Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Selasa, 01 Februari 2022 | 06:10 WIB
Ilustrasi selebgram ditangkap terkais kasus narkoba. (Pixabay/B-A)

SuaraRiau.id - Seorang selebgram bersama rekannya diamankan Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar, Bali terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

Selebgram bernama Zainnatu Sundus dan temannya Rio Emilio ditangkap usai mengkonsumsi narkoba jenis sabu.

Kanit 1 Satuan Narkoba Polresta Denpasar AKP Sutriono mengungkapkan bahwa sang selebgram sudah 3 bulan memakai sabu, sementara rekannya sejak 2014.

"Yang bersangkutan ini ditangkap sesaat setelah "pakai" sabu ini sama temannya di vila wilayah Kerobokan, tersangka Rio Emilio mengkonsumsi narkotika jenis sabu sejak tahun 2014 sedangkan tersangka Zainnatu mengkonsumsi narkotika jenis sabu sudah tiga bulan," ujar Sutriono dikutip dari Antara, Senin (31/1/2022).

Ia mengatakan berdasarkan keterangan tersangka narkotika sabu yang dikonsumsinya tersebut dibeli dari seseorang bernama XCP masih dalam proses penyelidikan, seharga Rp 1,4 juta dan bertransaksi melalui m-banking.

Sementara itu, tersangka Rio Emilio bersama tersangka Zainnatu Sundus kembali membeli patungan seharga Rp 800 ribu dengan cara mengambil tempelan.

Penangkapan kedua tersangka terjadi di sekitar Jalan Muding sari Gg Muding Asri Kuta Utara Badung, kemudian pada hari Selasa, 4 Januari 2022 pukul 23.00 Wita ketika petugas mengetahui informasi adanya kegiatan transaksi narkotika.

Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu plastik klip paket sabu berat bersih 0,5 gram, satu buah pipa kaca berisi sabu berat bersih 0,04 gram dan satu buah plastik bekas pembungkus permen, satu buah bong, satu buah korek api dan satu gawai.

Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun dan denda Rp800 juta sampai Rp8 miliar. (Antara)

Load More