Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Senin, 27 Desember 2021 | 14:18 WIB
Kapolres Siak bersama jajaran saat ekspose sabu satu kilogram di Kabupaten Siak. [Suara.com/Alfat Handri]

SuaraRiau.id - Polres Siak mengungkap satu kasus peredaran narkoba yang dikendalikan oleh napi lembaga permasyarakatan atau Lapas Bengkalis.

Satu tersangka berinisial RY ditangkap polisi di Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak pada 18 Desember 2021.

Kapolres Siak AKBP Gunar Rahardyanto mengatakan pengedar sabu RY ditangkap di rumah kediaman saat sedang nonton televisi.

"Dari hasil penggeladahan didapati sabu seberat 1 kilogram lebih di dalam tas bewarna kuning. Dari hasil penyelidikan barang haram tersebut dikendalikan dari Lapas Bengkalis," ungkap Kapolres Siak AKBP Gunar Rahardyanto, Senin (27/12/2021) pagi.

Pengakuan pelaku, sabu tersebut didapati dari seseorang berinisial AD.

"AD saat ini masih DPO. kasus ini akan kita kembangkan terus," kata Gunar.

Menurut Kapolres Gunar, RY merupakan residivis kasus narkotika pada tahun 2017.

Saat ini, lanjut Gunar, minimnya informasi yang didapat menjadi kendala tersendiri bagi aparat kepolisian dalam mengungkap kasus peredaran narkotika yang dikendalikan dari dalam lapas.

"Pelaku sampai sekarang masih belum memberikan informasi yang utuh atas keterlibatan napi di Bengkalis dan itu menjadi sedikit kendala bagi kepolisian untuk mengungkap kasus ini lebih jauh," sebutnya.

Namun, kata Gunar lebih jauh, pihaknya terus melakukan penyelidikan lebih dalam atas tangkapan sabu seberat satu kilogram itu.

Load More