SuaraRiau.id - Selebgram Gaga Muhammad divonis 4,5 tahun penjara dalam perkara tindak pidana kelalaian berkendara yang mengakibatkan Laura Anna lumpuh.
Gaga Muhammad pun mengajukan banding atas vonis tersebut.
Kepala Humas PN Jakarta Timur, Alex Adam Faisal mengatakan, keputusan pengajuan banding itu disampaikan langsung oleh tim kuasa hukum Gaga Muhammad.
"Banding. Terdakwa melalui PH (penasihat hukum)-nya sudah menyatakan banding per hari ini," kata Alex Adam Faisal dikutip dari Antara, Senin (24/1/2022).
Alex menambahkan, pihak Gaga Muhammad dalam pokok pengajuan banding itu tidak menerima putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (Jaktim).
"Mereka (Gaga dan penasihat hukum) mengajukan memori banding yang pada pokoknya tidak menerima putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur," ujar Alex.
Sebelumnya, Gaga Muhammad divonis 4,5 tahun penjara dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu (19/1). Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memvonis bersalah kepada Gaga dalam perkara tindak pidana kelalaian berkendara yang mengakibatkan Laura Anna menderita kelumpuhan.
Dia terbukti melanggar Pasal 310 ayat 3 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena mengemudikan mobil dalam pengaruh alkohol.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada Gaung Sabda Alam Muhammad pidana hukuman penjara empat tahun enam bulan dan denda Rp10 juta rupiah," kata Lingga Setiawan selaku Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan.
Gaga dan tim penasihat hukum baru secara resmi mengajukan banding karena pada sidang putusan Rabu (19/1) masih menyatakan pikir-pikir sebelum mengambil langkah hukum.
Lantaran Gaga mengajukan banding, perkara kelalaian berkendara yang mengakibatkan Laura Anna lumpuh tersebut akan bergulir di tingkat Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. (Antara)
Berita Terkait
-
Ibu Gaga Muhammad Ingatkan Pengadilan Akhirat, Ibu Laura Anna Ogah Pusing
-
Gaga Muhammad Tak Terima Hukuman Penjara 4,6 Tahun, Ayah Laura Anna: Saya Kasihan
-
Keluarga Laura Anna Tak Puas Vonis Gaga Muhammad, Berencana Tuntut Ganti Rugi?
-
Kuasa Hukum Novia Widyasari: Suudzon Kita Proses Ini Cukup di Randy, Padahal Tidak..
-
Selain Selebgram, Ini 4 Sumber Duit Gaga Muhammad
Terpopuler
- Sehat & Hemat Jadi lebih Mudah dengan Promo Spesial BRI di Signature Partners Groceries
- Sahroni Blak-blakan Ngaku Ngumpet di DPR saat Demo 25 Agustus: Saya Gak Mungkin Menampakan Fisik!
- Baru Sebulan Diterima, Bantuan Traktor untuk Petani Cianjur Malah Dijual Ketua Gapoktan
- Dilakukan Kaesang dan Erina Gudono, Apa Makna Kurungan Ayam dalam Tedak Siten Anak?
- Senang Azizah Salsha Diceraikan, Wanita Ini Gercep Datangi Rumah Pratama Arhan
Pilihan
-
Investor Asing Pelototi Rentetan Demo Hingga Ojol Tewas, Aksi Jual Marak
-
IHSG Ikut Berduka, Anjlok 2,27 Persen Siang Ini
-
5 Fakta Kematian Affan Kurniawan, Ojol yang Terlindas Rantis Brimob
-
Harga Emas Antam Makin Mahal, Hari Ini Dipatok Rp 1.964.000 per Gram
-
Driver Tewas Dilindas Rantis, Ojol Jarang Terlihat di Jalan Jakarta Hingga Ada Rencana 'Off Bid'
Terkini
-
Rekening Dormant Tetap Bisa Terima Transfer Masuk, Ini Penjelasan BRI
-
Kasus Puluhan Siswa Keracunan MBG di Tembilahan, SPPG: Kami Mohon Maaf
-
7 Kejutan DANA Kaget Hari Ini, Segera Klaim Saldo Ratusan Ribu
-
Bangga! Hafiz asal Rokan Hulu Raih Juara 2 MHQ Internasional di Arab Saudi
-
Siapa Syahrial Abdi? Sosok Sekda Riau Resmi Ditunjuk Presiden Prabowo