SuaraRiau.id - Oki Setiana Dewi kini menjadi perhatian publik usai ceramahnya terkait kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menuai polemik.
Oki Setiana Dewi, dalam penggalan video berisi ceramahnya soal seorang istri yang baru saja dipukul suaminya.
Namun, ia mengatakan sang istri lalu tidak menceritakan tindakan suaminya itu ketika orangtuanya berkunjung ke rumah.
Ceramah Oki itu lalu dikritik berbagai kalangan, salah satunya datang dari Komnas Perempuan.
Disampaikan Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah bahwa ada tiga poin dari ceramah Oki Setiana Dewi yang disorot pihaknya.
"Komnas Perempuan menyesalkan ceramah yang berisi anjuran untuk tidak menceritakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) atau kekerasan terhadap istri yang dialami perempuan kepada orang tuanya. Dari ceramah itu, ada tiga poin, yaitu, pertama, tidak masalah suami memukul istri. Kedua, istri tidak boleh menceritakan kekerasan yang dialaminya karena merupakan aib rumah tangga. Dan ketiga, tidak mempercayai korban dan menilai dilebih-lebihkan," ujar Siti Aminah dikutip dari Batamnews.co.id--jaringan Suara.com, Kamis (3/2/202).
Ia mengungkapkan bahwa status Oki Setiana Dewi yang merupakan seorang penceramah harus membuatnya lebih peka dalam membagikan pesan agama yang berpihak kepada perempuan.
Oki, kata Siti, seharusnya sadar bahwa kekerasan dalam bentuk apa pun tidak dibenarkan dalam agama.
"Mengingat perannya sebagai penceramah, maka terdapat kewajiban untuk mendorong jemaah taat pada aturan hukum juga menyampaikan tafsir keagamaan yang berpihak terhadap perempuan. Kekerasan dalam bentuk apa pun tidak dibenarkan dalam Islam, termasuk suami menampar istri," jelas Siti.
Selain itu, Siti mengatakan sejumlah langkah yang harus segera diambil saat seorang perempuan menjadi korban KDRT. Langkah pertama, korban diminta segera meninggalkan rumah pelaku.
"Keluar dari rumah terlebih dahulu, bisa ke tetangga atau ketua RT/RW atau lembaga layanan karena dalam UU PKDRT masyarakat harus memberikan perlindungan korban KDRT yang meminta bantuan," katanya.
Korban pun diminta mencari bantuan dari teman atau keluarga yang bisa dipercaya. Selain itu, pihak korban diharapkan bisa mengakses lembaga layanan untuk membantu proses pemulihan psikis dan membantu korban dalam proses penyelesaian kekerasan yang dialaminya.
Lebih lanjut Siti menegaskan menceritakan peristiwa KDRT bukan aib.
"Menceritakan bukan untuk membuka aib, melainkan untuk bersama-sama memutus rantai kekerasan dalam perkawinan dan membangun rumah tangga yang sakinah mawadah warahmah," tegas Siti.
Berita Terkait
-
Hukum KDRT dalam Islam, Kata Buya Yahya: Dipukul Sekali Saja Istri Boleh Minta Cerai Suami
-
Klarifikasi Soal Video Ceramahnya yang Viral, Oki Setiana Dewi Mengaku Tolak KDRT
-
Link Video Ceramah Oki Setiana Dewi Versi Panjang tentang KDRT, Durasi 9 Menit
-
Heboh Ceramah Oki Setiana Dewi soal KDRT Tuai Pro Kontra
-
Oki Setiana Dewi Akhirnya Muncul : Mohon Maaf Dan Sebut Tak Membenarkan KDRT
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- 12 Pilihan Mesin Cuci Langsung Kering Tanpa Jemur
- Angka Hoki Shio untuk Menarik Rezeki dan Keberuntungan Finansial
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Jejak Aparat pada Kematian Pedagang Cermin saat Demo 27 Agustus 2026
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
Terkini
-
Gagal Kencan Gegara Wajah Tak Sesuai di MiChat, Pria Pekanbaru Jadi Korban Pemerasan
-
HUT ke-27 GarudaMiles, BRI Tawarkan Ekstra 27.000 Miles Bagi Nasabah Infinite
-
Razia Hiburan Malam Pekanbaru, Polisi Temukan 2 Orang Positif Narkoba
-
Gajah TNTN yang Baru Lahir Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
-
Oknum Polisi Kuansing Disebut Terlibat Kasus Penipuan hingga Rp500 Juta