Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Rabu, 26 Januari 2022 | 15:53 WIB
Ilustrasi jenazah korban pembunuhan. [ist/Batamnews]

Kemudian tim Gabungan Sat Reskrim dan Unit Reskrim Polsek Rupat Utara melakukan penyelidikan sehubungan dengan kejadian tersebut.

Dari hasil penyelidikan, dilakukan gelar perkara internal dan menyimpulkan bahwa korban FN merupakan korban tindak pidana pembunuhan berdasarkan hasil visum atau otopsi juga pemeriksaan saksi-saksi.

"Berdasarkan hasil penyelidikan bahwa terdapat dua orang yang juga teman korban yang bernama Boy dan IPT yang diduga telah melakukan pembunuhan terhadap korban tersebut," ungkap Kasat.

Setelah itu, tim opsnal Satreskrim Polres Bengkalis melakukan penyelidikan keberadaan 2 orang yang diduga sebagai pelaku pembunuhan terhadap korban. Hasil penyelidikan, didapatkan keberadaan pelaku di seputaran wilayah Jambi. Lalu dilakukan pengejaran ke lokasi yang dituju.

"Pada Kamis 30 Desember 2021 pukul 20.30 WIB tim melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku yang sedang berada di rumah jalan Lintas Timur 123 Desa Merlung, Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Saat itu kedua pelaku sempat melakukan perlawanan, kemudian kedua pelaku harus dilumpuhkan dengan tindakan tegas dan terukur," tuturnya.

Saat diringkus dan diintrogasi bahwa ke dua pelaku mengakui perbuatannya dengan membunuh dan menyodomi korban sebelum korban meninggal, kemudian korban dibuang di tepi pantai di Kabupaten Bengkalis.

Kontributor : Panji Ahmad Syuhada

Load More