SuaraRiau.id - Kasus pemerkosaan melibatkan anak anggota DPRD Pekanbaru, AR (21) terhadap siswi SMP berinisial A (15) berakhir damai dengan diberikan uang bantuan sebesar Rp 80 juta.
Ayah korban, AN menjelaskan keluarganya memilih damai lantaran orangtua pelaku AR berkali-kali datang ke rumah dan meminta untuk berdamai.
Anggota DPRD Pekanbaru, ES yang merupakan orangtua AR datang ke rumah korban setelah AN melapor kasus ini ke Polresta Pekanbaru.
"Ibu AR nangis-nangis. Kami sebagai orang tua juga merasa dan akhirnya kami sekeluarga setuju untuk berdamai. Orangtua AR memberi uang Rp 80 juta untuk biaya pendidikan anak," ucap AN dikutip dari Antara, Kamis (6/1/2022).
AN mengungkapkan bahwa uang itu diberikan secara tunai di sebuah kafe di Jalan Thamrin, Minggu (19/12/2021).
"Di sanalah kami berdamai dan menandatangani surat, besoknya kami ke Polres untuk mencabut laporan. Kami sepakat tidak akan melanjutkan atau mempermasalahkan ini lagi," sebutnya.
AN mengatakan di antara kedua belah pihak tidak ada dendam, tiada unsur paksaan atau ancaman dan merupakan persetujuan kedua pihak.
Terkait korban, AN mengatakan tidak ada pendampingan trauma, hanya sebagai orang tua pelan-pelan menasehati A.
"Alhamdulillah sekarang kondisinya sudah mulai membaik. Sekarang anak sudah mulai sekolah lagi sudah tidak ada apa-apa lagi. Bisa dibilang trauma sudah hilang," ujarnya.
AN menambahkan terkait kepolisian yang akan melanjutkan kasus ini mengaku tidak tahu menahu dan bukan urusannya lagi.
"Itu urusan hukum kalau urusan kita lakukan secara kedamaian kami sudah selesai sudah berdamai. Kalau masalah hukum kami serahkan ke kepolisian," ujar dia
Sementara itu, di lain sisi berkas kasus pemerkosaan siswi SMP tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri atau Kejari Pekanbaru dari penyidik Polresta Pekanbaru.
Menurut Kasi Intel Kejari Pekanbaru Lasargi Marel, berkas telah diterima pihaknya Kamis (6/1/2022).
"Artinya sekarang berkas dalam tahap satu. Nanti diteliti oleh jaksa dahulu mengenai kelengkapan formil dan materil dari berkas tersebut," ucap Lasargi dikutip dari Antara.
Ia mengungkapkan bahwa jika masih ada kekurangan baik secara formil maupun materil akan diterbitkan P-18 dan P-19 yang berisi petunjuk untuk melengkapi kekurangan berkas perkara tersebut.
Tag
Berita Terkait
-
Berkas Kasus Pemerkosaan Libatkan Anak DPRD Pekanbaru Diserahkan ke Jaksa
-
Kasus Pemerkosaan Siswi SMP di Riau Berujung Damai, Ini Kata Polisi
-
Kriminolog Soroti Kasus Pemerkosaan Siswi SMP di Pekanbaru Berakhir Damai
-
Mengaku Lakukan Pemerkosaan, Mahasiswa UMY Dikeluarkan Secara Tidak Hormat
-
Korban Pemerkosaan di Riau Cabut Laporan, Ternyata Diberi Uang Rp 80 Juta
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 5 Rekomendasi Bedak Cushion Anti Longsor Buat Tutupi Flek Hitam, Cocok Untuk Acara Seharian
- 10 Sepatu Jalan Kaki Terbaik dan Nyaman dari Brand Lokal hingga Luar Negeri
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 23 Kode Redeem FC Mobile 6 November: Raih Hadiah Cafu 113, Rank Up Point, dan Player Pack Eksklusif
Pilihan
-
Harga Emas di Pegadaian Stabil Tinggi Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Kompak Naik
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
Terkini
-
5 Mobil Bekas 20 Jutaan yang Bandel dan Irit untuk Dipakai Harian
-
5 Daftar Sepatu Lari Mulai 500 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Harian
-
5 Sepatu Lari Terbaik untuk Pria dan Wanita, Perlindungan Ekstra Olahraga
-
5 Mobil Bekas di Bawah 100 Juta untuk Keluarga 2025: Bandel, Bertenaga
-
6 Rekomendasi Mobil Bekas Terkenal Irit BBM, Cocok buat Warga Perkotaan