekas Terkenal Irit BBM dan Nyaman, Terbaik buat Harian
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Citrus yang Segar, Tahan Lama dan Anti Bau Keringat
- 5 Rekomendasi Moisturizer Korea untuk Mencerahkan Wajah, Bisa Bantu Atasi Flek Hitam
Pilihan
-
Breaking News! Bahrain Batalkan Uji Coba Hadapi Timnas Indonesia U-22
-
James Riady Tegaskan Tanah Jusuf Kalla Bukan Milik Lippo, Tapi..
-
6 Tablet Memori 128 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik Pelajar dan Pekerja Multitasking
-
Heboh Merger GrabGoTo, Begini Tanggapan Resmi Danantara dan Pemerintah!
-
Toyota Investasi Bioetanol Rp 2,5 T di Lampung, Bahlil: Semakin Banyak, Semakin Bagus!
Terkini
-
BRI Perkuat Fondasi Ekonomi Inklusif Lewat Pemberdayaan 4.909 Desa BRILiaN di Seluruh Indonesia
-
5 Tipe Mobil Bekas yang Mencerminkan Kepribadian, Selera hingga Visi
-
Mobil Sedan Bekas Toyota-Honda Terfavorit di Indonesia: Elegan dan Sporty!
-
5 HP Murah Performa Juara untuk Semua Kalangan: Kamera Jernih, Baterai Awet
-
7 Rekomendasi HP Murah Spek Dewa untuk Pelajar dan Mahasiswa