SuaraRiau.id - Pelaku pembakaran mobil dinas Kepala Keamanan Lapas Pekanbaru akhirnya ditangkap unit Jatanras Polda Riau pada Senin 24 Januari 2022.
Penangkapan tersebut selang beberapa hari usai mobil dinas dibakar. Pelaku membakar dengan melemparkan bom molotov ke mobil dinas saat terparkir.
Kepala Pengamanan Lapas Pekanbaru yang merupakan pemilik mobil, Effendi Purba mengaku senang.
"Puji Tuhan," ujar Effendi Purba kepada Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Selasa (25/1/2022).
Selain itu, Purba juga mengatakan berkat koordinasi dirinya dengan Tim Polda Riau, pelaku akhirnya ditangkap.
"Iya kita sering komunikasi dengan tim Polda," tutupnya.
Untuk identitas pelaku bom molotov masih dirahasiakan karena ekspos akan dilaksanakan siang nanti bersama Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal.
Sebelumnya, mobil dinas Kepala Keamanan Lapas Pekanbaru dibakar oleh Orang Tak Dikenal (OTK) pada Rabu (19/1/2022) pukul 04.41 WIB.
Saat itu, mobil tersebut sedang parkir di rumahnya di Perumahan Pandau Jalan Bukit Barisan, Pematang Kapau, Kecamatan Tenayanraya, Pekanbaru.
Kasubdit III Jatanras Polda Riau, Kompol Ernis Sitinjak mengatakan saat ini timnya masih menyelidiki dan memeriksa sejumlah saksi terkait insiden ini.
Namun, Kompol Ernis juga mengatakan, jika mobil dinas Lapas Pekanbaru tersebut disiram dengan menggunakan BBM jenis pertalite.
"Bahan bakar yang digunakan pelaku untuk membakar mobil dinas Kepala Satuan Keamanan Lapas Pekanbaru yakni jenis Pertalite dan pelaku terlihat satu orang," ujar Kompol Ernis, Jumat (21/1/2022).
Kompol Ernis juga mengatakan hal ini terjadi di depan rumah pribadi Effendi Purba dan bukan di rumah dinas.
"Kejadiannya di rumah pribadi, bukan rumah dinas," tutup Ernis.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Pria Budi membenarkan insiden tersebut.
"Benar, dibakar sama orang tak dikenal," ujar Kombes Pria Budi, Kamis, 20 Januari 2022.
Kombes Pria Budi juga mengatakan saat ini insiden pembakaran mobil dinas ini sudah ditangani Satreskrim Polresta Pekanbaru.
Berita Terkait
-
Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik Bisa Kena Pasal Korupsi
-
Bolehkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, Wali Kota Depok Bisa Dijerat UU Tipikor?
-
Blunder Izinkan Mudik Pakai Mobil Dinas, Dedi Mulyadi Panggil Wali Kota Depok 8 April
-
Mobil Vs Motor di Lombok Timur: 1 Orang Tewas
-
Bima Arya Pastikan Wali Kota Depok Akan Ditegur, Imbas Izinkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Silaturahmi ke Rumah Syamsuar, Gubri Wahid: Saya Minta Tunjuk Ajar
-
5 Tahun Tak Bisa Pulang, Bu Atun Bersyukur Ada Program Mudik Gratis dari BUMN
-
Gubri Abdul Wahid Ungkap Rencana Hadapi 'Badai' Efisiensi Anggaran
-
Polda Riau Ungkap Penyebab Penikaman Polisi hingga Berujung Maut
-
BRImo Siap Mendukung Transaksi Selama Libur Lebaran 2025 Seru dan Mudah!