Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Senin, 24 Januari 2022 | 19:08 WIB
ilustrasi Lapas Pekanbaru. [pixabay.com]

SuaraRiau.id - Dua orang kurir narkoba ditangkap jajaran Polsek Bukitraya Pekanbaru. Diduga kurir tersebut dikendalikan narapidana (napi) dari Lapas Pekanbaru.

Kanitreskrim Polsek Bukitraya, Iptu Dodi Vivino mengatakan bahwa napi di Lapas tersebut diketahui berinisial S.

"Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku barang ini didapat dari Napi yang ada di Lapas di Pekanbaru," ujar Iptu Dodi kepada Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Senin (24/1/2022).

Sementara, dua tersangka pengedar narkoba yang dikendalikan napi S diketahui berinisial AS (22) dan M (22).

"Pil ekstasi 49 butir ini didapat dari Napi yang di Lapas di Pekanbaru berinisial S. Saat ini kita akan profiling dulu dugaan pemasok barang, jika sudah lengkap kita akan koordinasikan dengan pihak lapas," terang dia

Menurut Dodi, barang haram tersebut diambil pelaku ditengah jalan yang telah ditinggalkan.

"Barang haram tersebut diambil dijalan dan rencananya akan dijual kembali oleh kedua pelaku dengan harga Rp 200 ribu lebih." ujar dia.

"Kedua pelaku akan disangkakan pasal 114 junto 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," sambung Dodi.

Sebelumnya, napi di Lapas Bengkalis inisial IL (23) mengendalikan peredaran 80 kilogram narkoba jaringan internasional.

IL diketahui mengendalikan 10 orang kurir lainnya yang berada dilain tempat untuk di edarkan ke negara tetangga, Malaysia.

Direktur Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Yos Guntur mengatakan napi bengkalis inisial IL ini memberikan perintah kepada 10 orang kurir untuk menjemput barang haram tersebut.

"IL merupakan napi di Lapas Bengkalis mengendalikan 80 kilogram narkoba jaringan internasional dengan 10 orang kurir lainnya," ujar Kombes Yos Guntur pada Kamis 20 Januari 2022.

Load More