SuaraRiau.id - Kasus pemerkosaan melibatkan anak anggota DPRD Pekanbaru, AR (21) terhadap siswi SMP berinisial A (15) berakhir damai dengan diberikan uang bantuan sebesar Rp 80 juta.
Ayah korban, AN menjelaskan keluarganya memilih damai lantaran orangtua pelaku AR berkali-kali datang ke rumah dan meminta untuk berdamai.
Anggota DPRD Pekanbaru, ES yang merupakan orangtua AR datang ke rumah korban setelah AN melapor kasus ini ke Polresta Pekanbaru.
"Ibu AR nangis-nangis. Kami sebagai orang tua juga merasa dan akhirnya kami sekeluarga setuju untuk berdamai. Orangtua AR memberi uang Rp 80 juta untuk biaya pendidikan anak," ucap AN dikutip dari Antara, Kamis (6/1/2022).
AN mengungkapkan bahwa uang itu diberikan secara tunai di sebuah kafe di Jalan Thamrin, Minggu (19/12/2021).
"Di sanalah kami berdamai dan menandatangani surat, besoknya kami ke Polres untuk mencabut laporan. Kami sepakat tidak akan melanjutkan atau mempermasalahkan ini lagi," sebutnya.
AN mengatakan di antara kedua belah pihak tidak ada dendam, tiada unsur paksaan atau ancaman dan merupakan persetujuan kedua pihak.
Terkait korban, AN mengatakan tidak ada pendampingan trauma, hanya sebagai orang tua pelan-pelan menasehati A.
"Alhamdulillah sekarang kondisinya sudah mulai membaik. Sekarang anak sudah mulai sekolah lagi sudah tidak ada apa-apa lagi. Bisa dibilang trauma sudah hilang," ujarnya.
AN menambahkan terkait kepolisian yang akan melanjutkan kasus ini mengaku tidak tahu menahu dan bukan urusannya lagi.
"Itu urusan hukum kalau urusan kita lakukan secara kedamaian kami sudah selesai sudah berdamai. Kalau masalah hukum kami serahkan ke kepolisian," ujar dia
Sementara itu, di lain sisi berkas kasus pemerkosaan siswi SMP tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri atau Kejari Pekanbaru dari penyidik Polresta Pekanbaru.
Menurut Kasi Intel Kejari Pekanbaru Lasargi Marel, berkas telah diterima pihaknya Kamis (6/1/2022).
"Artinya sekarang berkas dalam tahap satu. Nanti diteliti oleh jaksa dahulu mengenai kelengkapan formil dan materil dari berkas tersebut," ucap Lasargi dikutip dari Antara.
Ia mengungkapkan bahwa jika masih ada kekurangan baik secara formil maupun materil akan diterbitkan P-18 dan P-19 yang berisi petunjuk untuk melengkapi kekurangan berkas perkara tersebut.
Tag
Berita Terkait
-
Berkas Kasus Pemerkosaan Libatkan Anak DPRD Pekanbaru Diserahkan ke Jaksa
-
Kasus Pemerkosaan Siswi SMP di Riau Berujung Damai, Ini Kata Polisi
-
Kriminolog Soroti Kasus Pemerkosaan Siswi SMP di Pekanbaru Berakhir Damai
-
Mengaku Lakukan Pemerkosaan, Mahasiswa UMY Dikeluarkan Secara Tidak Hormat
-
Korban Pemerkosaan di Riau Cabut Laporan, Ternyata Diberi Uang Rp 80 Juta
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
4 Rekomendasi Mobil Kecil Suzuki Bekas untuk Harian, Fungsional dan Efisien
-
4 Mobil Diesel Bekas Paling Efisien Mulai 50 Jutaan, Jagoan Lintas Provinsi
-
Meramu Bahan Kimia Surfaktan untuk Rokan
-
Kakak Beradik asal Sumbar Meninggal usai Terlindas Truk di Kampar
-
Klaim Air Sinkhole di Sumbar Bisa Menyembuhkan, Ternyata Mengandung Bakteri E-Coli