Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Jum'at, 04 Februari 2022 | 14:27 WIB
Anak anggota DPRD Pekanbaru ditahan terkait kasus pencabulan anak di bawah umur. [Defri Candra/Riauonline]

SuaraRiau.id - Anak anggota DPRD Pekanbaru akhirnya ditahan di Rutan Polresta Pekanbaru terkait pencabulan anak di bawah umur, Jumat (4/2/2022).

Tersangka AR (21) dengan tangan terborgol dibawa dengan mobil pribadi ke Rutan Polresta Pekanbaru.

Menurut Panit PPA Polresta Pekanbaru, Iptu Mimi Wira Swarya, usai tahap dua lakukan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, AR akan diserahkan penahanannya kepada jaksa.

"Kita melakukan pengiriman tersangka dan barang bukti atas nama Arya kepada Jaksa sekitar pukul 10.00 WIB," katanya kepada Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Jumat (4/2/2022).

Mimi juga menjelaskan penahanan pelaku dilakukan di Polresta Pekanbaru namun belum diketahui berapa lama.

"Untuk berapa lama ditahan belum diketahui, yang jelas karena situasi pandemi Covid-19 ia kita tahan," ujarnya.

Sebelumnya, berkas perkara kasus pencabulan oleh anak anggota DRPD Kota Pekanbaru, AR dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.

Berkas perkara pencabulan ini sempat dikembalikan jaksa kepada penyidik Polresta Pekanbaru (P-19), hingga akhirnya setelah dilengkapi Dan dinyatakan lengkap.

"Iya, hari ini berkasnya P-21," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru, Lasargi Marel, Senin (31/1/2022).

Load More