Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Jum'at, 28 Januari 2022 | 07:25 WIB
Garis polisi lokasi perkelahian pemuda berujung meninggal dunia. [Suara.com/Andri Yanto]

SuaraRiau.id - Seorang pria di Tempuling diamankan Sat Reskrim Polres Indragiri Hilir terkait kasus penganiayaan berujung korban meninggal dunia.

Pemuda berinisial JS (21) menikam korban bernama Lukman (26) di bagian dada dan luka sobek serta pada bagian betis kaki sebelah kiri.

Insiden berdarah itu bermula saat korban cekcok hingga berujung perkelahian di Jalan Bandara, Kelurahan Sungai Salak, Tempuling pada Rabu (26/1/2022) sore.

Paur Humas Polres Indragiri Hilir Ipda Esra, SH memaparkan kronologis penikaman bermula saat korban bersama teman-temannya nongkrong.

"Korban, Lukman bersama teman-temannya sedang nongkrong di Jalan Bandara, kemudian datang pelaku inisial JS (21) menggunakan sepeda motor. Tidak lama kemudian antara pelaku dengan korban terjadi cekcok mulut," kata Esra dikutip dari Riaulink.com--jaringan Suara.com.

Saat cekcok itulah disebutkan, pelaku yang sebelumnya sedang memegang pisau badik menggoreskan badik ke telapak tangannya sendiri dengan mengatakan bahwa dia kebal, namun ternyata telapak tangan pelaku terluka dan berdarah.

"Melihat gelagat pelaku tersebut lalu korban Lukman juga langsung mengeluarkan badiknya, terjadilah perkelahian antara korban dengan pelaku yang mengakibatkan korban mengalami luka tusuk dan luka sobek," ungkapnya.

Akibat luka tersebut korban terjatuh lalu ditolong oleh rekannya untuk dibawa ke Puskesmas Sungai Salak. Setelah dilakukan pertolongan namun korban tidak terselamatkan dan meninggal dunia.

"Pelaku sempat kabur ke Jalan Lancang Kuning Desa Pulau Palas, Tembilahan Hulu. Namun pelaku sudah kami amankan bersama barang bukti sebuah pisau badik, dan saat ini sudah di bawa ke Polres Indragiri Hilir untuk dilakukan proses hukum," ucapnya.

Sementara korban telah diserahkan ke pihak keluarga untuk dikebumikan.

"Tersangka dikenakan pasal 351 Jo 354 KUH.Pidana dengan ancaman pidana maksimal sepuluh tahun penjara," jelas Ipda Esra.

Load More