SuaraRiau.id - Lembaga Antirasuah KPK menyerahkan barang bukti dan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek multiyears pembangunan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis di Bengkalis ke penuntutan agar dapat segera disidangkan.
Ketiganya antara lain Project Manager PT Wijaya Karya (Persero) Tbk atau WIKA Didiet Hadianto, Staf Pemasaran PT WIKA Firjan Taufa, dan Tirtha Adhi Kazmi selaku pejabat pembuat komitmen.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut bahwa tim jaksa telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti ketiga tersangka.
"Tim jaksa Kamis (30/12/2021) telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) tersangka DH dan kawan-kawan dari tim penyidik karena seluruh isi berkas perkara telah terpenuhi dan dinyatakan lengkap," kata Ali Fikri dikutip dari Antara, Jumat (31/12/2021).
Dia mengungkapkan penahanan tiga tersangka tersebut beralih dan dilanjutkan oleh tim jaksa untuk masing-masing selama 20 hari dimulai 30 Desember 2021 sampai dengan 18 Januari 2022.
Tersangka Didiet ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Firjan ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, dan Tirta ditahan di Rutan KPK Kavling C1 (Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK).
"Dalam waktu 14 hari kerja, tim jaksa wajib melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke pengadilan tipikor. Persidangan akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru," kata Ali.
Sebelumnya, KPK telah menahan ketiganya pada 3 September 2021 dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis (multiyears) di Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2013-2015.
Atas perbuatannya para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa Didiet dan Tirtha dalam proses pelaksanaan pekerjaan peningkatan Jalan Lingkar Bukit Pulau Bengkalis berperan aktif dalam memanipulasi penyusunan berbagai dokumen proyek seolah telah selesai dikerjakan 100 persen sehingga bisa dilakukan pencairan pembayaran termin terakhir pada akhir Desember 2015 di mana saat itu belum dilaksanakan serah terima pertama pekerjaan (Provisional Hand Over/PHO).
Firjan yang merupakan salah satu staf PT WIKA turut memfasilitasi pertemuan antara M Nasir selaku PPK dengan pihak-pihak internal PT WIKA di antaranya terkait dugaan pemberian sejumlah uang terhadap M Nasir.
Dalam pelaksanaan pekerjaan, Firjanselalu berkoordinasi dengan Didiet mengenai dugaan pengkondisian pelaksanaan proyek peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil.
Akibat perbuatan para tersangka, KPK menduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 129 miliar dari nilai proyek sebesar Rp 359 miliar. (Antara)
Berita Terkait
-
Eks Pejabat Pajak Wawan Ridwan Segera Diadili PN Tipikor
-
Kasus Suap Bakamla, KPK Segera Adili Tersangka Korporasi PT Merial Esa
-
KPK selamatkan Keuangan Negara Mencapai Rp 35 Triliun
-
Pengedar Sabu 1 Kg di Siak Ternyata Pengendalinya dari Lapas Bengkalis
-
Viral Anggota DPRD Bengkalis Ngamuk Gegara Antrean Mobil di Pelabuhan
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Profil Wali Kota Prabumulih: Punya 4 Istri, Viral Usai Pencopotan Kepsek SMPN 1
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
5 HP 1 Jutaan Paling Cocok buat Emak-emak Modern, Baterai Awet Seharian
-
PNM Dorong Produk Nasabah PNM Mekaar ke Panggung Halal Dunia
-
Muflihun Menangkan Praperadilan, Begini Respons Polda Riau
-
Update Kasus Ratusan Siswa Keracunan MBG di Banggai Kepulauan yang Viral
-
Harta Kekayaan M Qodari, Bos Lembaga Survei Kini Jabat Kepala Staf Presiden